iklan

Tugas Banking Concern Sentral : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)

Tugas Bank Sentral – Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Indonesia. Saat pemerintahan Hindia-Belanda, Bank ini sempat diberi nama de Javasche Bank. Sebagai Bank Sentral, Bank Republic of Indonesia (BI) memiliki satu tujuan besar yaitu mencapai dan menjaga stabilitas nilai rupiah. Bank Republic of Indonesia saat ini beralamatkan di Jalan MH Thamrin nomor 2, Djakarta 10350.

Pengertian Bank Sentral

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Pengertian Bank menurut Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank ada beberapa jenis jika dilihat dari fungsi, kepemilikan, status, dan kegiatan operasionalnya. Salah satu banking concern yang paling penting keberadaannya adalah Bank Sentral. Bank Sentral adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap kebijakan moneter yang ada di suatu negara. Bank Sentral ada untuk memastikan bahwa negara memiliki keuangan yang stabil.

Tujuan Utama Bank Sentral

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Tujuan utama banking concern sentral di berbagai negara di dunia adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai mata uang negara. Kestabilan nilai mata uang dapat dilihat dari dua aspek. Aspek pertama adalah kestabilan nilai mata uang terhadap barang-barang dan jasa yang ada di negaranya. Aspek kedua adalah kestabilan nilai mata uang negara terhadap mata uang negara lain atau kurs.

Kestabilan nilai mata uang Republic of Indonesia dengan mata uang rupiahnya dikendalikan oleh Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah terhadap harga-harga barang dan jasa yang ada Republic of Indonesia dapat kita lihat dari laju inflasi di Republic of Indonesia setiap tahunnya. Sedangkan kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain dapat kita lihat dari kurs rupiah terhadap mata uang negara asing, terutama dolar Amerika.

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dalam negeri dilihat dari laju inflasi. Inflasi adalah kondisi dimana harga barang dan jasa yang ada di suatu negara mengalami kenaikan secara bersamaan dan terjadi secara terus menerus. Kenaikan yang terjadi hanya sesaat tidak dapat dikategorikan sebagai inflasi, seperti saat lebaran, tahun baru, liburan, dan lain-lain.

Inflasi dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain peredaran uang, permintaan akan barang yang meningkat, kenaikan biaya produksi, dan kekacauan ekonomi dan politik. Faktor-faktor tersebut yang harus dikendalikan oleh Bank Republic of Indonesia selaku Bank Sentral agar tercapai kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah terhadap nilai mata uang lain dilihat dari nilai kurs rupiah. Kurs, secara sederhana, dapat diartikan sebagai perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. Kurs dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya perbedaan tingkat inflasi, neraca perdagangan, hutang publik, dan kestabilan ekonomi dan politik.

Bank Republic of Indonesia berperan besar dalam pengendalian faktor-faktor yang memengaruhi tingkat inflasi dan kurs. Peran besar tersebut tertuang dalam tujuan dan tugas Bank Indonesia.

Tujuan utama Bank Republic of Indonesia secara garis besar adalah menjaga kestabilan nilai rupiah. Tujuan tunggal ini dimaksudkan agar kinerja Bank Sentral lebih fokus dan dapat terukur. Jika nilai mata uang rupiah stabil terhadap harga-harga barang dan nilai mata uang negara lain, maka tujuan tunggal Bank Republic of Indonesia sudah tercapai. Tujuan selanjutnya adalah menjaga stabilitas ini dalam jangka waktu yang lama bahkan seterusnya.

Tiga Pilar Bank Sentral

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Bank Republic of Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Republic of Indonesia mempunyai beberapa tugas dan fungsi yang disebut Tiga Pilar Utama. Tiga Pilar Utama yang merupakan tugas Bank Republic of Indonesia melingkupi tiga bidang tugas. Ketiga bidang tugas perlu dijalankan secara terintegrasi agar tujuan Bank Republic of Indonesia dapat dicapai secara efektif dan efisien.

Berikut ini tiga tugas dan fungsi Bank Indonesia

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bank Republic of Indonesia sebagai Bank Sentral bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam upaya menstabilkan nilai rupiah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter ini didasarkan pada target laju inflasi setiap tahunnya. Selain itu, BI juga mempertimbangkan faktor ekonomi makro lainnya dalam pembuatan kebijakan moneter ini.

Penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter ini dilakukan dengan menentukan terlebih dahulu suku bunga atau BI charge per unit of measurement Bank Indonesia. Pengendaliannya dilakukan dengan berbagai cara yaitu piranti moneter yang bersifat tidak langsung. Piranti moneter tidak langsung yang dimaksud antara lain operasi pasar terbuka, penentuan cadangan wajib perbankan, dan penentuan tingkat diskonto.

Piranti moneter ini telah digunakan sejak tahun 1983. Pelaksanaannya sesuai dengan operasional yang disesuaikan dengan perkembangan dinamika keuangan di dalam negeri.

Tugas Bank Sentral yang pertama ini juga terkait dengan tugas pengendalian jumlah uang yang beredar di masyarakat, baik itu yang berkaitan dengan barang ataupun dengan jasa, Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan perekonomian nasional secara berkesinambungan.

Pelaksanaan kebijakan  moneter juga perlu dikoordinasikan dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar kebijakan moneter dari Bank Republic of Indonesia selalu selaras dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga kebijakan moneter berdampak maksimal.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Tugas Bank Republic of Indonesia yang kedua adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Hal ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Target dari tugas ini salah satunya adalah terwujudnya aturan, standar, kesepakatan, dan prosedur yang digunakan dalam rangka peredaran uang secara luas di masyarakat. Sistem pembayaran ini melingkupi sistem pembayaran yang bersifat tunai maupun sistem pembayaran not tunai.

Terkait dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Republic of Indonesia menjadi satu-satunya Bank yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah secara legal. Wewenang ini termasuk wewenang untuk menarik, mencabut, dan memusnahkan uang rupiah dari peredaran.

Wewenang lain yang berhubungan dengan tugas kedua adalah Bank Republic of Indonesia berhak melaksanakan pemberian persetujuan dan izin untuk lembaga yang mengajukan jasa penyelenggaraan sistem pembayaran, baik itu transfer dana secara existent time, kliring, maupun sistem pembayaran yang lainnya.

Tugas lain yang berkaitan adalah tugas pengawasan sistem pembayaran. Target dari tugas ini adalah masyarakat mendapatkan pelayanan sistem pembayaran yang cepat, tepat, efektif, efisien, dan aman untuk segala macam kebutuhan masyarakat.

Bank Republic of Indonesia berhak memutuskan akan memberikan izin atau tidak pada lembaga atau institusi yang mengajukan sistem pembayaran yang akan digunakan oleh masyarakat. Setelah itu, Bank Republic of Indonesia juga bertugas mengawasi sistem pembayaran yang sudah ada di masyarakat, sehingga masyarakat terhindar dari sistem pembayaran abal-abal atau bahkan menipu penggunanya.

3. Mengatur dan Mengawasi Bank

Dalam upaya menjalankan tugasnya mengatur dan mengawasi bank, Bank Republic of Indonesia bertugas menentukan dan menetapkan peraturan, memberikan dan atau mencabut izin kelembagaan atau kegiatan usaha dan banking concern tertentu, melaksanakan pengawasan, dan mengenakan sanksi terhadap banking concern yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Bank Republic of Indonesia selaku Bank Sentral berwenang membuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perbankan. Pembuatan ketentuan ini tentunya disertai prinsip kehatia-hatian agar tujuan Bank Republic of Indonesia untuk menstabilkan keuangan di Republic of Indonesia dapat terwujud dan terjaga dengan baik.

Pengawasan terhadap lembaga perbankan saat ini dibantu oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembagian tugas antara Bank Republic of Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan adalah berdasarkan bidang garapnya yang terdiri dari makroprudensial dan mikroprudensial.

Pengawasan makroprudensial dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sedangkan pengawasan mikroprudensial dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengawasan kebijakan makroprudensial berbeda dengan pengawasan kebijakan mikroprudensial.

Kebijakan makroprudensial adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. Stabilitas keuangan nasional yang dimaksud berpijak pada laju inflasi dan volatilitas nilai tukar rupiah. Maka dari itu, pengawasan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bank Republic of Indonesia selalu mengarah kepada dua hal tersebut.

Adapun yang dimaksud dengan stabilitas keuangan nasional adalah kondisi dimana lembaga keuangan, pasar, dan semua sarana pendukungnya memiliki ketahanan sehingga mampu mengatasi ketidakseimbangan keuanagn dalam skala nasional.

Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Republic of Indonesia terhadap kebijakan makrodprudensial ini bersifat menyeluruh, mulai dari tahap awal yakni pemetaan dan pemantauan resiko, hingga sampai pada tahap pemilihan instrumen kebijakan yang diperlukan. Kebijakan mikroprudensial adalah kebijakan yang diambil berkaitan dengan seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Bank Republic of Indonesia dan OJK harus bekerja sama untuk menyeimbangkan stabilitas keuangan nasional. BI bertanggungjawab dalam kebijakan makroprudensial, sedangkan OJK bertanggungjawab dalam kebijakan mikroprudensial. Keduanya menopang tercapainya tujuan bersama yaitu kestabilan keuangan negara Republik Indonesia.

Tugas Bank Republic of Indonesia selaku Bank Sentral juga dapat kita kategorikan berdasarkan objeknya. Objek yang pertama adalah pemerintah dan objek kedua adalah perbankan. Berikut ini pembagian tugas Bank Sentralterhadap pemerintah dan terhadap perbankan.

Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Pemerintah

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Tugas Bank Sentral yang berkaitan dengan pemerintah antara lain menyediakan kredit terhadap pemerintah, membantu proses lelang dan penjualan surat hutang negara, mencetak dan memproduksi uang, mengatur kas pemerintah, melakukan pengedaran uang sebagai alat pembayaran yang sah, dan pemilik hak tunggal terhadap pencetakan uang.

Tugas Bank Sentral Berkaitan dengan Perbankan

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Tugas Bank Republic of Indonesia selaku Bank Sentral terhadap perbankan antara lain menentukan suku bunga, mengembangkan kredit yang sehat, melakukan pembinaan terhadap semua banking concern yang ada, mendorong masyarakat membangun usaha yang produktif, melakukan pengaturan, pengendalian, dan ekspansi jaringan dan lalu lintas pembayaran.

Wewenang Bank Sentral

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Bank Republic of Indonesia selaku Bank Sentral di Republic of Indonesia memiliki beberapa wewenang dalam rangka menjalankan tugas-tugasnya. Wewenang tersebut melekat pada setiap tugas yang diemban.

Berikut ini wewenang Bank Republic of Indonesia berdasarkan tugasnya:

1. Wewenang Bank Republic of Indonesia terkait tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter:

  1. Bank Republic of Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter berdasarkan target sasaran laju inflasi
  2. Bank Republic of Indonesia berwenang menentukan tingkat diskonto, mengatur kredit dan pembiayaan, dan menetapkan cadangan minimum banking concern umum
  3. Bank Republic of Indonesia berwenang mengendalikan moneter dengan tidak dibatasi pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik itu mata uang rupiah maupun valuta asing.

2. Wewenang Bank Republic of Indonesia terkait tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:

  1. Bank Republic of Indonesia berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin pada pengajuan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
  2. Bank Republic of Indonesia berwenang menetapkan penggunaan instrumen (alat) pembayaran
  3. Bank Republic of Indonesia berwenang mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan terkait kegiatan yang dilakukan secara rutin.

3. Wewenang Bank Republic of Indonesia terkait tugas mengatur dan mengawasi bank:

  1. Bank Republic of Indonesia berwenang memberikan dan mencabut izin terhadap lembaga atau kegiatan usaha tertentu dari bank
  2. Bank Republic of Indonesia berwenang memberikan sanksi kepada banking concern sesuai dengan undang-undang yang berlaku
  3. Bank Republic of Indonesia berwenang menetapkan aturan kepada bank-bank umum.

Struktur Bank Sentral di Indonesia

 Bank Sentral di Republic of Indonesia adalah Bank Republic of Indonesia TUGAS BANK SENTRAL : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)
Tugas Bank Sentral

Bank Republic of Indonesia dalam menjalankan tugas banking concern sentral serta wewenang yang menyertainya dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri atas seorang pemimpin yang disebut Gubernur. Gubernur dibantu oleh satu orang Deputi Gubernur senior dan sekurang-kurangnya empat sampai sebanyak-banyaknya tujuh Dewan Gubernur.

Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diangkat oleh Presiden dengan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Calon Gubernur diusulkan oleh presiden berdasarkan rekomendasi Gubernur Bi sebelumnya. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur adalah v tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama sebanyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan secara tiba-tiba oleh presiden. Anggota Dewan Gubernur dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindakan pidana kejahatan, dinyatakan pailit (tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur), tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut, dan berhalangan yang bersifat tetap.

Saat ini Gubernur Bank Republic of Indonesia dijabat oleh Perry Warijo. Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Mirza Adityaswara. Deputi Gubernur dijabat oleh Erwin RIjanto, Sugeng, Rosmaya Hadi, dan Dody Budi Waluyo.

Struktur di bawah Dewan Gubernur diisi oleh beberapa bidang antara lain:

1. Bidang Moneter, terdiri atas beberapa departemen yaitu:

  • Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter
  • Departemen Pengelolaan Moneter
  • Departemen Pengelolaan Devisa
  • Departemen Statistik
  • Departemen Pengembangan Pasar Keuangan
  • Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah

2. Bidang Makroprudensial, terdiri atas beberapa departemen yaitu:

  • Departemen Kebijakan Makroprudensial
  • Departemen Surveilans Sistem Keuangan
  • Departemen Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Keuangan Syariah

3. Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, terdiri atas beberapa departemen yaitu:

  • Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran
  • Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran
  • Departemen Pengelolaan Uang
  • Departemen Elektornifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional
  • Unit Khusus Pembangunan Sentra Pengelolaan Uang, Data Center, dan Bussiness Resumpstion Suite

4. Bidang Pendukung Kebijakan, terdiri atas beberapa departemen yaitu:

  • Departemen Internasional
  • Departemen Operasional Tresuri dan Pinjaman
  • Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan
  • Departemen Manajemen Resiko
  • Departemen Komunikasi
  • Unit Khusus Pertemuan Tahunan IMF dan World Bank Tahun 2018

5. Bidang Pendukung Organisasi, terdiri atas beberapa departemen yaitu:

  • Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola
  • Departemen Hukum
  • Departemen Sumber Daya Manusia
  • Departemen Pengelolaan Sistem Informasi
  • Departemen Keuangan
  • Departemen Pengadaan Strategis
  • Departemen Audit Internal
  • Departemen Pengelolaan Logistik dan Fasilitas
  • Institut Bank Indonesia
  • Unit Khusus Transformasi Sistem Informasi

6. Bidang Jaringan Kantor, terdiri atas beberapa departemen yaitu:

  • Dalam Negeri

Departemen Regional (berkedudukan di Kantor Pusat)

  • Regional I
  • Regional II
  • Regional III

Kantor Perwakilan BI di 34 provinsi

Kantor Perwakilan BI Kota/Kabupaten sebanyak 12

  • Luar Negeri

Kantor Perwakilan BI Newyork
Kantor Perwakilan BI London
Kantor Perwakilan BI Tokyo
Kantor Perwakilan BI Singapura
Kantor Perwakilan BI Beijing

Tugas Bank Sentral mencakup skala yang sangat luas, yaitu satu negara penuh. Tugasnya yang cukup berat ini harus diimbangi oleh struktur yang kokoh, kebijakan pemerintah yang selaras, dan masyarakat yang teredukasi dengan baik tentang sistem keuangan baik makroprudensial maupun mikroprudensial. Semoga bermanfaat!

Boleh re-create paste, tapi jangan lupa cantumkan sumber. Terimakasih

Tugas Bank Sentral


Sumber https://olympics30.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tugas Banking Concern Sentral : Pengertian, Tujuan, Peran, Struktur (Lengkap)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel