iklan

Lembaga Penunjang Pasar Modal


– Lembaga-lembaga yang termasuk dalam Lembaga Penunjang Pasar Modal, antara lain Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

Kustodian yakni pihak yang menunjukkan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk mendapatkan dividen, bunga, dan hak-hak lain, menuntaskan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Praktek Kustodian sanggup dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Bapepam. Kustodian tidak boleh menangani efek dari manajer investasi yang terafiliasi. Misalnya, manajer investasi Bank BCA tidak boleh menunjuk Bank BCA sebagai Kustodian, tetapi harus Kustodian lainnya, menyerupai Bank Mandiri atau Bank BNI. Bagi Bank Umum yang ingin menjadi Kustodian wajib mendapatkan persetujuan dari Bapepam, bukan perizinan. Izin Usaha Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta izin perjuangan Perusahaan Efek dikeluarkan oleh Bapepam.

Biro Administrasi Efek (BAE) yakni perusahaan yang menyelenggarakan manajemen kepemilikan efek serta mengurus hak yang menempel pada efek tersebut. Izin perjuangan BAE dikeluarkan oleh Bapepam.

Wali Amanat yakni pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat biasanya berfungsi dalam emisi obligasi dan Bank Umum sanggup menjadi wali amanat sehabis terdaftar di Bapepam. Wali amanat tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan emiten, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi alasannya yakni kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.

Sumber http://accounting-media.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lembaga Penunjang Pasar Modal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel