Pengertian Demokrasi Pancasila
Menurut Notonegoro,
Demokrasi Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Dardji Darmodihardjo, dalam bukunya Santiaji Pancasila,
Demokrasi Pancasila yaitu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Perwujudannya menyerupai terdapat dalam ketentuan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang sempurna dalam menerapkan paham demokrasi yaitu dengan menerapkan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun temurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kenyataan ini sanggup kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menuntaskan masalah-masalah dan penyusunan jadwal secara bersama yang terjadi di desanya.
Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat memiliki hak yang sama untuk memilih dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk secara bertanggung jawab membuat keselarasan antara manusia dengan Tuhan, insan dengan insan lainnya, serta insan dengan
lingkungannya dalam arti yang lebih luas.
Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut intinya merupakan rangkaian totalitas yang terkait dekat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).
0 Response to "Pengertian Demokrasi Pancasila"
Posting Komentar