Npwp : Pengertian, Fungsi Dan Syarat Pembuatannya
Mungkin banyak sahabat yang belum mengetahui apa itu NPWP, apa fungsinya dan bagaimana cara membuatnya. Sebelum kita bahas, NPWP sangat banyak kegunaannya, menyerupai mengajukan kredit, pegajuan dan pembuatan SIUP, pembuatan paspor, pembuatan rekening Koran di bank, manajemen Pajak Finansial dan masih banyak lagi .Nah, disini kita akan membahas perihal NPWP. Yuk kita simak.
Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga Negara yakni membayar pajak. Tentunya setiap Wajib Pajak harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak ) dong. Juga harus paham perihal sistem pemungutan pajak di Indonesia.
Isi Artikel
Apa itu NPWP?
Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 6, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yakni nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan kata lain, NPWP yakni KTP nya Direktorat Jendral Pajak, sehingga Pemerintah sanggup terus memantau pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat (sebagaimana penerimaan pajak memegang proporsi kurang lebih 70% dari penerimaan Negara).
NPWP merupakan kunci untuk membuka jalan masuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan banyak sekali agenda ekstensifikasi Wajib Pajak, selain untuk membiayai pembangunan, diharapkan masyarakat turut bertanggung jawab dalam penggunaan kemudahan yang ada.
Apa itu NPWP Pribadi?
NPWP ada 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Perbedaannya terdapat pada wajib pajaknya.
- NPWP Pribadi dimiliki setiap individu atau setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Jika Anda seorang karyawan, maka Anda hanya mempunyai NPWP Pribadi.
- NPWP Badan dimiliki oleh setiap tubuh atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Jika Anda mendirikan perusahaan maka Anda mempunyai NPWP Badan.
Apakah ada perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan?
Perbedaan yang ada hanya data-data pelengkap yang tersimpan dalam database kantor pajak, rujukan :
- Nama Wajib Pajak
- Alamat
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor sertifikat
- Jenis perjuangan dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
- dan gosip lainnya yang terdapat di dalam perusahaan
Fungsi NPWP
Yaitu untuk mempermudah manajemen pajak. Dengan adanya NPWP maka perhitungan dan data tidak akan saling tertukar. Ada 3 fungsi utama kartu NPWP yang perlu sahabat ketahui yaitu :
-
Fungsi Utama NPWP sebagai Alat Administrasi Perpajakan
- Alat untuk identifikasi dan mempermudah manajemen perpajakan.
- Tanda pengenal identitas Wajib Pajak (WP) untuk mengurus kewajiban dan hak terkait perpajakan.
- Kode ini akan selalu dicantumkan dalam dokumen-dokumen perpajakan.
-
Fungsi Administrasi (Pengurusan Perizinan)
- Pengajuan kredit bank, khususnya kredit konsumtif.
- Pembuatan pembukaan rekening bank (rekening biasa dan rekening Koran).
- Pembuatan paspor jikalau untuk berlibur ke luar negeri.
Jika seseorang pengusaha atau wiraswasta, maka NPWP juga juga berfungsi untuk :
- Syarat manajemen mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
- Pengajuan perizinan usaha, menyerupai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Pembayaran pajak final, menyerupai : PPh Final, PPN, BPHTB dan lain sebagainya.
-
Fungsi Pelayanan Pajak
- Pengembalian pajak, jikalau terjadi kelebihan bayar pajak.
- Pengurangan pembayaran pajak.
- Penyetoran dan pelaporan pajak.
-
Fungsi Pengurusan Taspen
Bagi yang sudah tidak bekerja secara aktif lagi, kepemilikan NPWP tetap diperlukan. Hal ini alasannya yakni mereka tetap mendapatkan penghasilan berupa uang pension. Bagi pensiunan Tentara Nasional Indonesia yang dikelola oleh Asabri dan PNS, pembuatan Tabungan Pensiun (Taspen) membutuhkan NPWP sebagai kelengkapannya.
Arti Kode NPWP
Kode NPWP terdiri dari 15 digit. Contoh angka NPWP : 58.756.790.8-134.000 yang mempunyai arti :
Dua digit pertama (contoh: 58) menawarkan identitas wajib pajak.
- 01 hingga 03 yakni Wajib Pajak Badan
- 04 hingga 06 yakni Wajib Pajak Pengusaha
- 05 yakni Wajib Pajak Karyawan
- 07 hingga 09 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi
Enam digit berikut (contoh: 756.790) yakni nomor pendaftaran atau nomor urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Satu digit berikut (contoh: 8) yakni alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP.
Tiga digit berikut (contoh: 134) yakni Kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
Tiga digit berikut (contoh: 000) yakni status wajib pajak.
000 berarti tunggal atau pusat. 001,002 dan seterusnya berarti cabang, dimana angka simpulan menawarkan urutan cabang (cabang ke-1 maka 001, cabang ke-2 maka 002, dan seterusnya).
Syarat Membuat NPWP
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Berikut ini syarat NPWP Pribadi :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
- Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak)
Jika bekerja sebagai karyawan :
- Fotokopi identitas pribadi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing.
- Jika bekerja sebagai seorang PNS, maka sertakan fotokopi SK PNS. Jika bekerja sebagai seorang karyawan swasta, maka sertakan fotokopi surat keterangan kerja dari kawasan kerja.
- Isi lengkap formulir pendaftaran (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Syarat NPWP Wiraswasta
Berikut ini syarat NPWP Wiraswasta:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi surat keterangan usaha, setidaknya dari RT. Jika perusahaan berbadan aturan PT, maka sanggup menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Isi formulir penyertaan (formulis telah tersedia di kantor pajak) dan diberi materai Rp 6.000 (materai bawa sendiri)
- Isi formulir-formulir yang dibutuhkan (formulir telah tersedia di kantor pajak).
Syarat NPWP untuk Wanita yang Telah Menikah
Dalam pernikahan, terdapat yang namanya perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang berisikan mengenai perjanjian pisah harta. Dalam perpajakan, seorang perempuan yang memutuskan untuk pisah harta dengan suaminya, menentukan melakukan kewajiban dan hak perpajakan secara terpisah (dari suami). Berikut syaratnya:
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi KTP sendiri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pra nikah (pemisahan harta) atau menciptakan surat pernyataan menghendaki melakukan kewajiban dan hak perpajakan terpisah dari suami.
- Fotokopi SK PNS atau atau keterangan kerja dari perusahaan
- Isi formulir pendaftaran (telah tersedia di kantor pajak).
Bagaimana Cara Membuat NPWP?
Cara membuat NPWP terdiri dari 2 cara, yaitu secara online dan secara pribadi tiba ke kantor pajak (offline) . Mari kita bahs kedua cara tersebut:
Cara Membuat NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi
- Buat akun gres di ereg pajak (http://ereg.pajak.go.id) jikalau belum terdaftar. Ereg pajak yakni website yang melayani untuk daftar NPWP online.
- Isi kolom-kolom dan ikuti petunjuk.
- Periksa email kembali dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan,
- selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memaskukkan email dan password pada akun yang telah dibuat.
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, klik daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak kawasan Wajib Pajak terdaftar. Selanjutnya cetak dokumen kemudian ditandatangani seperti: Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Stelah itu berkas sanggup diserahkan pribadi ke KPP atau melalui Pos Tercacat. Pengiriman dokumen dilakukan paling lambat 14 hari sehabis formulir terkirim secara online. Bisa juga sanggup memindai (scan) dokumen dan mengunggah dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi. Lalu cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP.
Setelah mengirimkan berkas dokumen, kemudian sanggup menyidik tatus pendaftaran NPWP melalui email atau dihalaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika status ditolak, maka harus memperbaiki data yag kurang lengkap. Namun jikalau status disetujui, maka kartu NPWP akan segera dikirim ke alamat melalui Pos Tercatat
Cara Membuat NPWP Offline atau Datang Langsung ke Kantor
Jika menciptakan NPWP di kantor pajak yang tidak satu wilayah dengan alamat di KTP, maka sanggup menciptakan surat keterangan domisili terlebih dahulu. Membawa persyaratan yang difotokopy dan membawa materai Rp 6.000.
Sebelum menciptakan NPWP maka harus mengisi formulir dengan benar terlebih dahulu yang telah disiapkan di kantor pajak. Waktu yang dibutuhkan untuk menciptakan NPWP lebih singkat dan cepat, dan tidak ada biaya adminitrasi untuk pembuatan NPWP (gratis).
Demikian artikel di atas membahas perihal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Semoga bermanfaat.
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
0 Response to "Npwp : Pengertian, Fungsi Dan Syarat Pembuatannya"
Posting Komentar