iklan

Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara

Di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun setelah dilakukan perubahan, secara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yakni kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, dan kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang dan dikelola oleh forum negara yang ditetapkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.

a. Kekuasaan membentuk undang-undang

Kekuasaan membentuk undang-undang disebut juga kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut secara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, dewan perwakilan rakyat hanya memperlihatkan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, dewan perwakilan rakyat memiliki kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang-undang. Setelah dilakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dewan perwakilan rakyat memiliki kedudukan yang lebih besar lengan berkuasa dalam pengelolaan kekuasaan negara. 

dewan perwakilan rakyat secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan dewan perwakilan rakyat memiliki kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undang-undang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.

Selain pembentukan undang-undang, pada ketika ini dewan perwakilan rakyat begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat menyerupai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, dewan perwakilan rakyat menjadi forum penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah sanggup dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

b. Kekuasaan pemerintahan negara

Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.

Sebelum perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya menyerupai MPR, dewan perwakilan rakyat dan MA belum terbentuk.

Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri Presiden menempel banyak sekali kekuasaan berikut.
  1. Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
  2. Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
  3. Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal (10)

Selain itu, Presiden juga memiliki kekuasaan untuk memilih keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan tempat dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memperlihatkan grasi, amnesti, rehabilitasi dan pembatalan kepada seorang terpidana.

Setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut.
  1. Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memperlihatkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat menjadi Undang-Undang.
  2. Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan tempat maupun unsur TNI.
  3. Presiden mesti memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat ketika akan memperlihatkan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memperlihatkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

c. Kekuasaan kehakiman

Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta forum peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain tubuh kehakiman berdasarkan undang-undang.

Setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 

Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan mendasar dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai kawan dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memperlihatkan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel