iklan

Pengertian Sisa Hasil Perjuangan Koperasi

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi tercantum dalam Pasal 45 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 sebagai berikut.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sisa hasil perjuangan sehabis dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta dipakai untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota. Sisa hasil perjuangan (SHU) koperasi yang disediakan bagi para anggotanya terdiri atas dua macam, sebagai berikut.
Jasa modal yaitu bab sisa hasil perjuangan yang disediakan untuk para anggota menurut uang simpanan mereka yang dijadikan sebagai modal koperasi.
Jasa anggota yaitu bab sisa hasil perjuangan yang disediakan untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam perjuangan koperasi.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)

Sumber http://accounting-media.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Sisa Hasil Perjuangan Koperasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel