Tiga Unsur Acara Guru Dalam Pkb Yang Sanggup Dinilai Angka Kreditnya By astagadragon Sabtu, 28 Juli 2018 Add Comment Edit naik pangkat guru yang semakin sulit dari tahun sebelumnya. Beberapa rekan guru masih banyak yang kesulitan mengumpulkan angka kredit dari kriteria pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Untuk sekedar mengembangkan klarifikasi sederhana perihal pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Keterangan berikut mudah-mudahan bermanfaat untuk kita sesama guru terkhusus bagi rekan guru yang sedang mengurusi naik pangkat. 1). Pengembangan DiriPengembangan diri intinya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang sanggup meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Dengan demikian, guru akan bisa melaksanakan kiprah utama dan kiprah tambahan yang dipercayakan kepadanya. Tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada aneka macam jenis dan jenjang pendidikan, sedangkan kiprah tambahan yaitu kiprah lain guru yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, menyerupai kiprah sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan. Diklat fungsional termasuk pada kategori diklat dalam jabatan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. Dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa diklat fungsional yaitu kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan kolektif guru yaitu kegiatan guru dalam mengikuti pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Beberapa teladan bentuk kegiatan kolektif guru antara lain: lokakarya atau kegiatan bersama untuk menyusun dan/atau mengembangkan perangkat kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan/atau media pembelajaran; keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan teknis, dan diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru. Beberapa teladan materi yang sanggup dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: penyusunan RPP, aktivitas kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; penyusunan kurikulum dan materi ajar; pengembangan metodologi mengajar; penilaian proses dan hasil pembelajaran penerima didik; penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan komputer (TIK) dalam pembelajaran; inovasi proses pembelajaran; peningkatan kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini; penulisan publikasi ilmiah; pengembangan karya inovatif; kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugastugas tambahan atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan aneka macam kegiatan pengembangan diri ini harus berkualitas, dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Koordinator PKB di sekolah secara sistematik dan terarah sesuai kebutuhan. Kegiatan pengembangan diri yang berupa diklat fungsional harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan deskripsi hasil pembinaan yang disahkan oleh kepala sekolah. Sementara itu, kegiatan pengembangan diri yang berupa kegiatan kolektif guru harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan per kegiatan yang disahkan oleh kepala sekolah. Jika guru mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, laporan dan bukti fisik pendukung tersebut harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi. Hasil diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru ini perlu didesiminasikan kepada guru-guru yang lain, minimal di sekolahnya masing-masing, sebagai bentuk kepedulian dan wujud bantuan dalam peningkatan kualitas pendidikan. Kegiatan ini diperlukan sanggup mempercepat proses peningkatan dan pengembangan sekolah secara utuh/menyeluruh. Guru bisa memperoleh penghargaan berupa angka kredit tambahan sesuai kiprahnya sebagai pemrasaran/nara sumber. 2). Publikasi IlmiahPublikasi ilmiah yaitu karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah meliputi 3 (tiga) kelompok, yaitu: Presentasi pada lembaga ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara sumber pada seminar, lokakarya, koloqium, dan/atau diskusi ilmiah, baik yang diselenggarakan pada tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal. Publikasi sanggup berupa karya tulis hasil penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, goresan pena ilmiah populer, dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dalam jurnal ilmiah tertentu atau minimal telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru. Buku yang dimaksud sanggup berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah daerah guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapat kiprah tambahan sebagai kepala sekolah. 3). Karya InovatifKarya inovatif yaitu karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan gres sebagai bentuk bantuan guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolahdan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini sanggup berupa penemuan teknologi sempurna guna, penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Ketiga unsur diatas diperlukan dilaksanakan secara berkelanjutan, semoga guru sanggup selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekadar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh alasannya yaitu itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin bisa mengajak kita untuk ikut berubah; Sumber http://www.defantri.com Share this post Berlangganan update artikel terbaru via email:
0 Response to "Tiga Unsur Acara Guru Dalam Pkb Yang Sanggup Dinilai Angka Kreditnya"
Posting Komentar