iklan

Modul Ham 3 (Landasan Hak Asasi Manusia)


BAB III
LANDASAN HAK ASASI MANUSIA

Pada serpihan ini Anda sanggup mengetahui bahwa HAM itu mempunyai landasan tertentu. Segala sesuatu yang menyangkut keseluruhan hidup insan didasari oleh sistem nilai yang dianut. Demikian pula HAM, didalamnya terdapat sistem nilai yang dianut oleh suatu bangsa dan masyarakat. Nilai yang dimaksud bersifat mendasar dan dijunjung tinggi serta dijadikan pedoman oleh masyarakat dalam mengatur hak-haknya sebagai manusia. Dari sistem nilai itu kemudian melahirkan pemikiran yang dijadikan landasan filosofis ideologis, yuridis konstitusional, moral, sosio-kultural, dan religius. Pada akhirnya, orang sering mengaitkan HAM dengan kebebasan dan demokrasi. HAM memang tidak sanggup dilepaskan dari kebebasan dan demokrasi. Namun demikian, kaitannya tidak sanggup dilepaskan dari landasan-landasan tersebut secara komprehensif.


Setelah mempelajari serpihan  ini, Anda dibutuhkan mampu:
a.      menjelaskan sistem nilai di dalam HAM,
b.      menjelaskan landasan filosofis-ideologis HAM,
c.       menjelaskan landasan yuridis HAM,
d.      menjelaskan landasan moral HAM,
e.      menjelaskan landasan sosio-kultural HAM, dan
f.        menjelaskan landasan religius HAM.

3.1     Landasan Filosofis, Ideologis, dan Yuridis Konstitusional
Hak asasi insan merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap insan sebagai anugerah Tuhan dan oleh alasannya yaitu itu bersifat universal. Setiap insan dilahirkan di dunia mempunyai hak tersebut. Hak tersebut menempel pada diri insan tidak memandang warna kulit, bahasa, agama, kepercayaan, etnik, dan lain sebagainya. Adanya hak tersebut menjadikan insan mempunyai harkat dan martabat serta derajat yang tinggi sehingga berbeda dengan makhluk lainnya.
Sekalipun HAM itu bersifat universal, tetapi pemahaman setiap orang wacana HAM tersebut berbeda-beda. Cara pandang tersebut dipengaruhi oleh sistem filsafat, ideologi, dan yuridis konstitusional yang berlaku di dalam suatu negara. Pada serpihan ini Anda akan sanggup mempelajari sistem nilai yang melandasi HAM, landasan filosofis, ideologis, dan yuridis konstitusional. Setelah mempelajari sub unit ini kompetensi yang dibutuhkan ialah Anda sanggup menjelaskan landasan HAM dengan tepat.


3.2    Sistem Nilai yang Melandasi HAM
Sistem yaitu keseluruhan dari unsur atau serpihan yang bekerjasama secara fungsional dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Misalnya, jam tangan. Bagian-bagian dari jam itu berupa jarum, per atau spiral, sekrup, gir atau gerigi, tali, baterai, angka, dan lain-lain yang kesemuanya saling bekerjasama secara fungsional dengan tujuan untuk mengetahui ukuran waktu. Segala sesuatu di semesta alam itu sesungguhnya merupakan suatu system.

3.3    Sistem nilai yang melandasi HAM ditentukan oleh pandangan hidup bangsa.
Bagi bangsa Indonesia, pandangan atau filsafat hidup bangsa yang telah disepakati yaitu Pancasila. Sistem nilai yang melandasi HAM berdasarkan pandangan hidup bangsa yaitu sistem nilai universal dan lokal.
Sistem nilai universal yang melandasi HAM yaitu sebagai berikut: (a) nilai religius atau ketuhanan, (b) nilai kemanusiaan, (c) nilai persatuan, (d) nilai kerakyatan, dan (e) nilai keadilan.

3.4    Setiap bangsa di dunia mempunyai kepercayaan terhadap adanya Tuhan.
Kepercayaan tersebut telah ada sepanjang masa, seusia keberadaan insan di muka bumi. Kepercayaan tersebut semakin berpengaruh dikala rasio memperlihatkan pembenaran wacana bukti-bukti adanya Tuhan. Bukti-bukti adanya Tuhan yang dikumpulkan rasio insan yaitu sebagai berikut.
1.    Bukti teologis yaitu sebagian besar insan di muka bumi ini percaya adanya suatu kekuatan adikodrati yang menguasasi kehidupan manusia. Kekuatan adikodrati tersebut di dalam aliran agama yang dianut seseorang disebut dengan Tuhan.
2.    Bukti teleologis, yaitu bahwa segala sesuatu yang ada di alam semesta itu ada arah dan tujuan. Misalnya, rumah dibuat tujuannya untuk tempat tinggal yang kondusif dan nyaman bagi penghuninya. Tujuan simpulan segala sesuatu yaitu kembali kepada Tuhan.
3.    Bukti ontologis, yaitu bukti wacana segala sesuatu yang ada di alam semesta itu niscaya ada yang mengadakan. Sesuatu yang ada tersebut apabila membutuhkan yang lain tentu bersifat relatif, dan tidak tepat artinya cara beradanya membutuhkan yang lain dan tanpa yang lain, ia tidak akan ada. Rasio insan pada karenanya akan hingga pada “sesuatu yang ada” yang bersifat mutlak atau absolut, maha tepat sehingga tidak membutuhkan yang lain, dan itu yaitu Tuhan, Yang Maha Sempurna.
4.    Bukti kosmologis yaitu bukti wacana keteraturan alam semesta. Semua yang ada di alam semesta itu bergerak secara teratur, contohnya matahari terbit dari timur setiap hari dan bergerak sesuai dengan aturannya. Rasio insan tentu akan menanyakan siapa yang menggerakkan dan mengatur semesta alam itu? Jawabannya yaitu Tuhan yang Maha Pengatur.
5.    Bukti kausalitas yaitu bukti adanya aturan alasannya yaitu akhir di alam semesta akan mengantarkan rasio pada penyebab pertama yang tidak disebabkan. Aristoteles menyebut penyebab pertama yang tidak disebabkan yaitu causa prima.
6.    Bukti psikologis yaitu sebagian besar insan mempunyai ketakutan untuk mati. Rasa takut tersebut mendorong jiwa insan untuk mencari ketenangan di dalam menghadapi kematian. Ketenangan diperoleh setelah insan hidup sesuai dengan aliran Tuhan.
7.    Bukti moral yaitu insan merasa diperlakukan secara tidak adil. Keadilan yang diperoleh di dunia ini tidak sesuai dengan apa yang seharusnya. Oleh lantaran itu ia berharap akan ada pengadilan yang Maha Adil kelak di kemudian hari. Jika tidak ada kehidupan sehabis mati dan memperoleh keadilan yang Maha Adil, maka alangkah sia-sia hidup ini alasannya yaitu tidak akan ada bedanya berbuat baik atau tidak baik.

3.5    Hubungan yang baik antara insan dengan Tuhan sanggup dilihat dari hubungannya dengan sesama manusia.
Setiap bangsa di dunia secara universal mengakui bahwa hakikat insan terletak pada harkat dan martabat kemanusiaannya. Apabila telah hilang kemanusiaannya, maka ia akan turunnderajatnya lebih rendah dari makhluk lainnya. Misalnya, tidak ada binatang manapun yang akan memangsa anaknya sendiri, dan bila ada lantaran ia tidak mempunyai rasio, rasa, hati nurani dan iman. Manusia yang dibekali dengan keempat kemampuan tersebut apabila melaksanakan pembunuhan terhadap anaknya sendiri maka ia lebih rendah kedudukannya daripada hewan. Kemanusiaan merupakan kualitas kodrat yang menempel pada setiap orang. Kemanusiaan tersebut menjadi serpihan dari sistem nilai yang melandasi hak asasi manusia. Manusia mempunyai sifat individu dan sosial. Sifat individu ditunjukkan insan untuk selalu mementingkan diri sendiri dan sifat sosial ditunjukkan dengan kecenderungan untuk berkelompok. Di dalam kehidupan kelompok tersebut, setiap orang berinteraksi dengan orang lain demi tujuan bersama. Setiap orang merasa menjadi serpihan dari kelompoknya dan lantaran itu ia mempunyai loyalitas atau solidaritas (persatuan) kepada kelompoknya.
Kehidupan berkelompok tersebut kemudian dijadikan serpihan dari sistem nilai yang dijunjung tinggi yaitu persatuan. Persatuan akan dimiliki setiap kelompok apabila seluruh anggota kelompok itu dihargai dan dilindungi. Setiap anggota kelompok mempunyai kedudukan yang sama. Perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif tersebut menjadi dasar pembentukan nilai demokrasi yang tidak membeda-bedakan anggota kelompok. Di dalam demokrasi nilai-nilai kerakyatan sangat dihormati dan dihargai untuk memperlakukan anggota kelompok masyarakat. Semua anggota masyarakat harus diperlakukan secara adil. Keadilan menjadi sendi di dalam kehidupan masyarakat. Tanpa keadilan, masyarakat itu akan ringkih dan gampang konflik dan karenanya akan menghancurkan kehidupan masyarakat sendiri. Menurut Aristoteles, keadilan itu dibedakan menjadi keadilan komutatif (antar individu), distributif (negara kepada individu), dan legal (keadilan yang diberikan oleh aturan yang berlaku).
Disamping nilai universal, ada sistem nilai lokal yang melandasi HAM. Sistem nilai lokal tersebut benar-benar spesifik dan menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Bahkan, ciri khas tersebut menjadi karakteristik kepribadian bangsa Indonesia. Sistem nilai lokal tersebut yaitu sebagai berikut.
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Anda sanggup mengetahui bahwa setiap insan percaya adanya Tuhan. Namun demikian, hanya bangsa Indonesia yang mempunyai pandangan hidup dan secara tegas menyatakan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cara menjalankan aliran Tuhan Yang Maha Esa tersebut dilakukan dengan cara berkeadilan dan berperadaban (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945). Jadi, perbuatan menjalankan aliran agama sesuai dengan keyakinan itu memperlihatkan peradaban dan keadilan insan yang bersifat religius.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia yaitu berkeadilan dan berperadaban. HAM itu merupakan salah satu perwujudan nilai kemanusiaan, tetapi harus meningkatkan keadilan dan peradaban manusia.
3.    Persatuan Indonesia. Nilai persatuan yang ada pada setiap bangsa diubahsuaikan dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Nilai persatuan yang dimaksud yaitu kondisi dinamis untuk menyatu secara terus-menerus dari bangsa Indonesia yang sangat beranekaragam (heterogen).
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan dan perwakilan. Di dalam menuntaskan duduk masalah bersama, diutamakan musyawarah dengan melibatkan seluruh komponen ikut berpartisipasi menuntaskan duduk masalah tersebut. Keputusan harus disetujui oleh rakyat. Pengambilan keputusan untuk menuntaskan duduk masalah bersama tersebut harus dibimbing hikmat kebijaksanaan. Proses musyawarah diatur dengan aturan secara rasional berdasarkan pengetahuan dan kebenaran dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia. Seluruh bangsa Indonesia sebagai warga negara harus memperoleh keadilan di dalam kehidupan bersama. Keadilan bukan hanya keadilan politik saja tetapi kehidupan sosial masyarakat seluruhnya. Berdasarkan uraian tersebut di atas, bangsa Indonesia mempunyai sistem nilai yang lengkap dan komprehensif. Sistem nilai tersebut merupakan pilihan nilai yang terbaik yang menjamin kesatuan, kesejahteraan, dan kejayaan bangsa Indonesia di masa kini dan mendatang. Sistem nilai tersebut dijadikan landasan pemahaman dan pengembangan HAM.

3.6   Landasan Filosofis
Setiap orang atau masyarakat tentu mempunyai masalah. Ada duduk masalah yang bersifat sederhana dan mudah sehari-hari, ada pula duduk masalah yang bersifat mendasar filsafati. Bahkan, orang itu hidup di lautan duduk masalah tetapi hanya sedikit saja yang menyadari adanya masalah. Penyelesaian duduk masalah tersebut sesuai dengan kemampuan dan perkembangan peradaban manusia. Pada mulanya insan menuntaskan masalahnya melalui kepercayaan. Penyelesaian semacam ini disebut penyelesaian mitologis. Manusia  percaya terhadap kekuatan adikodrati yang menguasai kehidupan semesta alam.
Seiring dengan perkembangan zaman, penyelesaian duduk masalah secara mitologis itu dipandang tidak memuaskan manusia. Kemudian, insan mencari penyelesaian dengan kemampuan sendiri yaitu berpikir.   Manusia mempunyai kelebihan dibandingkan dengan makhluk lainnya lantaran dibekali dengan kemampuan berpikir.
Hampir setiap hari insan memakai kemampuan berpikirnya itu. Kemampuan berpikir menjadi ciri khas manusia. Tidak semua kemampuan berpikir berisifat kefilsafatan.  Suatu pemikiran dikatakan bersifat kefilsafatan manakala mempunyai ciri-ciri tertentu. Pertama, berpikir kefilsafatan bersifat objektif, artinya mempunyai objek tertentu, baik objek materi maupun objek formal. Secara material, objek filsafat yaitu segala sesuatu yang ada. Pengertian “ada” mencakup ada alam kenyataan, ada dalam pikiran, dan ada dalam kemungkinan. Kedua, berpikir kefilsafatan bersifat radikal. Radix artinya akar. Berpikir radikal berarti berpikir hingga ke akar-akarnya hingga ditemukan hakikatnya. Dengan kata lain berpikir kefilsafatan itu bersifat mendalam, sedalam-dalamnya hingga pada hakikatnya. Misalnya hakikat air yaitu H2O. Hakikat insan adalah  kemanusiaan.
Ketiga, berpikir kefilsafatan mempunyai ciri berpikir bebas. Artinya, berpikir kefilsafatan itu bebas dari prasangka. Prasangka yang dimaksud yaitu anggapan-  anggapan yang menciptakan pemikiran itu menjadi bias dan mengaburkan kebenaran. Prasangka tersebut sanggup berupa prasangka etnik, agama, politik, masyarakat, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya.
Keempat, berpikir kefilsafatan bersifat komprehensif. Dalam memikirkan objeknya, filsafat selalu melihat dari semua segi, dan tidak bersifat parsial. Objek filsafat dikaji secara menyeluruh. Kalau berpikir ilmiah, dibatasi pada satu segi tertentu saja, maka filsafat memikirkan objeknya dari banyak sekali segi secara menyeluruh.
Berpikir kefilsafatan bersifat spekulatif artinya bisa melampaui batas-batas pengalaman yang sudah ada. Ketika orang memikirkan bahwa bumi itu sebagai sentra semesta alam, maka Kopernikus memperlihatkan bahwa bukan bumi tapi mataharilah yang menjadi pusatnya. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata Yunani, philo artinya cinta, to love sahabat, dan sophia artinya kebijaksanaan, wisdom (pengetahuan dan kebenaran).
Filsafat yaitu usaha insan secara sungguh-sungguh untuk menyayangi kebijaksanaan yang diperoleh melalui pengetahuan dan kebenaran. Sebagai contoh, kearifan yang dimiliki tukang becak di suatu tempat wacana arti kehidupan. Tukang becak tersebut mempunyai dua anak yang harus didanai hingga menuntaskan studi di perguruan tinggi tinggi terkemuka di Indonesia. Sebagai tukang becak, penghasilan tiap hari sangat kecil. Meskipun penghasilannya kecil, tukang becak tersebut mempunyai pandangan bahwa untuk membiayai studi anaknya harus dengan uang hasil jerih payahnya sendiri dan higienis dari “kotoran” yang dihentikan oleh agama dan hukum.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan terbaik pada sistem filsafat hidup sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, yang memperlihatkan asas moral dan budaya politik, sebagai asas normatif pengembangan dan pengamalan ipteks (Noorsyam, 1999) termasuk HAM. Asas normatif filosofis ini menjiwai dan melandasi Undang-Undang Dasar negara, sekaligus sebagai norma dasar dan tertinggi di dalam negara. Pancasila sebagai norma dasar negara atau pokok kaidah negara yang mendasar oleh MPR tidak diamandemen (diubah).
Sekalipun kewenangan untuk melaksanakan perubahan, MPR tidak berkehendak mengubahnya bersama bentuk negara, dan sistem pemerintahan presidensiil. Perubahan atas norma dasar tersebut akan mengimplikasikan pada perubahan mendasar dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. HAM dikembangkan berdasarkan sistem filsafat hidup dan norma dasar Pancasila. Pemahaman atas HAM harus sesuai atau tidak boleh bertentangan dengan norma dasar tersebut. Pemahaman dan pengembangan HAM harus dijiwai dengan sistem filsafat hidup atau norma dasar biar tidak lepas dari pijakan kehidupan real bangsa Indonesia yang theistik religius.
Ketika seseorang menghadapi problem mendasar filsafati yang menyangkut kehidupan maka ia akan bertanya wacana kehidupan tersebut. Misalnya untuk apa harta yang kita miliki ini? Pendidikan apa yang terbaik untuk bawah umur kita? Berdasarkan uraian di atas, coba kemukakan filsafat hidup Anda dan identifikasikan kearifan yang Anda miliki. Mengapa demikian?

3.7   Landasan Ideologis
Istilah ideologi dipakai pertama kali oleh Destutt de Tracy di dalam buku Elements d`ideologie. Ia menjelaskan ideologi sebagai ilmu wacana ide. Ideologi sebagai sistem pandangan gres menunjuk pada paham konservatisme, environmentalisme, sosialisme, dan kadang kala dipakai untuk menyebut kepentingan kelas-kelas dalam masyarakat, sebagaimana dipakai Karl Marx untuk menyebut kesadaran untuk memperjuangkan kepentingan (Thomas Mautner, 1997).
Ideologi yaitu aliran wacana harapan berdasarkan sistem nilai yang diyakini kebenarannya. Sistem nilai tersebut dikembangkan oleh filsafat. Melalui pemikiran filsafat, sistem nilai tersebut merupakan hasil perenungan secara mendalam wacana hakikat terdasar dari segala sesuatu. Untuk melaksanakan hasil pemikiran filsafat tersebut dibutuhkan ideologi. Ideologi merupakan petunjuk untuk melaksanakan filsafat. Secara harfiah, ideologi berarti system of ideas yang mensistematisasikan seluruh pemikiran wacana kehidupan dan melengkapinya dengan sarana serta taktik dan kebijakan untuk menyesuaikan realitas kehidupan dengan nilai-nilai filsafat (Oetojo Usman dan Alfian, 1992).
Ideologi dikembangkan dari sistem filsafat. Ideologi kapitalisme dikembangkan dari sistem filsafat liberalisme-individualisme. Ideologi komunisme dikembangkan dari sistem filsafat materialisme. Menurut ideologi liberalisme-individualisme, insan itu bagaikan atom yang berdiri lepas dan bebas dari dampak atom lainnya. Individu tersebut berinteraksi dan menciptakan perjanjian (contract social) untuk membentuk masyarakat. Pembentukan masyarakat itu didasarkan pada kepentingan bersama. Masyarakat dibuat bukan untuk mengganggu hak individu tetapi untuk melindunginya. Berbeda halnya dengan liberalisme-individualisme, ideologi komunisme didasarkan pada filsafat materialisme.
Pada hakikatnya segala sesuatu yang ada itu sanggup dikembalikan pada prinsip-prinsip materialistik. Manusia semata-mata sebagai makhluk materi tidak mempunyai kebebasan. Individu hidup di dalam kelompok sehingga keberadaan individu ditentukan oleh kelompok. Hak individu tidak diakui, tetapi yang diakui hanya hak kelompok. Ideologi komunisme ini banyak dianut oleh Rusia, Eropa Timur, dan negara di bawah dampak Tiongkok (RRC). Tidak ada kebebasan individu tetapi ada kebebasan kelompok. Artinya keberadaan individu ditentukan oleh kelompok.
Bangsa Indonesia tidak memihak pada salah satu atau kedua ideologi kapitalisme dan komunisme. Bangsa Indonesia mempunyai ideologi yang disepakati bersama. Ideologi tersebut sanggup dilihat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Terbentuknya ideologi tersebut dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal perkembangan bangsa Indonesia berupa alam lingkungan hidup yang menjadi wahana kehidupan bangsa Indonesia Di samping itu faktor internal juga dipengaruhi oleh kualitas sumber daya insan (SDM). Kualitas SDM dibuat melalui pendidikan. Faktor eksternal berupa pergaulan antarbangsa yang membawa dampak perubahan pemikiran, sikap dan perilaku.
Interaksi bangsa Indonesia dengan lingkungan alam dan sosial masyarakat internasional membawa dampak pada pembentukan ideologi nasional. Bagi bangsa Indonesia, sistem nilai dan pandangan gres yang terdapat di dalam ideologi oleh para pendiri negara dirumuskan dan disahkan secara konstitusional dan institusional formal (hukum dasar tertulis) dan kelembagaan (negara Proklamasi).
Secara intrinsik dan formal, ideologi Pancasila sebagaimana terdapat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi nasional mempunyai kekuatan imperatif untuk ditaati dan dijadikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemahaman dan pelaksanaan HAM dijiwai dengan sistem idea yang memandang insan dalam kedudukan harkat dan martabat serta derajatnya yang tinggi. HAM tidak lagi diterjemahkan sebagai kebebasan individu ataupun kebebasan kolektif tetapi kebebasan yang sanggup dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, Tuhan, masyarakat dan negara.


3.8   Landasan Yuridis Konstitusional
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan oleh para pendiri negara, the faounding fathers sudah dilengkapi dengan aturan dasar. Hukum dasar yang dimaksud yaitu norma dasar yang dijadikan landasan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar itu ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Hukum dasar tertulis yaitu norma-norma dasar yang tertulis, tegas, eksplisit, dan mempunyai kekuatan imperatif (memaksa) pada penyelenggara negara dan warga negara untuk melaksanakan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dasar tidak tertulis yaitu semua aturan dasar yang tidak tertulis tetapi dijadikan dasar untuk mengatur penyelenggaran negara. Misalnya, kebiasaan presiden memberikan pidato pada tanggal 16 Agustus, sehari menjelang peringatan proklamasi kemerdekaan.
Norma dasar yang dijadikan aturan dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pendiri negara secara eksplisit dijelaskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Begitu mendasar norma dasar tersebut sehingga Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang sangat tinggi sebagai sumber hukum. Ketentuan HAM sudah diletakkan secara normatif di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dan secara rinci dijabarkan di dalam pasal 28 A hingga dengan J.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, memuat pernyataan bangsa Indonesia wacana kemerdekaan sebagai hak asasi bangsa-bangsa di dunia. Penjajahan merupakan tindakan yang melanggar dan melampaui batas kemanusiaan sehingga melanggar HAM dan harus dihapuskan. Alinea kedua, memuat usaha pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan (hak asasi setiap bangsa). Perjuangan pergerakan kemerdekaan tersebut merupakan usaha bangsa yang harus dilakukan. Artinya hak untuk merdeka tidak akan diberikan pihak (bangsa) lain tanpa diperjuangkan bersama-sama. Alinea ketiga, memuat pernyataan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu diperoleh melalui: (a) usaha usaha kemerdekaan bangsa Indonesia, (b) usaha tersebut diridloi Tuhan Yang Maha Esa, (c) kemerdekaan yang dicapai dengan keinginan luhur sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan maju. Alinea keempat, memuat pernyataan bahwa negara Indonesia merdeka yang didirikan mempunyai tujuan (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah bangsa Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) ikut serta dalam menjaga perdamaian dunia yang awet berdasarkan keadilan.
Mengingat muatan norma dan nilai yuridis yang dikandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka (a) pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung nilai-nilai mendasar sebagai asas kerohanian negara, (b) pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, (c) pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung harapan nasional, khususnya harapan aturan demi tegaknya aturan dan keadilan di dalam negara dan pemerintahan, (d) pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memutuskan kewajiban negara untuk melindungi dan mengayomi serta mensejahterakan seluruh bangsa (welfare nation state), (e) pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memutuskan asas mendasar dan sistem kenegaraan atas dasar “kedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila sehingga disebut sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Noorsyam, 1999). Atas dasar pertimbangan tersebut maka pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diubah oleh siapapun juga, alasannya yaitu perubahan akan mengakibatkan perubahan negara Proklamasi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah meletakkan dasar-dasar HAM secara fundamental, komprehensif dan utuh. Bila dipahami secara mendalam, dasar-dasar HAM tersebut mempunyai landasan religius, filosofis, ideologis, yuridis, etik dan moral normatif. Untuk menjabarkannya perlu pemahaman terhadap pasal 28 A-J. Implementasinya dilaksanakan melalui UU nomor 39 tahun 1999 wacana HAM.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Indonesia bekerjsama telah meletakkan dasar-dasar HAM di dalam konstitusi. Namun, ketentuan itu belum bersifat transparan dan detail. Ketika Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai konstitusi negara RI, bekerjsama telah memuat dasar-dasar HAM di dalam pembukaan dan pasal 27, 28, 29, 31, 33, dan pasal 34. Ketika UUDS diberlakukan tahun 1949 hingga dengan 1950, bekerjsama juga sudah memuat dasar-dasar HAM yang lebih lengkap. Namun setelah konstituante hasil pemilu 1955 dibubarkan, Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.
Perjalanan waktu yang cukup lama, banyak pihak menghendaki biar Undang-Undang Dasar 1945 itub dilengkapi dan diamandemen serta disempurnakan Sejak tahun 1999 hingga dengan tahun 2004, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen empat kali. Setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen, maka ketentuan HAM itu makin terang dan konkrit. Di dalam pasal 27, 28 ayat A hingga dengan J, 29, 30, 31, 32, 33. Adapun isi masing-masing pasal tersebut yaitu sebagai berikut.

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi  kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

1)   Setiap orang berhak membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2)   Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D

(1)      Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)      Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam kekerabatan kerja.
(3)      Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4)      Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan


Pasal 28E

(1)  Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3)     Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis akses yang tersedia.

Pasal 28G

(1)   Setiap orang berhak atas sumbangan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan sumbangan dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H

(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.

(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat sumbangan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi insan yaitu tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5)    Untuk  menegakkan  dan  melindungi  hak  asasi  manusia  sesuai  dengan  prinsip negara aturan yang demokrtais, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengukuhan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pasal 29

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 30

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

Pasal 31

Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.


Pasal 32

(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya. (catatan penulis, ayat ini berarti: masyarakat berhak atas kebebasan memelihara dan membuatkan kebudayaannya untuk memajukan peradaban dan kebudayaan dan nasional).

(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional (catatan penulis, ayat ini berarti: masyarakat berhak atas kebebasan untuk membuatkan bahasa tempat sebagai kekayaan budaya nasional).

Pasal 33

(1)   Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 34

(1)   Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
(2)   Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Berbagai aturan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan HAM tersebut kemudian dijabarkan ke dalam peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang telah disusun untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Secara hirarkhis, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu sanggup digambarkan dalam denah sebagai berikut.



Selengkapnya bisa baca di bawah ini atau downlod di sini









Sumber http://dykaandrian.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Modul Ham 3 (Landasan Hak Asasi Manusia)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel