Mekanisme Letter Of Credit
Secara konsep Letter of Credit sendiri atau orang sering menyingkatnya dengan LC, merupakan suatu instrument yang mencoba menjawab kebutuhan dunia perjuangan akan suatu prosedur pembayaran dan penjaminan yang berupaya semaksimal mungkin menjaga resiko-resiko masing-masing pihak yang terlibat dengan cara memilih kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam bertransaksi yang lebih aman.
Pada dasarnya prosedur sistim pembayaran dan penjaminan Letter of Credit itu sangat sederhana.
Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian biar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian gres hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.
Saya sengaja ungkapkan di sini bukan bermaksud untuk menggampangkan atau terlalu menyederhanakan sesuatu, tetapi mencoba menanamkan konsep awal yang merupakan pondasi pengertian biar dalam pengembangannya nanti kita tidak terombang-ambing dengan pengertian-pengertian gres hasil modifikasi atau variasi bentuk dari konsep dasar Letter of Credit.
Konsep Letter of Credit secara sederhana merupakan Pengambilalihan tanggung jawab pembayaran oleh pihak lain (Bank) atas dasar seruan pihak yan dijamin (Applicant/Pembeli) untuk melaksanakan pembayaran kepada pihak peserta jaminan (Beneficiary/Penjual) berdasarkan syarat dan kondisi yang ditentukan dan disepakati.
Letter of Credit yaitu UCP 600, pasal 2, wacana Definisi menyebutkan : ”Credit means any arrangement, however named or described, that is irrevocable and thereby constitutes a definite undertaking of the issuing bank to honour a complying presentation”. Anda bebas mengartikan dan mengintepretasikannya sendiri, yang kurang lebih artinya : “suatu bentuk perjanjian, apapun namanya dan penjelasannya, yang tidak sanggup diubah sepihak, yang menjadikan suatu pengambilalihan mutlak dari bank penerbit jaminan untuk membayar presentasi (dokumen) yang sesuai”.
Terminology pihak yang dijamin di sini harus dipertegas sebab tidak menyerupai dalam asuransi mobil, biasanya kita yang memohon penjaminan kita juga yang dijamin akan mendapatkan pembayarannya. Pihak yang dijamin dalam Letter of Credit hampir sama dengan Bank Guarantee lainnya, dimana pihak pertama (guarantor) yang diharuskan menjamin, mengalihkan kewajibannya kepada bank atas seruan pihak kedua (guarantee) yang menerima jaminan tersebut.
Alur Prosesnya pun awalnya sederhana, yakni :
1. Terjadi kesepakatan antara pembeli dan penjual, yang biasanya dituangkan dalam Sales Contract atau media kesepakatan lainnya.
2. Pembeli mengajukan permohonan pembukaan Letter of Credit kepada Bank yang akan menerbitkan (Issuing bank) atas seruan Penjual. Sebutan untuk Pembeli dalam terminology LC menjadi Applicant dan Penjual menjadi Beneficiary (hal ini penting untuk dibedakan, sebab dalam kasus-kasus pengembangannya nanti applicant sanggup jadi tidak sama dengan Pembeli dan Beneficiary sanggup jadi tidak sama dengan Penjual).
3. Issuing Bank,sebagai bank penjamin, menawarkan jaminan tersebut kepada Beneficiary, sehingga pada proses ini tugas issuing bank bermetamorfosis Advising Bank (dalam prakteknya nanti, mengingat jauhnya jarak antara Issuing Bank dengan Beneficiary yang biasanya di Negara yang berbeda, maka issuing bank sanggup meminta pihak/bank lain sebagai advising bank) tetapi secara konsep, issuing bank sanggup secara eksklusif meng-Advise LC tersebut ke Beneficiary kalau memungkinkan.
4. Beneficiary/Penjual yang telah mendapatkan Lc tersebut melaksanakan pengiriman barang dan menciptakan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh LC.
5. Beneficiary menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Issuing Bank (pada prakteknya melalui Negotiating Bank/Remitting Bank di Negara eksportir) untuk mendapatkan pembayaran dan Issuing Bank pun melaksanakan pembayaran kepada Beneficiary menurut penyerahan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kesepakatan semua pihak.
6. Issuing Bank menagihkan pembayaran tersebut kepada Applicant dengan menyerahan dokumen dan Applicant melaksanakan pembayaran kepada Issuing Bank untuk mendapatkan dokumen untuk pengeluaran barang.
Sesimpel itu,
Dalam perkembangan dunia perdagangan antar Negara yang pastinya juga membutuhkan suatu metode pembayaran dan penjaminan yang juga berkembang, Letter of Credit juga beradaptasi sehingga menjadi lebih kompleks, lebih melibatkan banyak pihak dan lebih banyak variasi bentuk dan fungsinya menyerupai antara lain munculnya bentuk-bentuk LC gres (baik yang secara expresif disebutkan oleh UCP maupun pengembangan dalam praktek) menyerupai UPAS LC, Claim Reimbursement LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back to Back LC, Deferred Payment LC, Red Clause LC, Green Clause LC, Standby LC, dan lain-lain. Sampai ketika ini dalam prakteknya jumlahnya kurang lebih 20 jenis LC yang beredar sesuai kegunaan dan fungsinya (secara sedikit demi sedikit nanti akan aku bahas satu persatu jenis-jenis LC tersebut pada artikel-artikel lainnya).
Mudah-mudahan dengan penegasan konsep ini, anda yang gres ingin memperdalam LC menjadi tidak tebebani dengan keruwetan dan kerumitan yang bahwasanya merupakan pengembangan konsep awal saja dan itu sanggup dengan simpel diurai satu persatu berangkat dari konsep yang sederhana ini. Dan bagi anda yang sudah paham mudah-mudahan goresan pena ini sanggup menambah matang keahlian dan Pengetahuan Letter of Credit anda.
Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge
Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com
0 Response to "Mekanisme Letter Of Credit"
Posting Komentar