iklan

√ Mahkamah Konstitusi (Mk) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi Dan Struktur Terlengkap

√ Mahkamah Konstitusi (MK) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi dan Struktur Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Mahkamah Konstitusi.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Mahkamah Konstitusi? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Mahkamah Konstitusi √ Mahkamah Konstitusi (MK) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi dan Struktur Terlengkap
√ Mahkamah Konstitusi (MK) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi dan Struktur Terlengkap

 


Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK)


 


Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang dibuat untuk sanggup mengawal konstitusi semoga dilaksanakan dan dihormati dengan baik oleh pemerintah maupun warga negara.


 


 


Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut Para Ahli


 


1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Pasal 2


Mahkamah Konstitusi yaitu suatu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka demi menegakkan aturan dan keadilan.


 


2. Undang-Undang Dasar 1945


Mahkamah Konstitusi yakni sebuah forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berkedudukan di ibukota negara. Lembaga ini mempunyai kiprah dan wewenang yang diatur dalam UUD.


 


3. Wikipedia


Mahkamah Konstitusi ialah salah satu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.


 


 


Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)


 


Awal dari terbentuknya mahkamah konstitusi ini berawal dari sebuah amandemen konstitusi yang dilakukan MPR pada tahun 2001, hal tersebut juga disertai dengan pengadopsian constitutional count atau yang disebut Mahkamah Konstitusi.


Ide yang diperoleh untuk membentuk Mahkamah Konsitusi ini merupakan bab dari perkembangan mengenai pemikiran aturan pada periode 20.


Undang-Undang Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada perubahan ketiga yang sangat berkaitan dengan penantian pembentukan mahkamah konstitusi.


Namun pada perubahan tersebut, juga sanggup dilakukan penetapan bahwa mahkamah agung akan menjalankan fungsi dari Mahkamah Konstitusi.


Fungsi tersebut dijalankan MA sampai MK terbentuk. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.


Agar sesudah Mahkamah Konstitusi yang terbentuk mempunyai suatu aturan dan anutan dalam menjalankan kiprah dengan benar, dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah bekerja sama untuk sanggup memuat Rancangan Undang-Undang ihwal konstitusi.


Pada 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahsan yang mendalam anatara dewan perwakilan rakyat dan pemerintah ihwal Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 ihwal mahkamah konstitusi.


Pada 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut berafiliasi dengan Hakim Konstitusi pertama, kemudian pada 16 Agustus, dilakukan pembacaan sumpah jabaran oleh para hakim konstitusi di Istana Negara.


Dengan adanya sebuah Keputusan Presiden yang sudah dikeluarkan dan Hakim konstitusi yang dibentuk, maka pada semenjak itu Mahkamah Konstitusi telah terbentuk.


 


 


Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)


 



  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Memutuskan ihwal problem kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Memutuskan pembubaran partai politik.

  • Memberikan keputusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat ihwal dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Presidan dan atau Wakil Presiden.

  • Memutuskan hasil pemilihan umum jikalau terjadi perselisihan.

  • Mencari bukti dan memeriksa permasalahan tertentu dengan cara memanggil pejabat atau warga negara yang bersangkutan.


 


 


Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)


 



  • Mahkamah konstitusi bertugas sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Makhamah konsstitusi harus menegakkan kostitusi sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

  • Mahkamah konstitusi berfungsi untuk menjaga dan menjamin terselenggaranya konstitusionalitas hukum.

  • Pembentukan mahkamah konstitusi ditujukan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undaang 1945.

  • Mahkamah konstitusi berfungsi untuk menetapkan sengketa yang terjadi antar forum Negara.

  • Mahkamah konstitusi juga mempunyai fungsi untuk sanggup menetapkan pembubaran suatu partai politik atas suatu dasar alasan tertentu.

  • Jika terjadi suatu sengketa terhadap hasil pemilu, mahkamah konstitusi juga berhak untuk sanggup menetapkan sengketa tersebut.


 


 


Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)


 


1. Mengadili ditingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk kasus sebagai berikut :



  • Menguji Undang-Undang terhadap suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.

  • Mengeluarkan sebuah putusan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya yang sanggup diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Memberikan putusan pembubaran partai politik.

  • Mengeluarkan putusan perselisihan mengenai hasil pemilu (pemilihan umum)


2. Memberikan putusan terhadap pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan atau wakil presiden diduga sudah melaksanakan pelanggaran aturan dalam bentuk pengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.


Atau perbuatan yang tercela dan atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan atau Wapres sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.


3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau warga masyarkat untuk menunjukkan keterangan.


 


 


Struktur Keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK)


 


Berdasarkan pada Undang-Undang No.24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi, sanggup disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang sudah ditetapkan oleh presiden.


Susunana Mahkamah Konstitusi, yaitu sebagai berikut :



  • Ketua merangkap anggota

  • Wakil Ketua merangkap anggota

  • Anggota hakim konstitusi

  • Sekretariat Jenderal

  • Kepaniteraan


Ketua dan Wakil Ketua ini dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk pada masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi juga berkoordinasi dengan seorang hakim konstitusi.


Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua yakni sekretariat jenderal. Pada sekretariat jenderal ini terdapat beberapa distributor yang berkoordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II).


Berikut biro-biro yang terdapat dalam mahkamah kontitusi, diantaranya sebagai berikut :



  • Biro perencanaan dan pengawasan

  • Biro keuangan dan kepegawaian

  • Biro relasi masyarakat dan protokol

  • Biro umum

  • Pusat penelitian dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi isu dan komunikasi

  • Pusat pendidikan pancasila dan konstitusi


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Mahkamah Konstitusi (MK)  : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi dan Struktur Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :







Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Mahkamah Konstitusi (Mk) : Pengertian, Tugas, Wewenang, Fungsi Dan Struktur Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel