Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yaitu organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Dari rumusan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris yaitu hak untuk:
1. Mengangkat dan memberhentikan anggota direksi dan komisaris
2. Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
3. Menyetujui pengajuan permohonan biar perseroannya dinyatakan pailit
4. Menyetujui perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
5. Mengubah anggaran dasar
6. Membubarkan perseroan
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan, dan RUPS lainnya atau yang dalam praktik biasanya disebut RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan sehabis tahun buku berakhir. RUPS lainnya sanggup diadakan setiap waktu menurut kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dengan didahului oleh pemanggilan RUPS. Lebih lanjut penyelenggaraan RUPS sanggup dilakukan atas undangan berikut.
1. Satu orang atau lebih pemegang saham yang gotong royong mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar memilih suatu jumlah yang lebih kecil.
2. Dewan komisaris dan direksi wajib melaksanakan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung semenjak tanggal undangan penyelanggaran RUPS diterima.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae, Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham"
Posting Komentar