iklan

Macam-Macam Unsur Sifat Dan Tujuan Konstitusi

Macam-macam Konstitusi
Konstitusi sanggup dibedakan dalam dua macam.
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta memilih cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

Unsur-Unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi berdasarkan pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah

  1. konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
  2. konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
  3. konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi sanggup bersifat kaku atau sanggup juga supel tergantung pada apakah mekanisme untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan mekanisme menciptakan undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu

  • konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya sanggup diubah melalui mekanisme yang berbeda dengan mekanisme menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan;
  • konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi sanggup diubah melalui mekanisme yang sama dengan mekanisme menciptakan undang-undang pada negara yang bersangkutan.

Tujuan konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara semoga tidak sanggup berbuat diktatorial serta sanggup menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme yakni suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Negara-negara Asia dan Afrika intinya mendapatkan konstitusionalisme, ibarat Filipina dan Indonesia yang mempunyai Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang menganut fatwa (paham) komunisme pada umumnya menolak konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu

  • mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam usaha ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal, dan
  • UUD memperlihatkan kerangka dan dasar aturan untuk mengupayakan terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).

Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi ihwal hal-hal berikut.

  1. Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta usaha bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  2. Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan negara yang lain.
  3. Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi insan bagi warga negara pada negara yang bersangkutan.
  4. Ketentuan mekanisme mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan mengenai mekanisme dan syarat dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan.
  5. Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, ibarat timbulnya seorang diktator. Sebagai contoh, Undang-Undang Dasar Negara Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar lantaran bila menjadi negara kesatuan, dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.

Pembentukan konstitusi
Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pinjaman dari penguasa, maupun dengan cara evolusi.

  1. Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibuat berarti pembuatan Undang-Undang Dasar dilakukan sehabis negara tersebut berdiri.
  2. Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang gres terbentuk dari hasil revolusi menciptakan Undang-Undang Dasar sehabis menerima persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
  3. Konstitusi yang pembentukannya secara pinjaman dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memperlihatkan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya atau kalau seorang raja menerima tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah Undang-Undang Dasar yang sanggup membatasi kekuasaan raja.
  4. Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan Undang-Undang Dasar didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga Undang-Undang Dasar yang usang menjadi tidak berlaku lagi.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Macam-Macam Unsur Sifat Dan Tujuan Konstitusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel