Kebijakan Gres Sertifikasi Guru 2016
Mjumani.net - Beredarnya kabar bahwa akan ada perubahan hukum sertifikasi guru menciptakan para guru yang ingin mendapatkan pemberian sertifikasi atau profesi penasaran. Mereka berharap kebijakan sertifikasi guru di tahun 2016 ini tidak terlalu sulit.
Sebagaimana yang pernah di ungkapkan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Pendidikan Dasar, Kemdikbud, Sumarna Surya Pranata pada 2015 lalu, kedepan, evaluasi kinerja guru (PKG) akan dipakai sebagai salah satu syarat untuk pemberian profesi/sertifikasi. Hal tersebut menurutnya mengacu pada permenpan RB No 16 Tahun 2009, Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit mengatur pencairan pemberian profesi (sertifikasi) akan berbasis kepada kinerja guru.
Beberapa perubahan kebijakan untuk sertifikasi guru tahun 2016 antara lain :
a. Pola PF dan PLPG untuk guru yang di angkat hingga dengan 30 Desember 2005
b. Pola SG-PPG untuk guru yang diangkat dari 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015
2. Beban Belajar PLPG sebanyak 90 JP (1 JP = 50 menit) dengan alokasi waktu
a. Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P
b. Guru Paud (TK/RA) = 44 T : 46 P
c. Guru BK/Konselor= 30 T : 60 P
3. Pola SG-PPG 2016 akan memakai sistem in on in on, yaitu
a. In di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1
b. On kembali ke sekolah untuk melaksanakan PPL-1 selama 1,5 bulan
c. In di Kampus untuk melaksanakan WS-2 dan
d. On kembali ke sekolah selama untuk melaksanakan PPL-2 selama 2 bulan.
4. Penyelenggaran sertifikasi berbasis kegiatan studi
5. Pembelajaran Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013
6. Kriteria penetapan penerima PLPG di urutkan berdasarkan skala prioritas
a. Nilai UKG
b. Usia
c. Masa kerja
d. Golongan kepangkatan
Berikut ini merupakan informasi sementara dari Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta) yang telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2016 di Diradja Hotel, Jakarta (26 s.d. 28 Maret 2016).
1. Sertifikasi Guru (Sergur) tahun 2016 dilaksanakan dengan pola Portofolio (PF) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk guru yang diangkat sebelum 30 Desember 2005, sedangkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) diperuntukkan bagi guru yang diangkat semenjak 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015.
2. Peserta sergur dengan pola PF dan PLPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan kegiatan studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT). Bagi GT yang bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimal 2 tahun berturut-turut, sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK Pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/ Walikota/ Gubernur) minimal 2 tahun berturut-turut;
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f. Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik dengan kondisi
sbb:
1) Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama (Lima Menteri);
2) Guru PNS yang memerlukan adaptasi sebagai jawaban perubahan kurikulum.
g. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun;
h. Telah mengikuti UKG Tahun 2015;
i. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;
j. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya PP No. 74 Th. 2008 ihwal Guru.
3. Peserta sergur dengan pola SG-PPG harus memenuhi persyaratan sbb:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
b. Memiliki NUPTK;
c. Memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dari perguruan tinggi dengan kegiatan studi yang terakreditasi, minimal mempunyai izin penyelenggaraan;
d. Memiliki status sebagai GURU TETAP yang dibuktikan dengan Surat Keterangan sebagai Guru PNS/ Guru Tetap (GT)/ Guru Tetap Yayasan (GTY);
e. Masih aktif mengajar yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah (selama 2 tahun terakhir);
f. Memenuhi skor minimal UKG Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Konsursium Sertifikasi Guru (KSG);
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
4. Semua guru yang telah memenuhi persyaratan di atas mempunyai hak yang sama untuk ditetapkan sebagai penerima sergur tahun 2016;
5. Guru yang didiskualifikasi pada sergur tahun 2007—2015 alasannya ialah pemalsuan dokumen akan kehilangan haknya sebagai penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) PP No. 74 Th. 2008;
6. Guru berkualifikasi akademik S1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi calon penerima PLPG 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan penerima PLPG;
7. Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar calon penerima diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) melalui laman gtk.kemdikbud.go.id;
8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup menghapus nama calon penerima yang sudah tercantum dalam Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:
a. meninggal dunia;
b. sakit permanen yang menjadikan tidak sanggup melaksanakan kiprah sebagai guru;
c. melaksanakan pelanggaran disiplin;
d. mutasi ke jabatan selain guru;
e. mutasi ke kabupaten/kota lain;
f. mengajar sebagai guru tetap di kementerian lain;
g. pensiun;
h. sudah mempunyai sertifikat pendidik, kecuali dengan kondisi sebagaimana dijelaskan dalam butir f (1 dan 2);
i. Dokumen fisik tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
9. Calon penerima sergur 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural;
10. Calon penerima sergur 2016 yang telah memenuhi persyaratan manajemen ditentukan dengan urutan prioritas sbb:
a. Skor UKG tahun 2015;
b. Guru yang mengikuti re-sertifikasi alasannya ialah perubahan kuri-
kulum (untuk pola PF dan PLPG);
c. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG);
d. Semua guru yang mengajar di kawasan perbatasan, terdepan, dan terluar yang memenuhi persyaratan;
e. Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam Akta kelahiran atau buktilain yang sah;
f. Masa kerja guru dihitung semenjak yang bersangkutan bekerja sebagai guru, baik PNS maupun bukan PNS;
g. Pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru ketika dicalonkan sebagai penerima sergur 2016 (khusus untuk guru PNS dan guru bukan PNS yang telah mempunyai SK Inpassing);
11. Data penerima sergur sesuai dengan urutan prioritas di atas (butir 10) akan ditampilkan pada AP2SG sebagai dasar penetapan penerima sergur 2016;
12. Penetapan bidang studi sergur 2016 berdasarkan mata pelajaran yang diikuti dalam UKG 2015, sedangkan bagi guru yang mata pelajaran UKG-nya belum sesuai dengan bidang studi sertifikasi yang akan diambil wajib mengikuti UKG pada tahun berikutnya untuk menyesuaikan dengan bidang studi sertifikasi yang akan diikuti alasannya ialah bidang studi sertifikasi ini akan terus menempel pada setiap guru selama menjalankan profesi guru;
13. Bagi penerima sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG yang ijazahnya (S1/D-IV) tidak linear dengan bidang studi sertifikasi sanggup memutuskan bidang studi sertifikasinya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut;
14. Penetapan penerima sergur 2016 dengan pola SG-PPG harus linear antara kualifikasi pendidikan (S1/D-IV) yang dimiliki dengan mata pelajaran yang diampu/guru kelas, sedangkan untuk guru SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK yang berkualifikasi S1/D-IV non-kependidikan harus linear dengan mata pelajaran yang diampu;
15. Setiap calon penerima sergur 2016 diminta untuk menciptakan Fakta Integritas yang menyatakan bahwa:
a. bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang dilampirkan ialah benar dan sah adanya, termasuk kesediaan mendapatkan hukuman kalau terbukti tidak benar;
b. khusus bagi calon penerima sergur dengan pola SG-PPG, bersedia mengikuti dan membiayai sendiri seluruh proses sergur 2016.
16. Peserta sergur 2016 dengan pola PF dan PLPG, proses sertifikasinya akan didanai dengan dana dari pemerintah;
17. Peserta sergur 2016 dengan pola SG-PPG yang memperoleh nilai UKG tertinggi atau berdasarkan standar tertentu yang ditetapkan oleh KSG, proses sertifikasinya juga akan didanai dengan dana dari pemerintah (sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas prestasi guru yang bersangkutan, khususnya dalam UKG);
18. Berkas/dokumen sergur 2016 yang harus dikumpulkan ke Disdik Kab/Kota masing-masing ialah sbb:
a. Fotokopi ijazah yang telah disahkan LPTK yang mengeluarkannya;
b. Fotokopi SK Pembagian Tugas Mengajar (2 tahun terakhir) yang telah disahkan Kepala Sekolah;
c. Fotokopi SK Pangkat (bagi guru PNS) dan SK Pengangkatan sebagai GT/GTY (bagi guru bukan PNS), dari SK pertama hingga SK terakhir;
d. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 cm terbaru sebanyak 4 (empat) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid);
e. Fakta Integritas yang telah ditandatangani guru bersangkutan (contoh formatnya ada pada Disdik Kab/Kota msg2);
f. Khusus bagi penerima sertifikasi guru yang KEDUA melampirkan:
(1) Fotokopi SK Mutasi yang telah disahkan atasan langsung;
(2) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru besertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK, dan Kewirausahaan yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain sesuai ijazah S1/D-IV yang dimiliki;
(3) Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disetujui oleh Kadisdik setempat bagi guru bukan PNS yang diberi kiprah mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan;
(4) Fotokopi Sertifikat Pendidik yang sudah dimiliki (jika ada) yang telah disahkan oleh atasan
langsung;
g. Format A1 yang telah diisi dan ditandatangani oleh Kadisdik Kab/Kota setempat;
h. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah.
19. Khusus untuk kawasan Kalimantan Selatan, pengumpulan berkas kepada Panitia Sergur di Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing dilakukan antara tanggal 5 s.d. 14 April 2016.
20. Berkas/dokumen sergur 2016 masing-masing guru dikumpulkan dalam satu mapfolio berwarna: kuning (TK), merah (SD), biru (SMP), dan SMA/SMK (hijau).
0 Response to "Kebijakan Gres Sertifikasi Guru 2016"
Posting Komentar