Inilah Poin Kontroversi Arahan Mendagri Perihal Pdh Asn
![]() |
Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 |
Baru-baru ini semakin hangat kabar Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang mengatur perihal penggunaan PDH (Pakaian Dinas Harian) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Bahkan sangat viral di kalangan ASN (sebelumnya disebut PNS) muslim yang menentang dan tidak oke diterbitkannya arahan tersebut.
Jika melihat isinya, arahan tersebut hanya ditujukan pada ASN yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tidak ada pernyataan yang menyebutkan secara eksplisit jikalau arahan tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Namun, perkembangan yang terjadi di lapangan seperti arahan tersebut berlaku untuk semua ASN di seluruh nomenklator kementerian dan Pemerintah Daerah. Sehingga banyak teman-teman ASN yang keliru dalam memahaminya.
Meskipun demikian, tetap saja Instruksi Mendagri ini lambat laun akan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui acara ASN muslim sehari-hari, khususnya bagi mereka yang taat.
Mereka yang menolak Instruksi Mendagri ini beropini bahwa isi yang ada di dalamnya bertentangan dengan syari'ah agama. Terdapat poin-poin hukum yang dianggap melemahkan ASN khususnya muslim dalam mengenakan PDH ini.
Jika melihat isinya, arahan tersebut hanya ditujukan pada ASN yang berada di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Tidak ada pernyataan yang menyebutkan secara eksplisit jikalau arahan tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di Indonesia.
Namun, perkembangan yang terjadi di lapangan seperti arahan tersebut berlaku untuk semua ASN di seluruh nomenklator kementerian dan Pemerintah Daerah. Sehingga banyak teman-teman ASN yang keliru dalam memahaminya.
Meskipun demikian, tetap saja Instruksi Mendagri ini lambat laun akan menjadi bayang-bayang yang terus menghantui acara ASN muslim sehari-hari, khususnya bagi mereka yang taat.
Mereka yang menolak Instruksi Mendagri ini beropini bahwa isi yang ada di dalamnya bertentangan dengan syari'ah agama. Terdapat poin-poin hukum yang dianggap melemahkan ASN khususnya muslim dalam mengenakan PDH ini.
Beberapa poin kontroversi yang dianggap memberatkan bagi ASN muslim berdasarkan arahan mendagri tersebut, antara lain: penggunaan celana panjang hingga mata kaki bagi ASN pria dan bagi ASN perempuan yang mengenakan jilbab supaya memasukkan ke dalam kerah pakaian.
Berikut ialah poin-poin yang mengatur perihal penggunaan PDH bagi ASN berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018.
A. ASN Laki-laki:
- Rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna-warni;
- Menjaga kerapihan kumis, jambang, dan jenggot; dan
- Penggunaan celana panjang hingga dengan mata kaki.
![]() |
PDH ASN Laki-laki |
B. ASN Perempuan:
- Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni;
- Bagi yang memakai jilbab, supaya jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas; dan
- Warna jilbab tidak bermotif/polos.
![]() |
PDH ASN Perempuan |
Update Informasi
Instruksi Mendagri yang seyogyanya berlaku terhitung mulai tanggal 4 Desember 2018 kemarin, pada hari ini tanggal 14 Desember 2018 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Informasi pencabutan inmendagri ini dinyatakan secara pribadi lewat fanspage resmi Facebook Kemendagri.
![]() |
Kemendagri mencabut Inmendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 |
Anda yang mungkin masih ingin tau dengan inmendagri ini sanggup menyimaknya dengan mengunduh secara lengkap pada tautan ini. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Inilah Poin Kontroversi Arahan Mendagri Perihal Pdh Asn"
Posting Komentar