iklan

Manajemen & Apu Ppt



Melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) bagi Bank Umum, bank diwajibkan mendukung pencegahan tindak pidana pembersihan uang dan pendanaan t3r0risme dengan menerapkan APU & PPT.

Cakupan penerapan dalam APU & PPT di perbankan sesuai Peraturan Bank Indoensia tersebut yakni :  
1). Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi, 
2). Kebijakan & Prosedur, 
3). Pengendalian Intern, 
4). Sistem Informasi Manajemen, dan 
5). Sumber Daya Manusia & Pelatihan.

Peran administrasi bank, tergambar secara terperinci dalam cakupan penerapan APU & PPT  yaitu Pengawasan Aktif Dewan Komisaris & Direksi. Berikut ini ulasan mengenai bagaimana faktual dari tugas administrasi bank dalam pembentukan tata kelola penerapan APU & PPT.

 Corporate Governance dalam APU & PPT

Pengawasan Aktif Direksi & Dewan Komisaris mengharuskan adanya awareness Direksi dan Dewan Komisaris. Awareness ini akan sangat menghipnotis motivasi pegawai atau unit kerja dan mendorong terciptanya budaya kepatuhan di seluruh jajaran organisasi dalam penerapan APU & PPT. Awareness ini diukur hingga seberapa jauh janji Direksi & Dewan Komisaris membuat kerangka kerja tata kelola perusahaan (corporate governance) yang besar lengan berkuasa dalam organisasi yang mendukung pengawasan Penerapan APU dan PPT.

Sesuai diagram di atas, janji administrasi bank diwujudkan dalam bentuk yaitu 1).memastikan bank mempunyai kebijakan dan mekanisme tertulis yang komprehensif mengenai APU & PPT, 2).membentuk struktur organisasi yang besar lengan berkuasa untuk melakukan APU & PPT, 3).penyiapan SDM yang berkompeten dan cukup serta 4).adanya pinjaman Sistem Manajemen Informasi.

Cakupan minimum kebijakan & mekanisme penerapan APU & PPT yakni memuat kebijakan dan mekanisme wacana : i). undangan isu dan dokumen, ii). Beneficial Owner, iii). verifikasi dokumen, iv).CDD yang lebih sederhana, v).penutupan relasi dan penolakan transaksi, vi).ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP, vii).pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga, viii). pengkinian dan pemantauan, ix). Cross Border Correspondent Banking, x). transfer dana, dan xi).penatausahaan dokumen.

Penetapan kebijakan tersebut harus diubahsuaikan dengan eksposur risiko yang dihdapi bank (risk appetite bank). Cakupan kebijakan ini yakni termasuk pembentukan organisasi yang mendukung penerapan APU & PPT secara efektif, penetapan kebijakan risk based audit (RBA) dan adanya mekanisme penilaian penerapan APU & PPT secara berkala.

Pembentukan organisasi yang besar lengan berkuasa dalam mendukung  penerapan APU & PPT tergambar dari adanya Unit Kerja Khusus ataupun pejabat yang khusus bertanggungjawab terhadap penerapan APU & PPT, yang terpisah dari satuan kerja yang mengawasi penerapannya.

Untuk efektifitas fungsi organisasi dalam penerapan APU & PPT, administrasi bank bertanggungjawab pula untuk menyediakan sumber daya yang memadai (dari segi kompetensi dan jumlah) yang dibarengi dengan pemberian pembinaan secara terpola dan berkesinambungan. Selain hal tersebut, administrasi bank mempunyai tanggungjawab menyediakan Sistem Informasi yang menunjang fungsi organisasi APU & PPT dalam hal analisasi transaksi, pelaporan dan monitoring efektifitas penerapan APU & PPT.

Guna pemenuhan terhadap aspek kepatuhan bank, Direktur Kepatuhan (Compliance Director)  memiliki tanggungjawab untuk memastikan cakupan penerapan telah terpenuhi secara memadai, menetapkan langkah yang dibutuhkan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap banyak sekali ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan khususnya terkait APU & PPT, memantau dan menjaga kepatuhan bank terhadap seluruh janji ke Bank Indonesia antara lain action plan penerapan, Laporan Rencana Kegiatan Pengkinian Data, hasil pengawasan Bank Indonesia yang terkait dengan APU & PPT.

Selain hal tersebut, Direktur Kepatuhan bertanggungjawab untuk menunjukkan rekomendasi mengenai pejabat yang akan memimpin Unit Kerja Khusus atau pejabat yang bertanggungjawab atas penerapan APU & PPT, serta menunjukkan persetujuan terhadap Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).

Sumber : Bank Indonesia, diolah.


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Manajemen & Apu Ppt"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel