iklan

Pp Nomor 19 Tahun 2017: Kepala Sekolah Tak Lagi Mengajar, Fokus Manajerial

satuan pendidikan tak lagi diwajibkan mengajar PP Nomor 19 tahun 2017: Kepala Sekolah Tak Lagi Mengajar, Fokus Manajerial
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 perihal Perubahan Atas PP Nomor 74 tahun 2008 perihal Guru, seorang kepala sekolah/satuan pendidikan tak lagi diwajibkan mengajar, melainkan fokus pada bidang manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Hal itu diatur dalam pasal 54 ayat (1) yang berbunyi "Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan".

Meskipun tak lagi wajib mengajar, dalam keadaan waktu tertentu, seorang kepala sekolah masih memungkinkan untuk melakukan kiprah pembelajaran atau bimbingan di sekolahnya yang termuat dalam pasal 54 ayat (2) dengan suara "Dalam keadaan tertentu selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan sanggup melakukan kiprah pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan".

Jadi, seorang kepala sekolah yang tanpa mendapati problem kekurangan guru atau hal-hal lain yang bukan merupakan penyebab kebutuhan pembelajaran terganggu, tidak ada kewajiban baginya untuk mengajar. Namun, kalau sebaliknya, seorang kepala sekolah selain sebagai manajerial, menyebarkan kewirausahaan, ataupun sebagai supervisi sanggup melakukan kiprah pembelajaran di sekolahnya.

Lalu, apakah dengan status kepala sekolah yang tak lagi berkewajiban mengajar menciptakan pertolongan profesinya digugurkan atau tidak dibayarkan lagi? Dalam PP nomor 19 tahun 2017 ini juga disebutkan bahwa meskipun kepala sekolah tidak lagi mengajar, pertolongan profesi masih tetap ia sanggup dan dibayarkan. Penjelasan itu termaktub dalam pasal 15 ayat (1) yang berbunyi: "Tunjangan Profesi diberikan kepada":
  1. Guru;
  2. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan; atau
  3. Guru yang menerima kiprah tambahan.
Sedangkan untuk jumlah beban kerja yang harus terpenuhi bagi kepala sekolah/satuan pendidikan diatur menurut Peraturan Menteri.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detil mengenai PP nomor 19 tahun 2017 sanggup mengunduhnya pada tautan ini dan atau di sini untuk PP nomor 74 tahun 2008. Semoga bermanfaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pp Nomor 19 Tahun 2017: Kepala Sekolah Tak Lagi Mengajar, Fokus Manajerial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel