Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Konvensional
Perbedaan fundamental mengenai perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional terletak pada tiga hal, yaitu indeks sahamnya, instrumen yang diperjualbelikan, dan prosedur transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.
Indeks Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam (Syariah). Perbedaan fundamental antara indeks konvensional dengan indeks Islam yaitu indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Terdapat garis pemisah antara indeks saham islam dan indeks saham konvensional. Pertama, kalau indeks saham Islan dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa imbas tersebut. Kedua, kalau indeks saham Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham yang dimasukkan dalam indeks Islam dihentikan bergerak dalam bidang: (1) perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest), (2) alcohol, (3) rokok, (4) jodi, (5) pabrik senjata, (6) asuransi jiwa, (7) peternakan babi, pengepakan, dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi, (8) sektor/perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan diatas, dan (9) perusahaan yang mempunyai beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap asset perusahaan melebihi batas-batas yang diizinkan aturan Islam.
Instrumen. Dalam pasar modal konvensional instrumen pasar modal yang diperdagangkan yaitu surat-surat berharga (securities) menyerupai saham, obligasi, dan instrument turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana.
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan yaitu saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah, sedangkan opsi, waran, right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud dengan saham dan obligasi syariah harus tiba dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah dan memakai prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah.
Mekanisme Transaksi. Dalam konteks pasar modal syariah, berdasarkan Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang mencurigai (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, menyerupai manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki, dan membelinya belakangan (short selling). Bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapat keuntungan.
Dalam prosedur transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan tentang bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham dihentikan dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor sanggup membeli atau menjual saham secara pribadi dengan memakai jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk memainkan harga.
Sumber Pustaka: Adrian Sutedi. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Perbedaan Pasar Modal Syariah Dengan Konvensional"
Posting Komentar