iklan

Macam-Macam Benda Dalam Aturan Perdata


MACAM-MACAM BENDA

1.    Benda berwujud dan tak berwujud.

2.    Benda bergerak dan tak bergerak.

3.    Benda yang sanggup dibagi dan tak sanggup dibagi.

4.    Benda yang sanggup diganti dan yang tak sanggup diganti.

5.    Benda yang sanggup dipergandakan dan yang tak sanggup dipergandakan.

ADA BENDA BERGERAK DAN TAK BERGERAK

-    Benda bergerak ada 2 jenis:

1.    Karena sifatnya;

2.    Karena ketentuan undang-undang.

Dalam sistem aturan sopan santun tidak mengenal perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak tetapi, mengenal perbedaan antara tanah dan bukan tanah.

PENTINGNYA PERBEDAAN ANTARA BENDA BERGERAK DAN TIDAK BERGERAK

1.    Cara penyerahan hak milik berlainan.

-    Penyerahan benda bergerak ialah secara nyata.

-    Penyerahan benda tidak bergerak ialah secara balik nama.

2.    Asas Pasal 1977 hanya berlaku bagi benda bergerak.

3.    Daluwarsa terhadap benda bergerak tidak dikenal.

4.    Pembebanan berlainan.

5.    Mengenai penyitaan (rendicatoir dan conservatoir).

BENDA YANG DAPAT DIBAGI DAN YANG TIDAK DAPAT DIBAGI

Secara fisik semua benda sanggup dibagi, tetapi berdasarkan aturan yang dimaksud dengan benda yang tidak sanggup dibagi ialah benda jikalau secara fisik dibagi akan kehilangan kegunaannya atau sangat berkurang nilainya ialah buku.

Perbedaan ini diadakan dalam hal sesuatu benda yang dimiliki secara bersama, dengan kata lain benda itu diakui bersama.

BENDA YANG DAPAT DIGANTI DAN TIDAK DAPAT DIGANTI

Apakah sesuatu benda sanggup atau tidak sanggup diganti, bukan ditentukan oleh sifat benda tersebut melainkan ditentukan oleh maksud kedua belah pihak dalam perjanjian.

Misalnya ialah pinjam pakai -> dihentikan diganti pinjam mengganti -> hal ini sanggup diganti.

BENDA YANG DAPAT DIPERDAGANGKAN DAN TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN

 Benda yang sanggup diperdagangkan ialah benda-benda yang sanggup dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian dengan kata lain semua benda yang sanggup dijadikan pokok perjanjian dilapangan harta kekayaan termasuk benda yang sanggup diperdagangkan.

Yang tidak sanggup diperdagangkan ialah benda-benda yang tidak sanggup dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian, dilapangan harta kekayaan contohnya :

-    Benda yang sanggup diperdagangkan untuk kepentingan umum;

-    Senjata api, narkoba , ganja dan sebagainya dihentikan menjadi obyek perjanjian.


Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

Sumber http://annisawally0208.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam-Macam Benda Dalam Aturan Perdata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel