iklan

Perpajakan



1.      Jelaskan perbedaan  pajak dengan restribusi ?
Jawab:
Pajak :
  1. Masyarakat tidak mendapatkan balas jasa secara pribadi atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya sanggup dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan hukuman aturan yang berlaku.
  3. Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
  4. Dipungut oleh pemerintah pusat.
Retribusi :
  1. Masyarakat mendapatkan balas jasa secara pribadi atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya hanya sanggup dipaksakan kepada mereka yang memakai akomodasi negara.
  3. Objek retribusi hanya mereka yang memakai akomodasi negara.
  4. Dipungut oleh pemerintah daerah.

2.      Sebutkan teori pemungutan pajak ?
Jawab :
a.Teori-teori tersebut antara lain yakni :
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh lantaran itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi lantaran memperoleh jaminan proteksi tersebut.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing-masing orang, semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul sanggup digunakan 2 pendekatan yaitu:
· Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
· Unsur subjektif, dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada kekerabatan rakyat sanggup negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak yakni sebagai suatu kewajiban.
5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akhir pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan
b. Sebutkan prinsip/ atau pertimbangan dalam pemungutan pajak ?
Jawab :
Prinsip dalam Pemungutan Pajak yakni prinsip keadilan
          Prinsip keadilan dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta diadaptasi dengan kemampuan masing-masing, sedang adil dalam pelaksanaanya yakni memperlihatkan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak. pengertian prinsip keadilan diatas, sanggup disimpulkan bahwa prinsip keadilan merupakan nilai-nilai yang harus dicapai untuk mewujudkan suatu tanggung jawab yang di bebankan kepada seseorang (wajib pajak).
pengertian prinsip keadilan diatas, sanggup disimpulkan bahwa prinsip keadilan merupakan nilai-nilai yang harus dicapai untuk mewujudkan suatu tanggung jawab yang di bebankan kepada seseorang (wajib pajak).
c. Sebutkan jenis macam tarif pajak ?
Jawab :
Jenis atau macam – macam tarif pajak sanggup dibedakan menjadi empat macam , antara lain :
a. Tarif pajak sebanding / proporsional, yaitu berupa prosentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
b. Tarif tetap , yaitu tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak, contohnya tarif bea materai.
c. Tarif progresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin besar, bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
d. Tarif Degresif, yaitu prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

3. Sebutkan dan jelaskan  fungsi pajak ?
Jawab :

Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat.
Maka sanggup dijelaskan bahwa pajak mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut :     

1.    Fungsi Budgetair atau Fungsi Finansial.Fungsi Budgetair atau fungsi financial yaitu fungsi pajak untuk memasukkan uang ke Kas Negara. Atau dengan kata lain fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya dalam pembangunan di Indonesia, lantaran penerimaan negara dari pos pajak menduduki porsi jumlah terbesar dibandingkan dengan penerimaan dari pos minyak bumi ataupun gas alam.

Disamping pajak, negara mempunyai sumber penerimaan lain, sebagai berikut :
a.    Hasil pengolahan bumi, air dan kekayaan alam lainnya.
b.    Keuntungan dari perusahaan negara.
c.    Denda-denda dan penyitaan barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah lantaran suatu pelanggaran hokum.
d.    Penerimaan dari departemen-departemen yang bersifat non-tax.
e.    Pinjaman-pinjaman atau bantuan-bantuan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
f.    Pencetakan uang, hadiah atau hibah.

2.    Fungsi Regulerend atau Fungsi Mengatur.

Fungsi Regulerend atau fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat, dibidang social atau ekonomi sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi Mengatur antara lain :
  • Pemberlakuan tarip progresif pada pajak penghasilan, yang dimaksudkan untuk pemerataan pendapatan nasional atau sebagai alat dalam redistribusi pendapatan nasional.
  • Pemberlakuan Bea Masuk yang tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi ( proteksi ) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
  • Pemberian akomodasi “tax holiday” atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong para investor untuk meningkatkan investasinya.
  • Pengenaan pajak yang tinggi terhadap barang-barang glamor dengan tujuan untuk menghambat perkembangan gaya hidup mewah.
3  Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4, Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air semoga seluruh lapisan masyarakat sanggup menikmatinya bersama.  
Sebutkan dan jelaskan jenis/macam  restribusi tempat ?
Jawab.
Jenis-jenis retribusi tempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perihal Retribusi Daerah yakni sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum
Jasa umum merupakan jasa yang disediakan atau di berikan oleh Pemda untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan masyarakat umum. Bentuk jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintahan Daerah kepada masyarakat umum diwujudkan dalam jasa pelayanan. Dengan demikian, Retribusi Jasa Umum yakni retribusi yang dikenakan terhadap orang pribadi atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah.
            Dalam memutuskan jenis retribusi ke dalam kelompok retribusi jasa umum, kriteria yang sanggup digunakan yakni :
a.        jasa tersebut termasuk dalam kelompok urusan pemerintahan yang diserahkan kepada tempat dalam pelaksanaan asa desantralisasi,
b.        jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau tubuh yang diharuskan membayar retribusi
c.        jasa tersebut, dianggap layak kalau hanya disediakan kepada tubuh atau orang pribadi yang membayar retribusi
d.        retribusi untuk pelayanan pemerintahan tempat itu tidak bertentangan dengan kebijakan nasional
e.        retribusi tersebut sanggup dipungut secara efektif dan efisien, serta sanggup merupakan salah satu sumber pendapatan tempat yang potensial
f.          pelayanan yang bersangkutan sanggup disediakan secara baik dengan kualitas pelayanan yang memadai

1. Jenis Retribusi Jasa Umum
            Jenis-jenis dari retribusi jasa umum yakni :
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
2. Objek Retribusi Jasa Umum
            Objeknya yakni jasa umum, antara lain pelayanan kesehatan dan pelayanan persamapahan dengan pengecualian urusan umum pemerintahan. Berikut uraian dari bentuk-bentuk objek retribusi jasa pelayanan umum:
  1. Pelayanan kesahatan yakni pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan dan rumah sakit umum daerah, tidak termasuk pelayanan pendaftaran
  2. Pelayanan kebersihan dan persampahan meliputi pengambilan, pengankutan dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahana sampah rumah tangga, sampah industri dan sampah perdagangan; tidak termasuk pelayanan kebersihan jasa umum, taman dan ruangan tempat umum
  3. Penggantian biaya cetak KTP dan akte catatan sipil. Akte catatan sipil meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengesahan dan akreditasi anak, akte ganti nama baik warga gila dan akte kematian
  4. Pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah meliputi pelayanan penguburan/ppemakaman, pembakaran/pengabuan mayat, dan sewa tempat pemakaman atau penguburan/pengabuan jenazah yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah
  5. Pelayanan parkir di tepi jalan umum yakni penyedian parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah
  6. Pelayanan pasar yakni akomodasi pasar tradisional/sederhana yang berupa pelataran ayau los yang dikelola oleh pemerintah tempat dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh perusahaan tempat pasar
  7. Pelayanan air higienis yakni pelayanan penyediaan akomodasi air higienis yang dimiliki atau dikelola pribadi oleh pemerintah daerah, tidak termasuk pelayanan oleh perusahaan tempat air minum (PDAM)
  8. Pelayanan pengujian kendaraan bermotor meliputi pelayanan investigasi kendaraan bermotor sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
  9. Pelayanan investigasi alat pemadam kebakaran yakni pelayanan investigasi dan pengujian oleh pemerintah tempat terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki atau dipergunakan oleh masyarakat
  10. Pelayanan pengujian kapal perikanan yakni pelayanan pengujian terhadap kapal penangkap ikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
3. Subjek Retribusi Jasa Umum
            Subjeknya yakni orang pribadi atau tubuh yang memakai jasa ini
4. Tarif Retribusi Jasa Umum
            Pada dasarnya diadaptasi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai jenis-jenis retribusi yang bekerjasama dengan kepentingan nasional

Retribusi Jasa Usaha
            Retribusi jasa perjuangan merupakan pelayanan yang disediakan oleh Pemerintahan Daerah dengan menganut prinsip komersial lantaran pelayanan tersebut belum cukup disediakan oleh swasta. Adapun kriteria jasa pelayanan perjuangan yang sanggup dikenai retribusi jenis iini yaitu
  1. Jasa tersebut bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh swasta, tetapi pelayanan sektor swasta dianggap belum memadai
  2. Harus terdapat harta yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemda dan belum dimanfaatkan seecara penuh oleh Pemerintah Daerah mirip tanah, bengaunan dan alat-alat berat.
1. jenis Retribusi Jasa Usah
Jenis-jenisnya yaitu retribusi pemakayan kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi terminnal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penitipan anak, retribusi tempat penginapan, retribusi penyedotan kakus, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat penndaratan kapal, retribusi tempat rekreassi dan oleh raga, retribusi penyebrangan diatas air, retribusi pegolahan limbah cair dan retribusi penjualan retribusi perjuangan daerah
2. Objek Retribusi Jasa Usaha
            Objeknya yakni jasa perjuangan antara lain penyewaan aset yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah, penyedian tempat penginapan, perjuangan bengkel kendaraan, tempat pembersihan kendaraan beroda empat dan penjualan bibit. Berikut uraian jasa-jasa perjuangan yang merupakan objek retribusi jasa perjuangan :
  1. Pemakaian kekayaan tempat meliputi pemakaian tanah dan bangunan, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakain untuk kendaraan atau alat-alat berat milik Pemerintah Daerah
  2. Pasar Grosir dan atau Pertokoan yakni pasar grosisr aneka macam jenis barang termasuk tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan akomodasi pasar/pertokoan yang dikontrakan, disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Perusahaan Daerah Pasar atau pihak sawasta
  3. Pelayanan terminal, yakni pelayanan tempat penyedian parkir untuk kendaraan penumpanng dan bus umum, tempat aktivitas perjuangan dan akomodasi lainnya dilingkungan terminal, yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  4. Pelayanan Ttempat Khusus Parkir yakni pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerahh
  5. Pelayanan tempat penitipan penitipan anak yakni penyedian tempat penitipan anak yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  6. Tempat penginapan / pesanggrahan / vila yakni pelayanan penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan atau dikelola oleh pemeintah tempat
  7. Penyedotan kakus yakni pelayanan penyedotan kakus atau jamban yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Rumah potong binatang yakni pelayanan penyediaan akomodasi rumah pemotongan binatang ternak termasuk investigasi kesehatan binatang sebelum dipotong yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  9. Tempat pendaratan kapal yakni pelayanan pada tempat pendaratan kapal ikan dan atau bukan kapal ikan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  10. Tempat rekreasi dan olahraga yakni pelayanan tempat rekkreasi, pariwisata, dan olah raga yang dimilki oleh Pemerintah Daerah
  11. Penyebrangan diatas air yakni pelayanan penyebranag orang atau barang dengan memakai kendaraan diattas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
  12. Pengolahan limbah cair yakni pelayanan pengolahan limbah cair, rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimilki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak temasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah
  13. Penjualan Usaha Produksi Daerah yakni penjualan hasil produksi perjuangan tertentu Pemda contohnya bibit tanaman, bibit ternak dan bibit ikan
3. Subjek Retribusi Jasa Usaha
            Subjeknya yakni orang pribadi atau tubuh yang memakai jasa ini
4. Tarif Retribusi Jasa Usaha
            Tarif retribusi ini diitetapkan oleh pemerintah tempat sehingga sanggup tercapai keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang sanggup dianggap memadai. Jika jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta

Retribusi Perizinan Tertentu
            Retribusi perizinan, mempunyai kiprah ganda. Selain berfungsi utama sebagai pengatur, retribusi perizinan juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah. Tepatnya, fungsi utama retribusi periinan meerupakan instrumen yang digunakan melaksanakan pengaturan,pembinaan, pengendalian, maupun pengawasan. Hal ini dimaksudkan guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian llingkungan. Pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pengarahan ini diharapkan aggar masyarakat tidak sesuka hatinya melaksanakan aktivitas ekonomi dan aktivitas lainnya diluar ketentuan yang diberikan oleh pemerintah tempat yang sanggup memmbhayakan kepentingan umum dann kelestarian lingkungan

1.      jenis Retribusi Perizinan Tertentu
jenis-jenisnya ialah Retribusi Peruntukn Penggunaan Tanah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek dan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikan
2. Objek Retribusi Perizinan Tertentu
            Objeknya yakni perizinan tertentu antara lain izin mendirikan bangunan dan izin peruntukan penggunaan tanah. Kemudian pengajuan izin tertentu oleh BUMN atau BUMD tetap dikenakan retribusi, tubuh tersebut merupakan kekayan negara/daerah yang telah dipisahkan, tetapi pengajuan izin oleh pemerintah sentra maupun perintah tempat tidak dikenakan retribusi perizinan tertentu. Perizinan yang menjadi objek retribusi perizinan meliputi :
  1. Ijin peruntukan penggunaan tanah yakni pemberian izin atas penggunaan tanah kepada tubuh perjuangan yang akan memakai tanah seluas 5.000 meter atau lebih yang dikaitkan dengan planning tata ruang yang bersangkutan
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yakni pemberian ijin untuk mendirikan bangunan, termasuk aktivitas peninjauan desain dan pemantaun pelaksanaan pembangunan agara tetap sesuai denganrencana teknis bangunan dan planning tata ruang yang berlak, serta pengawasan penggunaan bangunnan meliputi investigasi dalam rangka memenuhi syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut
  3. Ijin tempat penjualan minuman beralkohol yakni pelayanan pemberian injin untuk melaksanakan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu dilingkungan tertentu di wilayah kekuasaan Pemerintah Daerah
  4. Ijin gangguan yakni pelayanan pemberian ijin tempat perjuangan kepada orang pribadi atau tubuh dialokasi tertentu yang sanggup menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat perjuangan yang lokasinya ditunjuk oleh Pemerintah Daerah
  5. Ijin trayek yakni pelayanan pemberian ijin kepada orang pribadi atau tubuh untuk mnyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu trayek tertentu
  6. Ijin pengambilan hasil hutan yakni pelayanan pemberian ijin pengambilan hasil hutan kepada orang pribadi atau tubuh untuk melaksanakan perjuangan pengambilan hasil hutan ikutan antara lain damar, rotan, gaharu, tidak termasuk pengambilan kayu hutan
3. Subjek Retribusi Perizzinan Tertentu
Subjeknya yakni orang pribadi atau tubuh yang memakai perijinan
tertentu tersebut
4. Tarif Retribusi Perizinan Tertentu
            Tarif retribusi ini ditetapkan sedemikian rupa sehinngga hasil retribusinya sanggup menutup sebagai atau sama dengan asumsi biaya yang diharapkan untuk menyediakan jasa yang bersangkutan.        
5. Sebutkan dan jelaskan
a.Objek  PBB
Objek Pajak PBB
1.
Yang menjadi obyek PBB yakni bumi dan bangunan.
2.
Bumi yakni permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).
3.
Bangunan yakni konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi, tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat perjuangan maupun tempat yang diusahakan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).

Termasuk dalam pengertian bangunan :

a.
Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, mirip hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;

b.
Jalan tol;

c.
Kolam renang;

d.
Pagar mewah;

e.
Tempat olah raga;

f.
Galangan kapal, dermaga;

g.
Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;

h.
Fasilitas lain yang memperlihatkan manfaat (Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).
B. Objek pajak penghasilan PPH
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menjadi objek pajak yakni penghasilan yaitu setiap komplemen kemampuan irit yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini
  • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  • laba usaha
  • keuntungan lantaran penjualan atau lantaran pengalihan harta termasuk :
  1. keuntungan lantaran pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  2. keuntungan lantaran pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan tubuh lainnya
  3. keuntungan lantaran likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. keuntungan lantaran pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan tubuh keagamaan, tubuh pendidikan, tubuh sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan perjuangan mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada kekerabatan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
  5. keuntungan lantaran penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan
  • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran komplemen pengembalian pajak
  • bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lantaran jaminan pengembalian utang
  • dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil perjuangan koperasi;
  • royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  • keuntungan lantaran pembebasan utang, kecuali hingga dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  • keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  • selisih lebih lantaran penilaian kembali aktiva;
  • premi asuransi;
  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas;
  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  • penghasilan dari perjuangan berbasis syariah;
  • imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  • surplus Bank Indonesia
C.Objek BPHTB
Sesuai suara pasal 2 Undang-undang BPHTB, yang menjadi objek BPHTB yakni perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:

1. Pemindahan Hak lantaran :
a. Jual Beli
b. Tukar Menukar
c. Hibah
d. Hibah Wasiat
e. Waris
f. Pemasukan dalam Perseroan/Badan Hukum lainnya
g. Pemisahan Hak yang mengakibatkan peralihan
h. Penunjukan pembeli dalam Lelang
i. Pelaksanaan putusan Hakim yang mempunyai kekuatan Hukum Tetap
j. Penggabungan Usaha
k. Peleburan Usaha
l. Pemekaran Usaha
m. Hadiah

2 . Pemberian Hak Baru lantaran :
a. Kelanjutan Pelepasan Hak
b. Diluar Pelepasan Hak
Sedangkan jenis-jenis hak atas tanah yang perolehan haknya dikenakan BPHTB sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3) UU BPHTB meliputi :
a. Hak Milik
b. Hak Guna Usaha
c. Hak Guna Bangunan
d. Hak Pakai
e. Hak Milik atas satuan Rumah Susun
f. Hak Pengelolaan

Berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) terdapat beberapa objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yaitu :

1. Objek yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasar azas perlakuan timbal balik
2. Objek yang diperoleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum
3. Objek yang diperoleh Badan/Perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha/kegiatan lain diluar fungsi dan tugasnya
4. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan lantaran KONVERSI HAK atau lantaran perbuatan Hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
5. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan lantaran WAKAF
6. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan lantaran kepentingan IBADAH
6. Sebutkan dan jelaskan sangsi-sangsi perpajakan ?
Jawab :
 Pengetahuan perihal hukuman dalam perpajakan menjadi penting lantaran pemerintah lndonesia menentukan menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk sanggup menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya sanggup tertib dan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
MENGENAL SANKSI PAJAK
Pengetahuan perihal hukuman dalam perpajakan menjadi penting lantaran pemerintah lndonesia menentukan menerapkan self assessment system dalam rangka  pelaksanaan pemungutan pajak. Berdasarkan sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Untuk sanggup menjalankannya dengan baik, maka setiap Wajib Pajak memerlukan pengetahuan pajak, baik dari segi peraturan maupun teknis administrasinya. Agar pelaksanaannya sanggup tertib dan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, pemerintah telah menyiapkan rambu-rambu yang diatur dalam UU Perpajakan yang berlaku.
Dari sudut pandang yuridis, pajak memang mengandung unsur pemaksaan. Artinya, kalau kewaiiban perpajakan tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi aturan yang bisa terjadi. Konsekuensi aturan tersebut yakni pengenaan sanksi-sanksi perpajakan.
Pada hakikatnya, pengenaan hukuman perpajakan diberlakukan untuk membuat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi aturan dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk sanggup memperlihatkan citra mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari semoga tidak dikenai hukuman perpajakan, di bawah ini akan diuraikan perihal jenis-jenis hukuman perpajakan dan perihal pengenaannya.
Ada 2 macam Sanksi perpajakan,
1.   Sanksi Administrasi yang terdiri dari:
a.   Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda
Sanksi denda yakni jenis hukuman yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda sanggup ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari     jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu.
 b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga
Sanksi manajemen berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari ketika bunga itu menjadi hak/kewajiban hingga dengan ketika diterima dibayarkan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga beragam (bunga berbunga). Sementara, hukuman bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk.
c.       Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan
Jika melihat bentuknya, bisa jadi hukuman manajemen berupa kenaikan yakni hukuman yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini lantaran bila dikenakan hukuman tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan intinya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar

2.   Sanksi Pidana
Kita sering mendengar isilah hukuman pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya hukuman pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan hukuman pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Namun, pemerintah masih memperlihatkan dispensasi dalam pemberlakuan hukuman pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang gres pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai hukuman pidana, tetapi dikenai hukuman administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP yakni tidak memberikan SPT atau memberikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga sanggup menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Soal Final
Sebutkan apa yang dimaksud dengan
a.       Pengembangan organisasi
Jawab :
Pengertian pokok pengembangan organisasi yakni perubahan yang terencana (planned change). Perubahan , dalam bentuk pembaruan organisasi dan mpengembangan organisasiernisasi, terus menerus terjadi dan mempunya imbas yang sangat mayoritas dalam masyarakat kini. Organisasi beserta warganya, yang membentuk masyakat mpengembangan organisasiern , mau tidak mau harus menyesuaikan diri terhadap arus perubahan ini. Perubahan perubahan yang terjadi intinya sanggup dikelompokkan dalam empat katagori , yaitu perkembangan teknologi, perkembangan prpengembangan organisasiuk, ledakan ilmu pengetahuan dan jasa yang mengakibatkan makin singkatnya daur hidup para pengembangan organisasi, serta perubahan sosial yang mensugesti perilaku, gaya hidup, nila nila dan keinginan tiap orang.
b.      Kultur organisasi
Jawab :
Kultur Organisasi itu ?
Kultur Organisasi (atau Budaya Organisasi) yakni sebuah nilai yang dipegang oleh orang orang Hood dan Koberg (1991) mendefinisikan kultur sebagai seperangkat nilai, norma, persepsi dan pola sikap yang diciptakan atau dikembangkan dalam sebuah perusahaan untuk mengatasi masalah-masalah, baik duduk kasus mengenai pembiasaan secara eksternal maupun duduk kasus integrasi secara internal.dalam organisasi tersebut dan merupakan pembeda dari organisasi lainnya. Kultur organisasi mempunyai imbas yang berpengaruh dalam suatu organisasi melalui penanaman nilai-nilai, pengharapan dan perilaku, yang kemudian mensugesti individu, kelompok dan proses organisasi. Umumnya kultur organisasi dibawakan atau diciptakan oleh pendiri organisaasi atau lapisan pimpinan paling atas (top manajemen). Kotter dan Heskett (1992) menyatakan bahwa budaya organisasi bersumber dari beberapa orang, lebih sering hanya dari satu orang pendiri perusahaan, orang tersebut akan mengembangkan taktik sesuai lingkungan bisnis yang dikelolanya, yang pada balasannya akan menjadi kultur di perusahaan
c.       Analisis transaksional
Jawab :
 Teori analisis transaksional merupakan karya besar Eric Berne (1964), yang ditulisnya dalam buku Games People Play. Berne yakni spesialis ilmu jiwa terkenal dari kelompok Humanisme. Teori analisis transaksional merupakan teori terapi yang sangat terkenal dan digunakan dalam konsultasi pada hampir semua bidang ilmu-ilmu perilaku. Teori analisis transaksional telah menjadi salah satu teori komunikasi antarpribadi yang mendasar.
Kata transaksi selalu mengacu pada proses pertukaran dalam suatu hubungan. Dalam komunikasi antarpribadi pun dikenal transaksi. Yang dipertukarkan yakni pesan-pesan baik ekspresi maupun nonverbal. Analisis transaksional tolong-menolong ber­tujuan untuk mengkaji secara mendalam proses transaksi (siapa-­siapa yang terlibat di dalamnya dan pesan apa yang dipertukarkan).
Dalam diri setiap manusia, mirip dikutip Collins (1983), mempunyai tiga status ego. Sikap dasar ego yang mengacu pada sikap orangtua (Parent= P. exteropsychic); sikap orang cukup umur (Adult=A. neopsychic); dan ego anak (Child = C, arheopsychic). Ketiga sikap tersebut dimiliki setiap orang (baik dewasa, anak-anak, maupun orangtua).




d.      Intervensi Pengembangan Organisasi
Jawab :
INTERVENSI-INTERVENSI PENGEMBANGAN ORGANISASI        

Pengembangan organisasi (PO) bukanlah konsep yang gampang didefinisikan. Pengembangan organisasi lebih merupakan istilah yang digunakan untuk meliputi kumpulan planning intervensi perubahan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai humanistik dan demokratik untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kesejahteraan anggota organisasi. Intervensi-intervensi PO di bawah ini diharapkan sanggup dijadikan sebagai jalan menuju penguatan motivasi suatu organisasi untuk berubah. Jenis-jenis intervensi itu antara lain:   

a. LATIHAN SENSITIVITAS (SENSITIVITY TRANING)         
Sensitivity pembinaan atau yang lebih dikenal orang dengan T-Group atau Lab-training merupakan interaksi kelompok kecil yang tidak terstruktur di mana para peserta berguru perihal gaya personalnya, bagaimana berkomunikasi, dan bagaiman memersepsikan orang lain. Informasi ini diperoleh dari umpan balik yang ditawarkan kelompok. Kelompok awalnya dibuat dan selanjutnya terserah mereka berinteraksi satu sama lain duduk dalam lingkaran.
b. PENELITIAN TINDAKAN (ACTION RESEARCH)   
Action research merupalkan modl intervensi di mana termasuk di dalamnya: 1) identifikasi letak titik tegangan dan mendiagnosis situasi, 2) menyatukan data yang relevan dan menganalisis data, kemudian hasilnya dimasukkan ke dalam sistem pelanggan, 3) diskusi data dan pekerjaan oleh kelompok pelanggan, 4) action planning, 5) melaksanakan agresi korektif yang tepat untuk menekan kesenjangan, dan 6) penilaian atas hasil intervensi.            

c. ANALISIS TRANSAKSIONAL(TRANSACTIONAL ANALYSIS)   
Transactional analysis merupakan alat yang memfokuskan pada penganalisisan sifat dasar insan dalam melaksanakan interaksi ekspresi satu sama lain. Dasar yang digunakan yakni dengan menganalisis pesan yang menjadikan kita lebih terikat pada pola komunikasi yang berharga dan efektif.

d. TAHAPAN EGO (EGO STATES)          
Setiap orang mempunyai tiga ego-states, yaitu the Parent, the Adult, dan the Child. The Parent states merefleksikan perasaan akan superioritas, kewenangan, bisa memperlihatkan pertimbangan, dan lain-lain. The 4dukt stage mencerminkan kedewasaan, objektivitas, logis, dan kecenderungan pengambilan keputusan rasional. The Child state merefleksikan kecenderungan sebagai anak, tergantung, impulsif, memberontak, dan semacamnya. Masing-masing kita bekerja dengan ketiganya dan hal ini direfleksikan dalam komunikasi kita dengan orang lain.            

e. TRANSAKSI (TRANSACTION)            
Setiap komunikasi ekspresi antara dua pihak sanggup dipandang sebagai transaksi. Transaksi sanggup bersifat berikut: 1) Complementary transactions yang berasal dari ego-state yang cocok atau kompatibel, mirip 4dukt to 4dukt, child to child, parent to child, 2) Crossed transactions terjadi kalau pesan komunikasi yang tidak cocok atau kompatibel antara 4dukt dan child, 3) Ulterior transaction terjadi kalau dua pihak saling menyatakan perihal sesuatu dengan memakai kalimat yang tidak langsung, namun dipahami pihak lainnya.           

f. PROCESS CONSULTATION (KONSULTASI PROSES)        
Memahami proses yang berlangsung di dalam organisasi merupakan hal yang penting bagi efektivitas organisasi. Banyak duduk kasus timbul lantaran tidak cukup perhatian terhadap proses. Aspek struktural dan prosedural sangat penting bagi organisasi untuk berjalan mulus.           
Proses consultation memerlukan kombinasi keterampilan dalam menumbuhkan kekerabatan saling membantu, mengetahui macam proses yang dicari dalam organisasi, dan dalam cara memperbaiki proses organisasi.   

g. PERDAMAIAN PIHAK KETIGA (THIRD PARTY PEACEMAKING)        
Third party peacemaking memfokuskan pada intervensi pihak ketiga untuk mengatasi situasi konflik. Aspek fundamentalnya yakni mirip pada konsultan yaitu membuat dua pihak yang saling tidak oke dikonfrontasi atau dihadapkan pada kenyataan bahwa terjadinya konflik sanggup mengganggu efektivitas keduanya.   

h. UMPAN BALIK ORGANISASIONAL (ORGANIZATIONAL MIRRORING)        
Organizational mirroring merupakan teknik intervensi dalam mengukur dan memperbaiki efektivitas organisasi dengan mengusahakan umpan balik dari beberapa kelompok lain. Jika suatu organisasi kesulitan dalam bekerja dengan organisasi eksternal, sanggup mencari derma pada unit tersebut untuk memahami dan menyesuaikan apa yang berjalan salah dalam kekerabatan tersebut.       

i. JARINGAN PENGEMBANGAN ORGANIZATIONAL (GRID ORGANIZATIONAL DEVELOPMENT)
Manajer mulai berguru grid concept atau konsep jaringan, mengukur gaya kepemimpinannya sendiri, dan berguru memakai beberapa instrumen untuk mengukur aneka macam dimensi efektivitas. Manajer dilatih menjadi pelatih bagi orang lain yang menghadiri grid seminar.          

h. PERENCANAAN SISTEM TERBUKA (OPEN SYSTEM PLANNING)        
Gagasan umumnya yakni bahwa kelompok inti orang dari semua fungsi bekerja atas dasar penuh waktu untuk mempertimbangkan misi, strategi, dan perencanaan untuk organisasi. Dengan kata lain, mereka memutuskan arah tujuan mereka, kemudian menentukan jalan setapak yang akan menuju tujuan yang diinginkan.    

k. POLA KERJA ALTERNATIF (ALTERNATIVE WORK PATTERN)            
Dengan berkembangnya kiprah wanita, tumbuh pola kerja gres mirip flextime, flexplace, part-time, dan job sharing. Flextime merupakan fleksibilitas bagi pekerja untuk menjalankan pekerjaannya, contohnya pekerjaan sanggup dilakukan dari rumahnya
E. Konsultan pengembangan organisasi
Jawab :

Konsultan PO yakni seorang atau sekelompok orang yang bertanggungjawab untuk memimpin atau menuntun organisasi dalam melalui proses perubahan organisasi. Salah satu tanda-tanda yang terang tampak akhir-akhir ini yakni makin banyaknya organisasi besar di negara-negara maju yang membuat kelompok konsultan di lingkungan masing-masing. Tentu lebih banyak organisasi yang memakai jasa konsultan profesional yang berperan sebagai distributor pengubah melalui penyelenggaraan PO. masing-masing pendekatan mempunyai kekuatan dan kelemahan tertentu. Manajemen perlu menyadari benar faktor-faktor kekuatan dan kelemahan tersebut dalam memakai kekuatan.        

Konsultan Eksternal   
Jika suatu perusahaan memutuskan mempekerjakan konsultan eksternal, tindakan tersebut biasanya diambil lantaran aneka macam pertimbangan, seperti.         
1. Konsultan eksternal bukan anggota organisasi, tindakan yang akan diambilnya diharapkan tepat lantaran melihat permasalahan yang dihadapi kliennya dari beling mata yang berbeda.

2. Cara pandang demikian akan berakibat positif dalam pemecahan duduk kasus lantaran tingkat objektivitasnya tinggi.            

3. Karena profesionalismenya, konsultan eksternal dihargai tinggi dan menikmati status terhormat di mata klien.

4. Kebebasan bergerak yang lebih besar ketimbang konsulta internal.          

5. Peranannya yang lebih besar dalam melaksanakan perubahan berskala besar.      

6. Konsultan eksternal tidak terlalu terpengaruh atau tidak silau oleh kekuasaan orang-orang tertentu dalam organisasi meskipun ada kemungkinan kekuasaan tersebut akan digunakan untuk menghadang upaya mewujudkan perubahan.      

7. Sikap yang lebih independen dalam mengambil risiko dalam pemecahan duduk kasus lantaran konsultan tidak tergantung pada kliennya untuk kemajuan karier dan peningkatan penghasilan.      

Ketujuh hal inilah yang dipandang sebagai kekuatan eksternal. meskipun demikian, penggunaan konsultan eksternal juga mempunyai kelemahan, diantaranya adalah.          

1. Pada umumnya konsultan eksternal tidak mengenal organisasi kliennya dengan sempurna.

2. Upaya mengenal organisasi klien memerlukan waktu dalam bentuk orientasi yang pada gilirannya akan menambah beban biaya yang harus dipikul oleh klien lantaran konsultan sudah mulai dibayar pada ketika ia mulai kegiatannya dalam organisasi klien.           

3. Berapa usang pun upaya pengenalan berlangsung, ada saja segi-segi tertentu dalam hal organisasi klien yang tidak akan sepenuhnya dikuasai mirip dalam hal organisasi memakai teknologi yang amat canggih atau sangat spesialistik, lantaran konsultan memang tidak dididik atau dilatih untuk penguasaan teknologi yang dimaksud dan teladan kerjanya pun mungkin tidak meliputi hal mirip itu.           

4. Konsultan tidak sepenuhnya memahami struktur organisasi lantaran sikap para anggota organisasi tidak hanya diatur oleh kultur yang tersurat, akan tetapi juga secara tersirat mirip dalam hal kebiasaan yang tidak tercermin dalam bentuk formalisasi apapun dalam organisasi.  

5. Konsultan tidak mengenali sepenuhnya jaringan komunikasi formal dan informal yang terdapat dalam organisasi antara lain juga lantaran bentuk dan jaringan komunikasi yang berlaku ditentukan oleh kultur organisasi, terutama aspek kultur yang dirasakan kuat.      

6. Apabila hanya mempelajari organogram, konsultan tidak akan mengetahui secara mendalam permainan yang lumrah terjadi dalam hal percaturan kekuatan dalam organisasi.       

7. Keengganan aneka macam pihak dalam organisasi untuk mengembangkan informasi dengan orang luar betapa pun kuatnya pengutamaan oleh manajemen puncak pada pentingnya kanal yang terbuka lebar bagi konsultan memperoleh informasi dari semua pihak dalam organisasi.    

Pemahaman yang tepat perihal kekuatan dan kelemahan penggunaan konsultan eksternal menjadi sangat penting lantaran bentuk dan sifat pemahaman tersebut akan menentukan keputusan yang akan diambil perihal pemanfaatannya.        


Konsultan Internal     
Menyadari semoga organisasi bersikap adaptif dan proaktif dalam menghadapi masa depannya, tidak sedikit organisasi yang mengambil aneka macam tindakan yang mengarah pada pertumbuhan kemampuan sendiri secara internal mewujudkan perubahan. Dapat dipastikan bahwa memakai konsultan internal mempunayi manfaat tertentu yang tidak diperoleh dengan memakai jasa konsultan esternal, antara lain.      
1. Konsultan sudah menjadi anggota organisasi. Oleh lantaran itu yang bersangkutan biasanya sudah memahami kultur organisasi yang pada gilirannya diharapkan memudahkan baginya untuk menyusun planning perubahan yang diperkirakan tidak akan ditolak oleh para anggota organisasi yang lain.       

2. Konsultan sudah mengenal dengan baik dan mendapatkan norma-norma yang berlaku dan sekaligus dengan lebih gampang sanggup mengidentifikasikan segi-segi kultur organisasi yang perlu diubah lantaran apabila tidak, akan menjadi penghalang bagi organisasi untuk meninbgkatkan efektivitas.

3. Yang bersangkutan tidak perlu memakai waktu yang panjang untuk menjalani periode orientasi dalam rangka memahami seluk beluk organisasi.
4.Konsultan internal tersebut sangat mungkin sudah memahami struktur kekuasaan dan kewenangan dalam organisasi. Hal ini sangat penting lantaran dalam menjalankan tugasnya ia memerlukan dukungan aneka macam pihak yang mempunyai kekuasaan tertentu.


5. Konsultan sudah mengenal orang-orang yang memainkan peranan yang strategis dalam organisasi, contohnya lantaran posisinya, atau pengetahuan khusus yang dimiliki atau lantaran aneka macam pertimbangan lainnya.      

6. Konsultan sudah dikenal oleh para anggota organisasi yang lain meskipun pada posisi, kedudukan atau status yang berbeda.         

7. Yang bersangkutan termasuk salah satu pihak yang berkepentingan yang tentunya ingin melihat organisasi meraih keberhasilan, baik kini maupun di masa yang akan datang.
2.Pengembangan Organisasi sebagai disiplin ilmiah gres perlu menjaga semoga pertumbuhan dan pengembangannya semakin tangguh sehinnga PO perlu mengenali aneka macam kecenderungan  kea rah mana PO  akan bergerak dimasa depan sebutkan dan jelaskan ?
Jawab :
 PO lebih merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan adanya suatu kumpulan intervensi perubahan-terencana yang dibangun diatas nilai-nilai humanistik-demokratik yang berupaya memperbaiki keefektifan organisasi dan kesejahteraan karyawan. Sedangkan teknik PO untuk mendukung dan mengembangkan perubahan yakni dengan cara counseling, sensitivity training, dan process consultation. Ketiga teknik tersebut sanggup diterapkan pada tingkat (level) individu, kelompok, maupun organisasi. Baik melalui counseling maupun sensitivity training, anggota organisasi sanggup memahami persepsinya atas suatu situasi di mana hal tersebut sangat memungkinkan adanya perbedaan diantara mereka (anggota organisasi).Pengembangan organisasional dikatakan sebagai instrumen ilmiah dalam meningkatkan efektivitas dan kesehatan organisasi lantaran PO mengandung unsur-unsur:
  1. terencana
  2. mencakup seluruh organisasi
  3. berdampak jangka panjang
  4. melibatkan manajemen puncak
  5. menggunakan aneka macam bentuk intervensi berdasarkan pendekatan keperilakuan.
Dengan perkataan lain, upaya-upaya PO merupakan pendekatan yang terprogram dan sistematik dalam mewujudkan perubahan. Sasaran utamanya adalah:
  1. Peningkatan efektivitas organisasi sebagai suatu system yang terbuka
  2. Mengembangkan potensi yang mungkin masih terpendam dalam diri para anggota organisasi menjadi kemampuan operasional yang nyata.
Intervensi keperilakuan dilaksanakan melalui kerjasama antara manajemen dengan para anggota organisasi untuk menemukan cara-cara yang lebih baik demi tercapainya tujuan individu dalam organisasi dan tujuan organisasi sebagai keseluruhan. Perlu pula diperhatikan bahwa meskipun salah satu sasaran penting dari PO yakni peningkatan semangat kerja dan penumbuhan sikap yang positif, diharapkan parameter lain guna mengukur efektivitas dan kesehatan suatu organisasi. Untuk melaksanakan suatu PO, dibutuhkan suatu strategi-strategi khusus. Strategi yang sanggup digunakan antara lain adalah: Total Quality Management (TQM), Reengineering, Restructuring.Selain itu perlu juga melaksanakan invertensi Po dengan melaksanakan strategi-strategi di atas pengembangan organisasi di masa depan akan mencapai kesuksesan





Sumber http://lussychandra.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perpajakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel