iklan

Mengenal Pasar Modal Lebih Dalam



A. Pengertian Pasar Modal
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melaksanakan transaksi. Artinya pembeli dan penjual eksklusif bertemu untuk melaksanakan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melaksanakan transaksi antara pembeli dan penjual, di mana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, tetapi sanggup dilakukan melalui sarana informasi yang ada menyerupai sarana elektronika.

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di padar modal. Sedangkan pembeli (investor) ialah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang berdasarkan mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa imbas dan di Indonesia cukup umur ini ada dua buah bursa efek, yaitu bursa imbas Jakarta dan bursa imbas Surabaya.

Dalam transaksi di pasar modal investor sanggup eksklusif meneliti dan menganalisis keuntungan masing-masing perusahaan yang memperlihatkan modal. Begitu mereka anggap menguntungkan sanggup eksklusif membeli dan menjualnya kembali pada dikala harga naik dalam pasar yang sama. Makara dalam hal ini investor sanggup pula menjadi penjual kepada para investor lainnya.

Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh alasannya itu, bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembaliannya relative panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya lebih  panjang bila dibandingkan dengan yang bersifat utang. Modal yang bersifat kepemilikan jangka waktunya hingga perusahaan dibubarkan. Namun, bagi pemilik saham sanggup pula memjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudaj tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat utang, jangka waktunya relative terbatas, dalam waktu tertentu dan sanggup pula dialihkan ke pemilik lain bila memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.

B.  Instrumen Pasar Modal
Dalam melaksanakan transaksi di pasar biasanya ada barang atau jasa yang diperjualbelikan. Begitu pula dalam pasar modal, barang yang diperjualbelikan kita kenal dengan istilah instrument pasar modal.

Instrument pasar modal yang diperdagangkan berbentuk surat-surat berharga yang sanggup diperjualbelikan kembali oleh pemiliknya, baik instrument pasar modal bersifat kepemilikan atau bersifat utang. Instrument pasar modal yang bersifat kepemilikan diwujudkan dalam bentuk saham, sedangkan yang bersifat utang diwujudkan dalam bentuk obligasi.

Adapun masing-masing jenis instrument pasar modal sanggup dijelaskan sebagai berikut.

1.   Saham (Stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifar kepemilikan. Artinya si pemilik saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bagi perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT), pembagian modal berdasarkan undang-undang terdiri dari:
·         Modal dasar, yaitu modal pertama kali perusahaan didirika;
·         Modal ditempatkan, maksudnya modal yang sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar;
·         Modal setor, merupakan modal yang benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan;
·         Saham dalam portepel, yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan.
Kemudian jenis-jenis saham sanggup ditinjau dalam beberapa segi antara lain sebagai berikut.
a.    Dari segi cara peralihan
·         Saham atas unjuk (bearer stocks)
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tertulis nama pemilik dalam saham tersebut. Saham jenis ini gampang untuk dialihkan atau dijual kepada pihak lainnya.
·         Saham atas nama (registered stocks)
Di dalam saham tertulis nama pemilik saham tersebut dan untuk dialihkan kepada pihak lain diperluka syarat dan mekanisme tertentu.
b.    Dari segi hak tagih
·         Saham Biasa (common stocks)
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
·         Saham preferen (preferred stocks)
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam deviden dan harta apabila pada dikala perusahaan dilikuidasi.

2.  Obligasi (Bonds)
Surat berharga obligasi merupkan instrument utang bagi perushaan yang hendak memperoleh modal. Keuntungan dari membei obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon. Berbeda dengan saham, maka obligasi tidak mempunyai hak terhadap manajemen dan kekayaan perusahaan.
Artiya perusahaan yang mengeluarkan obligasi hanya mengakui mempunyai utang kepada si pemegang obligasi sebesar obligasi yang dimilikinya. Oleh alasannya itu, dalam struktur modal perusahaan yang terlihat dalam neraca, obligasi dimasukan dalam modal abnormal atau utang jangka panjang. Utang ini akan dilunasi apabila telah hingga waktunya.
Obligasi yang dikeluarkan oleh emien juga bermacam-macam tergantung keingnan dari emiten. Jenis-jenis obligasi, menyerupai halnya saham sanggup dilihat dari aneka macam segi berikut ini :

a.    Ditinjau dari segi peralihan
·         Obligasi atas unjuk (bearer bonds)
Obligasi jenis ini tidak mempunyai nama dalam obligasinya dan gampang untuk dialihkan kepada pihak lain.
·         Obligasi atas nama (registered bonds)
Merupakan obligasi yang mempunyai nama pemilik obligasi dalam obligasi dan untuk pengalihan memerlukan aneka macam persyaratan dan prosedur.
b.    Ditinjau dari segi jaminan yang diberikan atau hak klaim
·         Obligasi dengan jaminan (secured bonds)
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu jenis obligasi ini antara lain, obligasi dengan garansi (guaranted bonds), obligasi dengan jaminan harta (mortgage bonds), obligasi dengan jaminan imbas (colleteraltrust bonds) dan obligasi dengan jaminan peralatan (equipment bonds).
·         Obligasi tanpa jaminan (unsecured bonds)
Pengertian tanpa jaminan, artinya obligasi yang diberikan hanya erbenuk kepercayaan semata, misalnyadebenture bonds, yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemeritah dan subordinate bonds.
c.    Ditnjau dari segi cara penetapan dan pembayaran bunga dan pokok.
·         Obligasi dengan bunga tetap, merupakan obligasi yang mengatakan bunga secara tetap seiap periode tertentu, contohnya 16% per tahun.
·         Obligasi dengan bunga tidak tetap, merupakan obligasi yang mengatakan bunga tiak tetap dan biasanya dikaitkan dengan suku bnga bank yang berlaku untuk periode tertentu.
·         Obligasi tanpa bunga, merupakan obligasi yang tidak mengatakan bunga kepada pemegangnya. Keuntungan dari obligasi ini dharapkan selisih nilai antra nilai pembelian dengan nilai pada dikala jatuh tempo.
d.    Ditinjau dari segi penerbit
·         Obligasi oleh pemerintah
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat, tempat atau perusahaan pemerintah.
·         Obligasi oleh swasta
Merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pihak swasta.
e.    Ditinjau dari segi jatuh tempo
·         Obligasi angka pendek
Merupakan obligasi yang berjangka waktu tdak lebihdari satu tahun.
·         Obligasi jangka menengah
Yaitu obligasi yang mempunyai jangka waktu antara 1 tahun hingga dengan 5 tahun.
·         Obligasi jangka panjang
Merupakan obligasi yang mempunyai jangka waktu lebih dari 5 tahun.

3.  Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah akta yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dipakai sebagai modal berinvestasi. Melalui dana reksa ini hikmah investasi yang baik “jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang” bisa dilaksanakan. Pada prinsipnya investasi pada reksa dana ialah melaksanakan investasi yang menyebar pada sejumlah alat investasi yang  diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Adapun sasaran reksa dana diantaranya ialah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk menentukan saham yang mengatakan dividen/bunga ada ditangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika prospektusnya menandakan bahwa dividen/bunga akan didistribusikan maka dalam waktu tertentu pemodal akan mendapat dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang mempunyai sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga saham atau diskon obligasi yang menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi harus berhasil membeli saham pada dikala harga rendah dan menjualnya pada dikala harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan pada pemodal. Meski demikian, pendapatan dari capital gain tergantung kebijakan manajer investasi. Bila manajer investasi dalam prospektusnya menandakan akan mendistribusikan capital gain, maka dalam waktu tertentu pemegang reksa dana akan mendapat distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang tidak mendistribusikan capital gain  ini, tapi menambahkannya pada nilai aktiva bersih. Nilai aktiva higienis ialah perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dengan total volume reksa dana yang diterbitkan.
Kemungkinan untuk mendapat kenaikan aktiva higienis ini sangat tergantung pada jenis reksa dana yang dibeli. Reksa dana terbuka akan dibeli kembali dengan harga nilai aktiva higienis baru. Reksa dana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Setelah terjadi transaksi di pasar perdana, selanjutnya reksa dana akan diperjualbelikan di pasar sekunder. Harga yang terbentuk merupakan pertemuan dari permintaan dan penawaran. Harga inilah yang merupakan nilai aktiva higienis yang baru.

4.  Waran
Waran ialah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit waran harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang waran. Namun sesudah obligasi atau saham yang disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun waran sanggup diperdagangkan secara terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran sanggup diperjualbelikna. Selain itu waran sanggup ditukar dengan saham. Pilihan terhadap alat investasi ini alasannya kemampuannya mengatakan penghasilan ganda, terutama waran yang menyertai obligasi. Karena disamping akan mendapat bunga obligasi kelak sesudah waran dikonversi menjadi saham akan mendapat dividan dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi. Dengan membeli obligasi otomatis pemodal akan mendapat bunga. Bahwa obligasi ini disertai waran yang yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu mendatang, itu tidak menghipnotis hak pemodal atas bunga obligasi. Suku bunga obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin mendapat dividen, terlebih dahulu ia memakai waran untuk membeli saham. Untuk mendapat dividen, ia harus bersedia menahan saham dalam waktu yang relatif lama. Capital gain bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga ketika memperolehnya. Capital gain juga bisa didapat bila pemegang obligasi yang disertai waran mendapat diskon pada saa melaksanakan pembelian. Pada dikala jatuh tempo ia akan mendapat pelunasan sebesar harga pari. Capital gain juga bisa didapat bila sesudah melaksanakan konversi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya diatas harga perolehan.

5.  Right Issue
Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau dividen saham, yang otomatis diterima oleh pemegang saham. Right issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini alasannya kemampuannya mengatakan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right issue lebih murah dari saham lama. Karena membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal memakai haknya otomatis pemodal telah melaksanakan pembelian saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan  capital gain.

C. Para pemain di Pasar Modal
Dalam melaksanakan transaksi jual dan beli baik saham maupun obligasi di pasar modal diharapkan penjual dan pembeli. Tanpa adanya pembeli dan penjual, maka tidak akan mungkin terjadi transaksi menyerupai dalam difinisi pasar yang lalu.
Penjual dan pembeli dipasar mdal kita sebut sebagaipara pemain dalam transaksi dipasar modal. Para pemain terdii dari para pemain utama dan kelancaran pemain utama.
Pemain  utama dalam paar modal ialah perusahaan yang akan melaksanakan penjualan (emiten) dan pembeli atau pemodal (investor) yang akan memebeli instruen yang ditawarkan ole emiten. Kemudian didukung oleh forum penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal.
Masing-masin pemain mempunai tujuan tersendiri-sendiri.
Adapun para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan forum penunjang yang terlibat eksklusif dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut.

1.   Emiten
Perusahaan yang akan melaksanakan penjualan surat-surat berharga atau melaksanakan emisi di bursa disebut emiten. Emiten melaksanakan emisi sanggup menentukan dua macam instrument pasar modal apakah bersifat kepemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan, maka diterbitkanlah saham dan bila dipilih ialah instrument utang, maka yang dipilih ialah obligasi.
Dalam melaksanakan emisi, para emiten mempunyai aneka macam tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk jenis surat-surat berharga yang akan diterbitkan.
Tujuan emiten untuk memperoleh modal juga sudah dituangkan dalam RUPS. Tujuan melaksanakan emisi antara lain :
a.    Untuk ekspansi usaha, dalam hal ini tujuan emiten dengan modal yang diperoleh dari para insvestor akan dipakai untuk memperluaskan bidang usaha, perluasaan pasar atau kapasitas poduksi.
b.    Untuk memperbaiki strkur modal, bertujuan unuk menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing
c.    Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan ini sanggup berbentuk dari pemegang saham usang kepada pemegang saham yang baru. Pengalihan sanggup pula untuk menyeimbangkan para pemegang sahamnya.

2.  Investor
Pemain yang kedua ialah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melaksanakan emisi, pemodal ini disebut juga investor. Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan onvestor biasanya melaksanakan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitan ini meliputi bonafiditas persahaan, prospek perjuangan emiten dan analisis lainnya.
Sama menyerupai emiten dalam menjual surat-surat berharga para investor juga mempunyai aneka macam tujuan dan biasanya investor yang berkeliaran di pasar modal terdiri dari aneka macam golongan dengan tujuan yang berbeda pula.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai berikut.
a.    Memperoleh deviden
Tujuan investor hanya ditujukkan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b.    Kepemlikan perusahaan
Dalam hal ini tujuan investor dalam menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.
c.    Berdagang
Tujuan investor ialah untuk dijual kembali pada dikala harga tinggi. Makara pengharapannya ialah pada saham yang benar-benar sanggup menaikkan manfaatnya dari jual beli sahamnya.

3.  Lembaga Penunjang
Disamping pemain utama dipasar modal, maka pemai lainnya yang turut memperlancar proses transaksi perdagangan imbas ialah adanya forum penunjang. Fungsi forum penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melaksanakan aneka macam acara yang berkaitan dengan pasar modal.
Para forum penunjang yang memegang peranan penting didalam mechanism pasar modal adlah sebagai berikut :
a.    Penjamin emisi (underwriter)
Merupakan forum yang menjamin terjualnya saham atau obligasi hingga batas waktu tertentu dan sanggup memperoleh dana yang diinginkan emiten. Penjamin emisi ini dibagi kedalam beberapa jenis berikut ini :
·         Full Commitment
Maksudnya penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran dipasar (kesanggupan penuh).
·         Best Effort Commitment
Dalam hal ini penjamin emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham aau obligasinya dan apabila tidak laku, makan dikembalikan kepada kita. Makara dalam hal ini tidak ada kewajiban untuk membeli saham yang tidak laris (kesanggupan terbaik).
·         Standby Commitment
Apabila saham atau obligasi yag dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli dibawah dari harga penawaran dipasar (kesanggupan siaga).
·         All or None Commitment
Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali. Artinya bila hasil penjualan saham tidak memenuhi target, maka emitem dpat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan sahan yang sudah dibeli.
Besdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya penjamin emisi sanggup dibagi kedalam :
·         Pnjamin emisi utama (lead underwriter)
·         Penjamin pelaksana emisi (managing underwriter)
·         Penjamin peserta emisi (co underwriter)
b.    Perantara perdagangan imbas (broker/pialang)
Lebih dikenal dengan istilah broker atau pialang mereka ini bertugas menjadi perantaraan dalam jual beli efek, yaitu mediator antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
·         Memberikan informasi perihal emiten
·         Melakukan penjualan imbas kepada investor
c.    Perdagangan imbas (dealer)
Dealer atau pedagang imbas dalam pasar modal berfungsi sebagai :
·         Pedagang dalam jual beli efek
·         Sebagai mediator dalam jual beli efek
Adapun lembaga-lembaga yang bergerak dalam perdagangan imbas dipasar modal antara lain :
·         Perantara perdagangan efek
·         Perbankan
·         Lembaga keuangan non bank
·         Bank hokum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
d.    Penanggung (guarantor)
Merupakan forum penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si peserta kepercayaan. Biasanya dalam emisi obligasi sangat diharapkan jasa penanggung. Penanggung dalam hal ini harus sanggup mengatakan keyakinan dan kepercayaa atas resiko yang mungkin timbul dari emiten. Sebagai cntoh apabila emten dibubarkan, maka apabila emiten tidak sanggup mengembalikan pinjaman berikut bunganya, maka penanggunglah yang akan menanggung kerugia tersebut. Makara dalam hal ini penanggung merupakan forum yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e.    Wali amanat (trustee)
Dalam emisi obligasi, jasi wali amanat sangat diperlukan, terutama sekali sebagai wali dari pemberi amanat. Dalam hal ini, si pemberi amanat ialah investor. Makara wali amanat mewakili pihak investor dalam hal obligasi.
Kegiatan wali amanat biasanya meliputi :
·         Menilai kekayaan emiten
·         Menganalisis kemampuan emiten
·         Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
·         Member hikmah kepada para investor dalam hal yang berkaita dengan emiten
·         Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
·         Bertindak sebagai distributor pembayaran
f.     Perusahaan surat berharga (securities company)
Merupakan persahaan yang mengkhususkan diri dalam perdagangan surat-surat berharga yang tercatat dibursa efek. Kegitan perusahaan surat berharga biasanya meliputi antara lain :
·         Sebagai pedagang efek
·         Penjamin emisi
·         Perantara perdagangan efek
·         Pengelola dana
g.    Perusahaan pengelolaan dana (investment company)
Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit dalam mengelola dananya yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.    Kantor manajemen efek
Merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
·         Membantu emiten dalam rangka emisi
·         Melaksanakan kegitan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
·         Membantu menyusun daftar pemegang saham
·         Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
·         Membuat laporan-laporan yang diperlukan

D. Lembaga yang terlibat di Pasar Model
Lembaga-lembaga yang berkecimpung di pasar modal terdiri dari aneka macam perusahaan, dimana antara satu forum dengan forum lainnya saling membutuhkan, lembaga-lembaga inilah yang mengatur mekanisme kerja pasar modal sehingga sanggup berjalan secara baik. Lembaga tersebut terdiri dari forum pemerintah dan forum swasta, dimana jasa masing-masing forum mempunyai peranan masing-masing mulai dari perusahaan yang hendak go public hingga selesai go public.
Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari forum pemerintah dan forum swasta.

1.   Lembaga-lembaga Pemerintah
Merupakan lembaga-lembaga atau tubuh pemerintah yang ditugaskan dan diperbantka untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan imbas dipasar modal, mulai dari rencana emisi hingga kepda penjulan efeknya. Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan acara dipasar modal tersebut ialah sebagai berikut :

a.    Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM)
Merupakan forum pengatur pasar modal, yag bertugas mengatur dan melaksanakan pasa modal di Indonesia. Tugas bapepam sebagai pengatur pasar modal antara lain :
·         Membina pasar modal
·         Mengatur pasar modal
·         Mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat dipasar modal
b.    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu.
Izin akan diberikan BKPM sesudah memenuhi aneka macam persyaratan yang ditetapkan bagi perushaan yang hendak melakuka go public. Izin penanaman modal harus dikeluarkan oleh BKPM yang memuat antara lain :
·         Komposisi dan jumlah dana investasi
·         Besarnya modal dasar perusahan
·         Batas waktu penyetoran modal
·         Komposisi pemegang saham

c.    Departemen Teknis
Pemberian izin perjuangan tergantung dari bidang usahany masing-masing. Setiap budang usahanya izinnya akan dikeluarkn oleh departemen yang membawahinya.
Sebagai teladan untuk perjuangan pertambangan, maka izin usahanya haruslah dikeluarkan oleh Departemen Pertambangan dan Energi.
Adapun izin perjuangan yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adlah sebagai berikut :
·         Izin perjuangan keuangan dan perbankan dari Departemen Keuangan melalui Bank Indonesia
·         Izin perjuangan bidang pengangkutan dari Departemen Perhubungn
·         Izin perjuangan bidang perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·         Izin usaha  bidang perkebunan, dan peternakan dari Departemen Pertanian
·         Izin perjuangan bidang industry dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
·         Izin perjuangan bidang pariwisata dari Departemen Pos dan Telekomunikasi
d.    Departemen Kehakiman
Bagi perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, sebelum didirikan, maka anggaran dasar perusahaan terlebih dulu harus disahkan oleh Departemen Kehakiman.
Anggaran dasar ini sebelumnya dibentuk didepan notaries, kemudian didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk kemudian disahkan oleh Departemen Kehakiman dan diberitakan dalam lembaran informasi Negara.
Adapun kiprah Departemen Kehakiman ialah :
Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dengan memerhatikan hal-hal yang menyangkut sebagai berikut :
·         Jumlah modal dan komposisinya
·         Jumlah modal yang telah disetor
·         Susunan dewan direksi
·         Jumlah dewan komisaris dan wewenang masing-masing
·         Pelaksanaan RUPS
Kemudiaan setiap perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh Deprtemen Kehakiman.

2.  Lembaga-lembaga Swasta
Di samping lembaga-lambaga pemeritah , terdapat bebrapa forum swasta yang memegang pranan penting dalam menunjang keberhasilan acara di pasar modal. Lembaga - forum swasta yang mempunyai katan bersahabat dengan asar modal antara lain :

a.    Notaris
Rencana untuk menjual saham atau obligasi di pasar modal terlebih dulu dibicarakan dan setujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) . Dalam RUPS haruslah dicatat dan biar penatatannya dianggap sah , maka diperlukanlahjasa notaries untukpengesahan program RUPS . catatan –catatan yang perlu meneliti keabsahan ydisahkan oleh notaries antara lain :
·         Membuat informasi program RUPS
·         Menyususn setiap kepututsan dalam RUPS
·         Meneliti keabsahan yang berkaitan dengan penyelenggarakan RUPS menyerupai keabsahan persiapan RUPS , keabsahan para pemegang saham
·         Meneliti perubahan anggaran

b.    Akuntan Publik
Peranan akntan public dibutuhkan untuk melaksanakan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan menyerupai neraca, laporan rugilaba dan laporan perubahan modal emiten. Akuntan public yang akan melaksanakan penilaina haruslah disahkan oeh BPKB.
Setelah mealui berberapa penilaian terhadap laporaneuangan emiten, maka akuntan public akan mengeluarkan pernyataan atau pendapatterhadap hasil penilaian yang telah dilakukannya. Pendapat yang dikeluarkan oleh akuntan publik ialah sebagai berikut:
1.     Wajar tanpa syarat (unqualified opinion)
Pendapat ini dikeluarkan apabila laporan keuangan disusun sesuaidengan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tanpa ada sesuatu catatan atau kekurangan.
2.    Pendapat kualifikasi (qualified opinion)
Pendapat masuk akal dengan kualifikasi atas penyajian laporan keuangan tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan PAI.
3.    Pendapatan tidak sepakat (adverse)
Tidak sepakat atas penyusunan laporan keuangan yang telah disusun.
4.    Menolak (decline of opinion)
Menolak mengatakan pendapat secara professional menyerupai yang dipersyaratkan oleh NPA.

c.    Konsultan Hukum
Konsultan aturan bertugas mengatakan pernyataan-pernyataan perihal keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan. Tugas para konsultan aturan ialah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan aturan haruslah meliputi:
·         Akte pendirian dan anggaran perusahaan beserta perubahan-perubahannya bila ada
·         Penyertaan modal oleh pemegang saham sebelum go public
·         Penilaian izin usaha
·         Perjanjian yang telah dibentuk dengan pihak ketiga bila ada
·         Kemungkinan ada somasi atau tuntutan

d.    Penilai
Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti, tanah, mesin-mesin, gedung, kendaraan beroda empat dan aktiva lainnya diharapkan jasa penilai yang professional. Penilai akan menilai beberapa nilai yang masuk akal kini ini dan sesudah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh nilai aktiva sanggup diketahui secara terperinci dan benar.

e.    Konsultan Efek
Konsultan imbas bertugas mengatakan pendapat perihal keuangan dan manajemen emiten. Konsultan imbas akan mengatakan konsultasi tentang:
·         Jenis dana yang diperlukan
·         Pemilihan sumber dana yang diinginkan
·         Struktur permodalan yang tepat

E.  Prosedur Emisi
Bagi perusahaan yang akan melaksanakan emisi baik saham maupun obligasi di pasar modal haruslah memenuhi persyaratan dan mekanisme yang berlaku yang telah ditetapkan di pasar modal. Prosedur dan persyaratan dimaksud ialah mulai dari persyaratan emisi hingga ke tangan investor. Kemudian dilanjutkan dengan penjualan dan pembelian saham dan obligasi di pasar perdana (primer) hingga di pasar sekunder.
Prosedur dan persyaratan emisi harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari masa tahap persiapan hingga berakhirnya emisi.
Adapun mekanisme dan tahapan emisi ialah sebagai berikut :
1.   Tahapan Emisi
a.    Tahap Persiapan
Sebelum melaksanakan penjualan saham atau obligasi di pasar modal, maka tahap pertama bagi perusahaan yang hendak mencari modal di pasar modal ialah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di dalam RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham akan dibicarakan antara lain:
·         Tujuan mencari modal di pasar modal
·         Jenis modal yang diinginkan
·         Jumlah modal yang dibutuhkan
·         Dan hal-hal lain yang berkaitan dengan emisi

b.    Penyampaian latter if intent
Hasil rapat yang telah disetujui dalan RUPS dituangkan dalam surat. Kemudian diajukan ke BAPEPAM sebagai wujud hendak menerbitkan imbas di pasar modal.
Penyampaian latter of intent meliputi:
·         Pernyataan untuk emisi
·         Jenis efek
·         Nominal efek
·         Waktu emisi
·         Tujuan dan penggunaan dana emisi
·         Data-data mengenai perusahaan
·         Nama dan alamat bank yang menjadi relasi, notaries, akuntan, dan penasihat hukum
c.    Penyampaian pernyataan pendaftaran
Langkah selanjutnya sesudah penyampaian latter of intent ialah penyampaian pernyataan pendaftaran. Penyampaian pernyataan pendaftaran memuat informasi-informasi antara lain:
·         Data perihal manajemen dan komisaris
·         Data perihal struktur modal
·         Kegiatan perjuangan emiten
·         Rencana emisi
·         Penjamin pelaksanaan emisi
d.    Evaluasi oleh BAPEPAM
Kemudian apabila seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi, maka oleh BAPEPAM akan melaksanakan penilaian terhadap dokumen-dokumen yang telah disampaikan. Evaluasi oleh BAPEPAM meliputi kelengkapan dokumen. Kelengkapan dokumen harus ada dan dikatakan lengkap antara lain meliputi:
·         Pernyataan pendaftaran
·         Anggaran dasar perusahaan
·         Laporan keuangan
·         Jenis perjanjian yang telah dibentuk dengan penjamin emisi, dealer, wali amanat, penanggung dan perjanjian lainnya
·         Surat pendapat dari segi hukum
·         Laporan dari perusahaan penilai
·         Jadwal waktu emisi dari penjamin emisi
·         Laporan hasil penilaian yang dilaksanakan oleh penjamin emisi
·         Surat pernyataan dari akuntan (comfort latter)
·         Surat pernyataan dari manajemen
·         Draft prospectus
Melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen yang diajukan. Tujuannya ialah untuk melihat kesesuaian yang ada pada masing-masing dokumen. Penelahaan dokumen meliputi antara lain:
·         Terhadap laporan keuangan
·         Terhadapcomfort latter
·         Terhadap seluruh bentuk dan isi dokumen lainnya
Khusus untuk prospectus penelaahan haruslah meliputi kelengkapan informasi yang akan diberikan kepada masyarakat umum. Informasi yang harus ada di dalamnya antara lain:
·         Penjelasan umum mengenai penawaran saham atau obligasi
·         Tujuan penawaran umum
·         Rencana penggunaan dana
·         Sejarah perusahaan
·         Usaha-usaha perusahaan
·         Prospek usaha
·         Factor-faktor risiko usaha
·         Ikhtisar keuangan perusahaan
·         Struktur permodalan
·         Kebijakan deviden
·         Pengurus dan pengawas
·         Penjamin emisi
·         Lembaga-lembaga penunjang
·         Laporan dari para penilai
·         Pendapat dari segi hukum
·         Laporan akuntan public
·         Anggaran dasar perseroan
·         Persyaratan pemesanan
·         Masalah perpajakan
·         Penyebarluasan prospectus
·         Formulir pemesanan
Selanjutnya dinilai kemampuan emiten memenuhi persyaratan apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Jika sudah memenuhi persyaratan, maka dimajukan ke langkah selanjutnya, namun apabila belum, maka diminta untuk melengkapinya atau sanggup pula ditolak apabila tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.    Dengar pendapat terbuka
Setelah semua persyaratan dilengkapi oleh perusahaan yang hendak melaksanakan emisi, maka langkah selanjtnya ialah mengadakan debat terbuka. Debat terbuka diikuti oleh:
·         BAPEPAM
·         Perusahaan yang bersangkutan
·         Serta lembaga-lembaga terkait lainnya
Tujuan debat terbuka ialah untuk mendapat informasi eksklusif dari pihak yang hendak melaksanakan emisi.
2.  Persyaratan emisi
Izin pendaftaran dan listing diberikan oleh BAPEPAM sesudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya. Setelah pendaftaran di BAPEPAM, emiten harus listing di bursa imbas paling lambat 90 hari sesudah izin pendaftaran dikeluarkan.

F.  Pasar Perdana (Primary Market)
Setelah memenuhi persyaratan untuk emisi, maka ketua BAPEPAM mengeluarkan izin emisi. Penawaran imbas sesudah proteksi izin emisi hingga dengan pencatatan di bursa disebut pasar perdana (primary market)
Penawaran imbas dalam pasar perdana mempunyai beberapa tahap persyaratan yang harus dilalui dan dipenuhi. Adapun tahap-tahap penawaran imbas di pasar perdana sebagai berikut.
1.     Pengumuman dan pendistribusian prospectus
Pengumuman dan pendistribusian prospectus kepada calon peminat, dimaksudkan biar calon pembeli mengetahui kehendak emiten dan mempelajari tawaran-tawaran dari pihak emiten dari prospectus yang disebarluaskan. Prospectus hendaknya secara ringkas memuat informasi dan investor-investor yang harus ada dalam prospectus minimum harus ada sebagai berikut:
·         Tujuan penawaran umum
·         Susunan direkasi dan komisaris
·         Masa penawaran
·         Tanggal penjatahan
·         Tanggal pengembalian dana
·         Tanggal pencatatan di bursa
·         Harga saham atau obligasi
·         Penjamin emisi
·         Laporan keuangan ringkas
·         Bidang perjuangan emiten
·         Nomor dan tanggal emisi
·         Struktur permodalan emiten
Masa pengumuman dan pendistribusian ini, hendaknya diumumkan di media massa.
2.    Masa Penawaran
Selanjutnya melaksanakan penawaran, di mana masa penawaran dilakukan sesudah penyebarluasan prospectus. Jangka waktu minimum 3 hari kerja dan jangka waktu antara proteksi izin emisi dengan pada dikala pencatatan di bursa ditetapkan maksimum 90 hari. Investor yang hendak memesan imbas dilakukan pada masa penawaran diatas dengan cara mengisi formulir pesanan yang telah disediakan. Formulir pesanan juga hendaknya memuat informasi yang terperinci tentang:
·         Harga saham/obligasi
·         Jumlah saham atau obligasi yang dipesan
·         Identitas pemesanan
·         Tanggal penjatahan dan pengembalian dana
·         Jumlah uang yang dibayarkan
·         Agen penjual yang dihubungi
·         Tata cara pemesanan
Setelah membaca formulir pemesanan, kemudian diisi dan ditandatangani, investor tinggal menyediakan dana sesuai pesanan. Formulir pesanan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.    Masa penjatahan
Jika semua pesanan telah dilakukan,maka langkah selanjutnya ialah melaksanakan penjatahan. Penjatahan dilakukan apabila jumlah yang dipesan oleh investor melebihi jumlah yang disediakan emiten. Masa penjatahan dihitung 12 hari kerja sesudah mulai berakhirnya masa penawaran.
4.    Masa pengembalian
Apabila jumlah yang dipesan oleh investor tidak sanggup dipenuhi, maka emiten harus mengembalikan dana yang tidak sanggup dipenuhinya. Batas waktu maksimal 4 hari terhitung mulai berakhirnya masa penjatahan.
5.    Penyerahan efek
Bagi investor yang sudah memperoleh kepastian memperoleh efek, maka tinggal menunggu peneraha efek. Penyeraha imbas dilakukan oleh penjamin emisi sesuai pesanan investor melalui distributor penjual. Maksimum masa penyerahan imbas 12 hari kerja terhitung mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan.
6.    Pencatatan imbas di bursa
Setelah semua proses di atas dilakukan, maka tibalah saatnya imbas dicatat di bursa efek. Pencatatan imbas merupakan proses simpulan emisi imbas di pasar perdana dan secara resmi sanggup diperdagangkan di pasar sekunder.
7.    Pasar sekunder (secondary market)
Pasar sekunder dimulai sesudah berakhirnya masa pencatatan di pasar perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan imbas terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, akan tetapi berpindah tangan dari satu pemegang ke pemegang saham yang lainnya.

Bagi pemegang saham yang tujuan utamanya ialah untuk berdagang, maka begitu berakhirnya pasar perdana dan dibukanya pasar sekunder sanggup menjual kembali sahamnya apabila harganya meningkat. Biasanya pemegang saham yang bertujuan berdagang justru sudah mengantisipasi kenaikan harga saham yang dipilihnya. Harga saham di pasar sekunder sangat besar pengaruhnya pada dikala dijual di pasar perdana.

Tags :
  • Pengertian dan Penjelasan Pasar Modal
  • Pengertian dan Penjelasan Saham
  • Pengertian dan Penjelasan Obligasi
  • Apa yang dimaksud dengan pasar modal
  • Instrumen Dalam Pasar Modal
  • Pelaku dalam Pasar Modal

Jika Ingin Men-Download Bahan Mentahnya Klik Download :




Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengenal Pasar Modal Lebih Dalam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel