iklan

Sistem Pengendalian Intern (Spi)


Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif merupakan komponen penting dalam administrasi Bank dan menjadi dasar bagi acara operasional Bank yang sehat dan aman. Sistem Pengendalian Intern yang efektif sanggup membantu pengurus Bank menjaga aset Bank, menjamin tersedianya pelaporan keuangan dan manajerial yang sanggup dipercaya, meningkatkan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengurangi risiko terjadinya kerugian, penyimpangan dan pelanggaran aspek kehati-hatian.


Terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern Bank yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab dari pengurus dan para pejabat Bank. Selain itu, pengurus Bank juga berkewajiban untuk meningkatkan risk culture yang efektif pada organisasi Bank dan memastikan hal tersebut menempel di setiap jenjang organisasi. Sistem Pengendalian Intern perlu menerima perhatian Bank, mengingat bahwa salah satu faktor penyebab terjadinya kesulitan perjuangan Bank yaitu adanya banyak sekali kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Bank, antara lain:
  1. kurangnya mekanisme pengawasan, tidak jelasnya akuntabilitas dari pengurus Bank dan kegagalan dalam menyebarkan budaya pengendalian intern pada seluruh jenjang organisasi;
  2. kurang memadainya pelaksanaan identifikasi dan penilaian atas risiko dari acara operasional Bank;
  3. tidak ada atau gagalnya suatu pengendalian pokok terhadap acara operasional Bank, menyerupai pemisahan fungsi, otorisasi, verifikasi dan kaji ulang atas risk exposure dan kinerja Bank;
  4. kurangnya komunikasi dan warta antar jenjang dalam organisasi Bank, khususnya warta di tingkat pengambil keputusan wacana penurunan kualitas risk exposure dan penerapan tindakan perbaikan;
  5. kurang memadai atau kurang efektifnya jadwal audit intern dan acara pemantauan lainnya;
  6. kurangnya kesepakatan administrasi Bank untuk melaksanakan proses pengendalian intern dan menerapkan hukuman yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan dan mekanisme yang telah ditetapkan Bank.
Pengertian Sistem Pengendalian Intern Bank
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh administrasi Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
  1. menjaga dan mengamankan harta kekayaan Bank;
  2. menjamin tersedianya laporan yang lebih akurat;
  3. meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
  4. mengurangi dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
  5. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
Tujuan Sistem Pengendalian Intern Bank
  1. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (Tujuan Kepatuhan) Tujuan Kepatuhan yaitu untuk menjamin bahwa semua acara perjuangan Bank telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, otoritas pengawasan Bank maupun kebijakan, ketentuan, dan mekanisme intern yang ditetapkan oleh Bank. 
  2. Tersedianya warta keuangan dan administrasi yang benar, lengkap dan sempurna waktu (Tujuan Informasi) Tujuan Informasi yaitu untuk menyediakan laporan yang benar, lengkap, sempurna waktu dan relevan yang diharapkan dalam rangka pengambilan keputusan yang sempurna dan sanggup dipertanggungjawa bkan.
  3. Efisiensi dan efektivitas dari acara perjuangan Bank (Tujuan Operasional). Tujuan Operasional dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam memakai aset dan sumber daya lainnya dalam rangka melindungi Bank dari risiko kerugian.
  4. Meningkatkan efektivitas budaya risiko (risk culture) pada organisasi secara menyeluruh (Tujuan Budaya Risiko) Tujuan Budaya Risiko dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dan menilai penyimpangan secara dini dan menilai kembali kewajaran kebijakan dan mekanisme yang ada di Bank secara berkesinambungan.
Pihak-pihak yang berkepentingan dengan Sistem Pengendalian Intern Bank
Terselenggaranya Sistem Pengendalian Intern yang handal dan efektif menjadi tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam organisasi Bank, antara lain:

Dewan Komisaris. Dewan Komisaris Bank mempunyai tanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian intern secara umum, termasuk kebijakan Direksi yang memutuskan pengendalian intern tersebut.

Direksi. Direksi Bank mempunyai tanggung jawab membuat dan memelihara Sistem Pengendalian Intern yang efektif serta memastikan bahwa sistem tersebut berjalan secara kondusif dan sehat sesuai tujuan pengendalian intern yang ditetapkan Bank. Sementara itu Direktur Kepatuhan wajib berperan aktif dalam mencegah adanya penyimpangan yang dilakukan oleh administrasi dalam memutuskan kebijakan berkaitan dengan prinsip kehati -hatian.

Satuan Kerja Audit Intern (SKAI). SKAI harus bisa mengevaluasi dan berperan aktif dalam meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern secara berkesinambungan berkaitan dengan pelaksanaan operasional Bank yang berpotensi menjadikan kerugian dalam pencapaian sasaran yang telah ditetapkan oleh administrasi Bank. Disamping itu, Bank perlu menunjukkan perhatian kepada
pelaksanaan audit intern yang independen melalui jalur pelaporan yang memadai, dan keahlian auditor intern khususnya praktek dan penerapan penilaian risiko.

Pejabat dan pegawai Bank. Setiap pejabat dan pegawai Bank wajib memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern yang telah ditetapkan oleh administrasi Bank. Pengendalian intern yang efektif akan meningkatkan tanggung jawab pejabat dan pegawai Bank, mendorong budaya risiko (risk culture) yang memadai, dan mempercepat proses identifikasi terhadap praktek perbankan yang tidak sehat dan terhadap organisasi melalui sistem deteksi dini yang efisien.

Pihak-pihak ekstern. Pihak-pihak ekstern Bank antara lain otoritas pengawasan Bank, auditor ekstern, dan nasabah Bank yang berkepentingan terhadap terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Bank yang handal dan efektif.

Faktor Pertimbangan dalam Penyusunan Sistem Pengendalian Intern Bank
Bank harus mempunyai Sistem Pengendalian Intern yang sanggup diterapkan secara efektif, dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
  1. total aset;
  2. jenis produk dan jasa yang ditawarkan, termasuk produk dan jasa baru;
  3. kompleksitas operasional, termasuk jaringan kantor;
  4. profil risiko dari setiap acara usaha;
  5. metode yang dipakai untuk pengolahan data dan teknologi warta serta metodologi yang diterapkan untuk pengukuran, pemantauan, dan pembatasan (limit) risiko; dan
  6. ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Lingkungan Pengendalian (Control Environtment)

Lingkungan pengendalian mencerminkan keseluruhan komitmen, perilaku, kepedulian dan langkah-langkah dewan Komisaris dan Direksi Bank dalam melaksanakan acara pengendalian operasional Bank. Unsur-unsur lingkungan pengendalian meliputi:
  1. struktur organisasi yang memadai;
  2. gaya kepemimpinan dan filosofi administrasi Bank;
  3. integritas dan nilai-nilai sopan santun serta kompetensi seluruh pegawai;
  4. kebijakan dan mekanisme sumber daya insan Bank;
  5. atensi dan kode administrasi Bank dan komite lainnya, menyerupai Komite Manajemen Risiko; dan
  6. faktor-faktor eksternal yang menghipnotis operasional Bank dan penerapan administrasi risiko.

Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Pengendalian Intern (Spi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel