iklan

Contoh Uts



SOAL MID SEMESTER
TELAAH KURIKULUM

Jelaskanlah Maksut semua bab – bab yang tertulis dibawah ini !
1.    a. KTSP ( Kurikulum tingkat satuan Pendidikan ) mengenai tujuan, isi dan bahan  pembelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk mencapai tujuan.

b. UU No 20  tahun 2003 ; perihal system pendidikan nasional pasal 36
KTSP secara yuridis disusun dan dikembangkan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang system pendidikan nasional dan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
c. Tujuan umum pendidikan KTSP

2.    a. KTSP Sebagai pola pendekatan gres dalam pengembangan kurikulum dalam konteks
     otonomi kawasan ada 7 hal
b. Landasan pengembangan KTSP dilandasi oleh Undang Undang dan peraturan pemerintah
    Serta uraikan pasal-pasal tersebut

3.    a. Karateristik KTSP ada 4 macam
b. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas pendidikan
c. Learning to know, learning to do, Learning to be, Learning to live together.

4.    a. Kerangka dasar kurikulum
b. Struktur Kurikulum
c. Beban Belajar


1.    a. KTSP
Pengertian / definisi KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yaitu sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.

b. UU No 20  tahun 2003 ; perihal system pendidikan nasional pasal 36
Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi klarifikasi yaitu pasal 36 ayat 1 yang berbunyi: Pengemnangn kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan kepercayaan dan takwa (agama), peningkatan akhlah mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan kawasan dan nasional, tuntutan dunia kerja ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, dinamika pengembangan global, dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional.
Bagian trakhit UU No.20 tahun 2003 ini akan dibahas yaitu pasal 58 menyampaikan penilaian hasil berguru penerima didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu penilaian penerima didik, agenda dan forum pendidikan dilakukan oleh forum berdikari yang mengacu pada criteria standar nasional.

c. Tujuan umum pendidikan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP yaitu untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui derma kewenangan (otonomi) kepada forum pendidikan atau satuan pendidikan dan mendorong sekolah untuk melaksanakan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP yaitu untuk:
1. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah    dalam menyebarkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
2. Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan perihal kualitas pendidikan yang akan dicapai.
dua tujuan yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Tujuan umum KTSP yaitu membuat kemandirian guru melalui pergantian sistem penyusunan kurikulum dari sentralistik menjadi desentralistik.
Tujuan KTSP secara khusus yaitu meningkatkan mutu pendidikan pengembangan kurikulum secara bersama-sama, dan meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan, Kedua tujuan KTSP tersebut, baik tujuan umum dan tujuan khusus tetap rnengacu pada tujuan pendidikan nasional.

2.    a. KTSP Sebagai pola pendekatan gres dalam pengembangan kurikulum dalam
    konteks otonomi kawasan ada 7 hal
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1).  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP dipakai sebagai contoh pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan  serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional dilaksanakan oleh suatu tubuh standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu pendidikan.
a.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 hingga dengan Pasal 38;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 hingga dengan Pasal 18, dan Pasal 25 hingga dengan Pasal 27;
c.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 perihal Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam Permendiknas tersebut dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah sanggup menyebarkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak bisa menyebarkan kurikulum sendiri sanggup mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun pemikiran 2006/2007.

3.    A. Karateristik KTSP ada 4 macam
KTSP merupakan bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memperlihatkan wawasan gres terhadap sistem yang berjalan selama ini. Hal ini diperlukan membawa dampak terhadap peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja sekolah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat penerima didik tiba dari banyak sekali latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun politik. Di sisi lain sekolah juga harus meningkatkan efisiensi, partisipasi dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah.
Karakteristik KTSP bisa diketahui antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan sanggup mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar, profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian tersebut, sanggup dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut:
a.       Pemberian otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan.
b.      Partisipasi masyarakat dan orang renta siswa yang tinggi.
c.       Kepemimpinan yang demokratis dan professional.
d.      Team-kerja yang kompak dan transparan.
Disamping beberapa karakteristik diatas, faktor  penting lain yang perlu diperhatikan dalam pengembangan KTSP  yaitu yang berkaitan dengan sistem informasi, serta sistem penghargaan dan hukuman.

b. Akankah KTSP Mendongkrak Kualitas pendidikan
Melalui KTSP, sekolah dan satuan pendidikan perlu dikembangkan menjadi forum yang diberi kewenangan dan tanggung jawab secara luas untuk mandiri, maju dan berkembang menurut taktik kebijakan administrasi pendidikan yang diterapkan pemerintahSehubungan dengan hal tersebut, perlu didukung oleh perubahan yang fundamental dalam kebijakan pengelolaan sekolah yang menyangkut aspek-aspek berikut:
1.    Iklim pembelajaran yang kondusif
2.    Otonomi sekolah dan satuan pendidikan.
3.    Kewajiban sekolah dan satuan pendidikan.
4.    Kepemimpinan kepala sekolah yang demokratis dan professional.
5.    Revitalisasi partisipasi masyarakat dan orang renta siswa.
6.    Menghidupkan serta meluruskan KKG dan MGMP.
7.    Kemandirian guru.

c. Learning to know, learning to do, Learning to be, Learning to live together.
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui)
Secara implisit Learning to know bermakna : Belajar Sepanjang Masa (life long of education) Belajar untuk mengetahui bagaimana caranya berguru (learning how to learn)Belajar untuk mengetahui (learning to know) dalam prosesnya tidak sekedar mengetahui apa yang bermakna tetapi juga sekaligus mengetahui apa yang tidak bermanfaat bagi kehidupan.

2. Learning to Do (Belajar untuk melakukan)
Learning to do adalah berguru untuk berkarya. Setelah penerima didik itu berguru mengetahui, berguru untuk mencari hal-hal yang ingin diketahuinya, maka penerima didik tersebut diiringi dengan potensi yang dimilikinya, ia harus harus bisa menghasilkan suatu karya dari potensi yang dimilikinya. Belajar merupakan suatu proses untuk menyebarkan diri individu, khususnya berguru di sini yaitu dalam pendidikan formal (lingkungan sekolah).

3. Learning to Be (Belajar untuk menjadi pribadi yang utuh)
Learning to Be adalah berguru untuk menjadi sesuatu atau berubah menjadi pribadi yang seutuhnya. Dalam proses ini penerima didik diperlukan sanggup berguru menjadi pribadi yang kreatif, berwawasan, mempunyai pengetahuan yang utuh serta bisa menguasai ilmu yang di tempuhya selama proses pendidikan dilakasanakan. Pengusaaan pengetahuan dan keterampilan merupakan bab dari proses menjadi pribadi yang utuh (learning to be). Menjadi pribadi yang utuh dalam hal ini sanggup diartikan sebagai proses pemahaman terhadap kebutuhan dan jati diri. Belajar berperilaku sesuai norma dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat, berguru menjadi pribadi yang berhasil bekerjsama merupakan proses pencapaian aktualisasi diri. Selain itu, pendidikan dalam learning to be juga harus bermuara pada bagaimana penerima didik menjadi lebih manusaiwi dan menjadi insan yang berperikemanusiaan.

Setelah memahami konsep menjadi pribadi yang utuh diperlukan penerima didik bisa mempelajari bagaimana caranya untuk sanggup hidup baik bersama masyarakat dalam lingkungannya.Dalam prosesnya kebiasaan hidup bersama, saling menghargai, terbuka, memberi dan mendapatkan perlu dikembangkan disekolah.

4.    A. Kerangka dasar kurikulum
1.    Landasan Filosofis
Landasan  filosofis  dalam  pengembangan  kurikulum  menentukan kualitas  peserta  didik  yang  akan  dicapai  kurikulum,  sumber  dan  isi dari  kurikulum,  proses  pembelajaran,  posisi  peserta  didik,  penilaian hasil  belajar,  hubungan  peserta  didik  dengan  masyarakat  dan lingkungan alam di sekitarnya.  
Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun filosofi  pendidikan  yang  dapat dipakai secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang sanggup menghasilkan  manusia yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan memakai filosofi sebagai berikut.
2. Landasan Teoritis


Kurikulum  2013  dikembangkan  atas teori  “pendidikan  berdasarkan standar”  (standard-based  education),  dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi  (competency-based  curriculum).  Kurikulum  2013  menganut:  (1)  pembelajaan  yang  dilakukan guru (taught  curriculum)  dalam  bentuk  proses  yang  dikembangkan  berupa kegiatan  pembelajaran  di  sekolah,  kelas,  dan masyarakat;  dan  (2) pengalaman  belajar  langsung  peserta  didik  (learned-curriculum)  sesuai dengan  latar  belakang,  karakteristik,  dan  kemampuan  awal  peserta didik. Pengalaman  belajar  langsung  individual  peserta  didik  menjadi hasil berguru bagi dirinya, sedangkan hasil berguru seluruh penerima didik menjadi hasil kurikulum.
b. Struktur Kurikulum
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring  dengan  meningkatnya  usia  peserta didik  pada  kelas  tertentu.  Melalui kompetensi inti,  integrasi  vertikal banyak sekali kompetensi dasar pada kelas yang berbeda sanggup dijaga. Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
                             1.  Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
                             2.  Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
                             3.  Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
                             4.  Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
                    Uraian perihal Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sanggup dilihat pada Tabel berikut.
                    Tabel 1:  Kompetensi  Inti Kelas  I,  II,  dan  III Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Bottom of Form

c. Beban Belajar
Beban berguru ditentukan berdasar kan penggunaan sistem pengelolaan agenda pendidikan yang berlaku di madrasah pada umum nya yaitu memakai sistem paket.pengaturan beban berguru pada sistem tersebut yaitu sebagai berikut:
Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pemikiran sanggup di lakukan secara fleksibel dengan jumlah jam berguru yang tetap.Satuan pendidikan dimungkikan untuk menambah maksimum 4 jam pelajaran setiap ahad secara keseluruhan.Pemanfaatan jam pembelajaran komplemen mempertimbangkan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompentensi untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.

Sumber http://suaraibs.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Uts"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel