iklan

Transaksi Yang Dihentikan Islam


– Dalam Islam, setian transaksi bisnis harus didasarkan kepada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (an taradhim minkum) dan tidak bathil yaitu tidak ada pihak yang menzalimi dan dizalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), sehingga jikalau ingin memperoleh hasil harus mau mengeluarkan biaya (al kharaj bi al dhaman), dan jikalau ingin untung harus mau menanggung risiko (al ghunmu bi al ghurmi)

Berikut yakni transaksi-transaksi yang dihentikan dalam islam:
Semua kegiatan bisnis terkait dengan barang dan jasa yang diharamkan Allah. Barang dan jasa yang diharamkan Allah menyerupai babi, khamar atau minuman yang memabukkan, narkoba, dan sebagainya.
Riba. Adalah perhiasan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (‘iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Penipuan. Terjadi apabila salah satu pihak tidak mengetahui gosip yang diketahui pihak lain dan sanggup terjadi empat hal, yakni dalam kualitas, kuantitas, harga, dan waktu penyerahan.
Perjodian. Adalah transaksi yang melibatkan dua belah pihak atau lebih, dimana mereka menyerahkan uang/harta kekayaan lainnya, lalu mengadakan permainan tertentu, baik dengan kartu, langgar ketangkasan, kuis sms, tebak skor bola, atau media lainnya.
Gharar. Transaksi yang mengandung ketidakpastian (gharar) terjadi dikala terdapat incomplete information, sehingga ada ketidakpastian antara dua belah pihak yang bertransaksi. Ketidakpastian ini sanggup mengakibatkan pertikaian antara para pihak dan ada pihak yang dirugikan.
Ihtikar. Penimbunan barang (ihtikar) yakni membeli sesuatu yang diharapkan masyarakat, lalu menyimpannya sehingga barang tersebut berkurang di pasaran dan menjadikan peningkatan harga.
Monopoli. Biasanya dilakukan dengan menciptakan entry barrier, untuk menghambat produsen atau penjual masuk ke pasar biar ia menjadi pemain tunggal di pasar dan sanggup menghasilkan laba yang tinggi.
Bai’an Najsy. Rekayasa seruan (bai’an najsy) sanggup terjadi apabila satu pihak berpura-pura mengajukan penawaran dengan harga yang tinggi, biar calon pembeli tertarik dan membeli barang tersebut dengan harga yang tinggi.
Suap. Dilarang alasannya yakni suap sanggup merusak sistem yang ada di masyarakat, sehingga mengakibatkan ketidakadilan social dan persamaan perlakuan.
Ta’alluq. Penjualan bersyarat (ta’alluq) terjadi apabila ada dua janji saling dikaitkan dimana berlakunya janji pertama tergantung pada janji kedua, sehingga sanggup menjadikan tidak terpenuhinya rukun (sesuatu yang harus ada dalam akad) yaitu objek akad.
Bai’al Inah. Pembelian kembali oleh penjual dari pihak pembeli (bai’al inah) terjadi dikala dua belah pihak yang seakan-akan melaksanakan jual beli, namun tujuannya bukan untuk mendapat barang melainkan penjual mengharapkan untuk mendapat uang tunai sedangkan pembeli mengharapkan kelebihan pembayaran.
Jual beli dengan cara Talaqqi Al-Rukban. Jual beli dengan cara mencegat atau menjumpai pihak penghasil atau pembawa barang perniagaan dan membelinya, simana pihak penjual tidak mengetahui harga pasar atas barang dagangan yang dibawanya sementara pihak pembeli mengharapkan laba yang berlipat dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka.

Sumber artikel ini dari buku Akuntansi Syariah di Indonesia, Sri Nurhayati & Wasilah, Penerbit Salemba Empat. Terimakasih.

Sumber http://accounting-media.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Transaksi Yang Dihentikan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel