iklan

Pengertian Surat Berharga


– Surat Berharga atau Sekuritas merupakan secarik kertas yang menerangkan hak pemodal untuk memperoleh bab dari prospek atau kekayaan organisasi yang menerbitkan sekuritas tersebut, dan banyak sekali kondisi yang memungkinkan pemodal tersebut menjalankan haknya.

Pada dasarnya surat berharga di pasar modal sanggup diklasifikasikan ke dalam dua bentuk adalah (1) surat berharga yang bersifat penyertaan atau ekuitas (equity) dan (2) surat berharga yang bersifat utang atau surat berharga pendapatan tetap (fixed income). Surat berharga yang bersifat ekuitas umumnya dikenal sebagai saham, sedangkan surat berharga fixed income dikenal sebagai obligasi. Sedangkan surat berharga lainnya merupakan turunan dari kedua bentuk tersebut, contohnya saham preferen, obligasi konversi, waran, bukti right, dan sekuritas turunan (derivatif) menyerupai opsi.
Efek merupakan istilah baku yang dipakai Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas. Jadi, dalam praktik sehari-hari surat berharga sanggup juga disebut dengan efek atau sekuritas.

Sumber artikel ini Buku Pasar Modal di Indonesia (Pendekatan Tanya Jawab), Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin, Penerbit Salemba Empat.

Sumber http://accounting-media.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Surat Berharga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel