Perbedaan Pajak Dan Retribusi Beserta Contohnya
Istilah pajak dan retribusi sering kita dengar, baik dalam info maupun dalam percakapan sehari-hari. Namun apa sebetulnya perbedaan antara pajak dengan retribusi kalau dilihat dari definisi, aturan, dan penggunaannya. Untuk lebih jelasnya mengenai problem ini, mari kita bahas satu per satu dalam artikel singkat berikut.
Pajak
Pengertian pajak ialah suatu iuran yang dikeluarkan oleh rakyat kepada negara menurut kepada undang-undang, sehingga sanggup dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak biasanya dipakai untuk membiayai banyak sekali pengeluaran publik untuk mencapai kesejahteraan umum.
Penolakan seseorang atau institusi dalam hal pembayaran pajak maka termasuk suatu pelanggaran hukum. Hampir semua negara menerapkan pajak, namun ada juga beberapa negara kaya yang sama sekali tidak mengenakan pajak kepada rakyatnya ibarat misalnya ialah United Arab Emirates. Di Indonesia, pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Contoh pajak diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak materi bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, dan pajak di bidang lainnya.
Retribusi
Pengertian retribusi ialah suatu pungutan kawasan untuk pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan pribadi atau suatu tubuh usaha. Uang retribusi di tiap kawasan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Retribusi tidak diatur secara tegas dalam UU, walaupun demikian retribusi sangat diharapkan oleh negara dalam rangka memperlihatkan pelayanan secara eksklusif kepada masyarakat. Pajak merupakan suatu pungutan yang bersifat memaksa menurut perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapat pelayanan tertentu tersebut.
Jenis pos retribusi kawasan sanggup dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Adapun rujukan retribusi jasa umum diantaranya ialah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Kesimpulan dari pembahasan diatas ialah pajak tidak ada timbal balik secara eksklusif kepada para pembayar pajak, sedangkan retribusi ada timbal balik secara eksklusif dari peserta retribusi kepada pembayar retribusi. Pajak ialah pungutan yang bersifat memaksa menurut perundang-undangan yang berlaku, sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapat pelayanan tertentu pula. Adapun persamaan antara pajak dengan retribusi ialah keduanya sama sama pungutan dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Sumber http://areaperbedaan.blogspot.com
Pajak
Pengertian pajak ialah suatu iuran yang dikeluarkan oleh rakyat kepada negara menurut kepada undang-undang, sehingga sanggup dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak biasanya dipakai untuk membiayai banyak sekali pengeluaran publik untuk mencapai kesejahteraan umum.
Penolakan seseorang atau institusi dalam hal pembayaran pajak maka termasuk suatu pelanggaran hukum. Hampir semua negara menerapkan pajak, namun ada juga beberapa negara kaya yang sama sekali tidak mengenakan pajak kepada rakyatnya ibarat misalnya ialah United Arab Emirates. Di Indonesia, pajak dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Contoh pajak diantaranya pajak kendaraan bermotor, pajak materi bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan, dan pajak di bidang lainnya.
Retribusi
Pengertian retribusi ialah suatu pungutan kawasan untuk pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan pribadi atau suatu tubuh usaha. Uang retribusi di tiap kawasan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Retribusi tidak diatur secara tegas dalam UU, walaupun demikian retribusi sangat diharapkan oleh negara dalam rangka memperlihatkan pelayanan secara eksklusif kepada masyarakat. Pajak merupakan suatu pungutan yang bersifat memaksa menurut perundang-undangan yang berlaku sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapat pelayanan tertentu tersebut.
Jenis pos retribusi kawasan sanggup dikelompokkan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Adapun rujukan retribusi jasa umum diantaranya ialah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengolahan limbah cair, retribusi pelayanan pendidikan.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
Kesimpulan dari pembahasan diatas ialah pajak tidak ada timbal balik secara eksklusif kepada para pembayar pajak, sedangkan retribusi ada timbal balik secara eksklusif dari peserta retribusi kepada pembayar retribusi. Pajak ialah pungutan yang bersifat memaksa menurut perundang-undangan yang berlaku, sedangkan retribusi lebih spesifik kepada orang-orang tertentu yang mendapat pelayanan tertentu pula. Adapun persamaan antara pajak dengan retribusi ialah keduanya sama sama pungutan dan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Sumber http://areaperbedaan.blogspot.com
0 Response to "Perbedaan Pajak Dan Retribusi Beserta Contohnya"
Posting Komentar