iklan

Pengertian Dan Perbedaan Fob Shipping Point Dan Fob Destination

Pada perusahaan dagang – kegiatan pembelian dan penjualan barang dagang, ada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan biasa mengajukan syarat-syarat yang disepakati bersama oleh pembeli dan penjual.

 kegiatan pembelian dan penjualan barang dagang Pengertian dan Perbedaan FOB Shipping point dan FOB destination

Syarat itu umumnya mengenai syarat penyerahan barang (pengiriman barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan transaksi). Berikut ini ialah syarat penyerahan barang dagang:

FOB (free on board) Shipping Point


Pengertian FOB Shipping Point mensyaratkan bahwa biaya angkut (ongkos kirim) barang dari gudang penjual ke gudang pembeli menjadi tanggungjawab pembeli, sehingga kepemilikan barang telah menjadi hak pembeli dari daerah penjual.

Apabila terjadi pembelian barang dari penjual dan seandainya barang terkait masih dalam perjalanan menuju daerah pembeli, barang dalam perjalanan tersebut ialah barang milik pembeli meskipun pada ketika tutup buku barang tersebut belum diterima sudah harus dicatat sebagai persediaan.

FOB (free on board) Destination Point


Pengertian FOB Destination mensyaratkan bahwa biaya angkut (ongkos kirim) barang dari gudang penjual ke gudang pembeli menjadi tanggungjawab si penjual, sehingga kepemilikan menjadi hak pembeli ketika sudah di daerah pembeli.

Apabila terjadi pembelian, dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke daerah pembeli, barang dalam perjalanan tersebut masih milik penjual. Pada ketika final tahun buku barang tersebut belum diterima, maka nilai barang tersebut dihentikan dimasukkan sebagai persediaan oleh perusahaan pembeli pada neraca final tahun.

CIF (Cost, Insurance and Freight)


CIF ialah pihak penjual yang menanggung seluruh biaya pengiriman barang dan premi asuransi kerugian atas barang tersebut.

CIFIC (cost, insurance, and freight inclusive commission)


CIFIC ialah pihak penjual yang menanggung seluruh biaya pengiriman barang, premi asuransi kerugian beserta tanggungan biaya komisi atas barang tersebut.

Syarat Pembayaran Barang Dagang


Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut.

  • Tunai atau kontan

Tunai atau kontan ialah pembayaran yang dilakukan ketika terjadinya transaksi, baik melalui cek atau giro bilyet maupun secara pribadi (dengan uang tunai).

  • n/30 (n ialah abreviasi dari netto)

n/30 artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari sehabis terjadinya transaksi.

  • n/EOM (End of Month)

n/EOM artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat final bulan.

  • n/10 EOM

n/10 EOM artinya pembayaran harus dilakukan paling lambat 10 hari sehabis final bulan.

  • 2/10, n/30

2/10, n/30 artinya apabila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari sehabis tanggal terjadi transaksi, menerima cuilan sebesar 2% dan jangka waktu kredit 30 hari.

Demikian artikel mengenai syarat penyerahan dan pembayaran barang dagang biar bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Sekian dan Terimakasih.

Kunjungi Artikel Lainnya :

 


Sumber http://www.akuntansilengkap.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Perbedaan Fob Shipping Point Dan Fob Destination"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel