Pengertian Komisaris Independen
– Komisaris Independen yakni anggota komisaris yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota komisaris lainnya, anggota dewan direksi, dan pemegang saham pengendali.
Komisaris independen berjumlah proporsional dengan jumlah saham yang dimiliki oleh non-pemegang saham pengendali. Ketentuannya yakni jumlah komisaris independen sekurang-kurangnya harus 30% dari seluruh anggota komisaris. Komisaris independen juga sanggup merangkap sebagai ketua komite audit. Syarat-syarat untuk menjadi komisaris independen yakni sebagai berikut:
a. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali dari perusahaan tercatat yang bersangkutan.
b. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan eksekutif atau dengan komisaris lainnya dari perusahaan tercatat yang bersangkutan.
c. Tidak bekerja rangkap sebagai eksekutif di perusahaan lain yang terafiliasi dengan perusahaan tercatat yang bersangkutan.
d. Memahami peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemegang saham pengendali yakni pemegang saham yang mempunyai 20% atau lebih saham perusahaan atau yang mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik secara eksklusif maupun tidak langsung, pengelolaan atau kebijakan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari 20%.
Dewan komisaris wajib memperlihatkan rekomendasi perbaikan atau saran dan menyampaikannya kepada seluruh anggota direksi perusahaan tercatat yang bersangkutan, selambat-lambatnya 7 hari kerja sesudah dewan komisaris mendapatkan laporan selesai hasil penelaahan komite audit dengan melampirkan hasil penelaahan tersebut.
Sumber artikel ini dari buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Muhamad Samsul, Penerbit Erlangga. Belilah buku yang orisinil untuk mendapatkan ilmu lebih banyak. Terimakasih.
Sumber http://accounting-media.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Komisaris Independen"
Posting Komentar