Pengertian Pembayaran Tunai Dan Pembayaran Kredit
Pembayaran Tunai (On Cash) yaitu pembayaran dilakukan pada dikala terjadinya penyerahan barang dari penjual kepada pembeli atau pada dikala terjadinya transaksi jual beli.
Pembayaran Kredit (On Account) yaitu pembayaran dilakukan selang beberapa waktu sesudah penyerahan barang dari penjual kepada pembeli. Jangka waktu pembayaran (saat jatuh tempo) biasanya dicantumkan dalam faktur. Misalnya, dalam faktur dicantumkan sebagai berikut
Syarat n/30, artinya pembayaran harus dilakukan 30 hari sesudah tanggal faktur.
Syarat 3/10, n/30, artinya kalau pembayaranm dilakukan dalam jangka waktu 10 hari mendapat cuilan 3%, sedangkan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sesudah tanggal faktur.
Syarat 2/15, n/EOM (EOM= End Of Month), artinya kalau pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari, akan mendapat cuilan 2%, sedangkan pembayaran dilakukan selambat-lambatnya selesai bulan.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Pembayaran Tunai Dan Pembayaran Kredit"
Posting Komentar