Guru Naik Pangkat Semakin Sulit
Pegawai Negeri Sipil terkhusus bagi jabatan fungsional guru biasanya tidak terlalu sulit dalam hal kenaikan pangkat bahkan hanya butuh 3 tahun atau satu tahun lebih cepat dari sruktural sudah sanggup naik pangkat. Tetapi itu hanya akan menjadi dongeng lama, dengan melihat Peraturan Pemerintah [PP] yang akan dijadikan dalam pedoman naik pangkat maka tidak mungkin guru secara umum sanggup naik pangkat dalam waktu 3 tahun. Mari kita analisa PP terbaru itu dengan point yang penting saja.
Apa-apa saja PP yang dipedomani dalam kenaikan pangkat fungsional guru.
☛ Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.16] [Data .pdf Disini] [Data .docx Disini]
☛ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.35] [Data .pdf Disini]
☛ Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; [PP.14] [Data .pdf Disini] [Data .docx Disini]
PP.14 di Pasal 16, menyebutkan:
[1] Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sanggup dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 [dua] tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan [DP-3] paling kurang bernilai baik dalam 2 [dua] tahun terakhir.
Ketika membaca ini guru sanggup tersenyum lantaran guru sanggup naik pangkat dengan waktu 2 tahun, sesuai dengan ayat [1] bab a. Tetapi jangan terlalu usang senyumnya ntar dikirain lagi jatuh cinta senyum-senyum sendiri. Kaprikornus menurut peraturan yang terbaru ini yaitu PP.14 guru sudah sanggup naik pangkat dengan waktu 2 tahun.[1] Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sanggup dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 [dua] tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan; dan
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan [DP-3] paling kurang bernilai baik dalam 2 [dua] tahun terakhir.
PP.16 di pasal 17 dan PP.14 di pasal 18, menyebutkan:
[1] Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 [tiga] angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Ayat [1] kita ambil sebagai pola lantaran ayat [1] ini ialah ayat yang paling sederhana sedangkan pada ayat [2] hingga [9] Angka kredit sub unsur pengembangan diri ditambah unsur-unsur lainnya. Kenapa yang paling sederhana dijadikan contoh, lantaran kita berguru dari hal yang sederhana.[1] Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 [tiga] angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Sekarang coba kita simak apa saja yang dikategorikan sub unsur pengembangan diri,
PP.35 dan Lampiran PP.16 menyebutkan:
Pengembangan Diri
1] Diklat fungsional: [a] Kursus; [b] Pelatihan; [c] Penataran; [d] Bentuk diklat yang lain.
[30-80 jam nilai 1, 81-180 jam nilai 2, 168-480 jam nilai 3, 481-640 jam nilai 6 dst...]
2] Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru
[a] Mengikuti lokakarya atau aktivitas kelompok/musyawarah kerja guru atau in house pembinaan untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau aktivitas pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau aktivitas lainnya untuk aktivitas pengembangan keprofesian guru. [nilai 0,15]
[b] Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya. [pembahas nilai 0,2 dan penerima nilai 0,1]
[c] Mengikuti aktivitas kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. [nilai 0,1]
Pengumpulan nilai kita mulai,
poin 1]
Diklat fungsional yang nilainya 3 itu di 168-480 jam kira-kira waktu diklat itu minimal 7 hari.
Pelaksana diklat yang waktunya minimal 7 hari di Indonesia ini masih setingkat pemerintah.
Apakah pemerintah rutin menciptakan diklat tiap tahun, bila tidak kemana para guru diklat?
Kaprikornus untuk mendapat nilai 3 dari diklat fungsional ialah tergantung dari pemerintah sentra atau daerah, kalau pemerintah pusat/daerah banyak melaksanakan diklat kepada guru-guru di Indonesia kemungkinan mendapat nilai dari sub unsur pengembangan diri tidak terlalu sulit dan guru sanggup naik pangkat. Kalau tidak?
poin 2]
kita ambil yang paling gampang menjadi penerima seminar sanggup nilai 0,1 jadi supaya hingga nilai 3 kita harus menjadi penerima seminar sebanyak 30 kali. Kita akan sanggup gelar guru seminar dan siap-siap merogoh kantong lantaran seminar kini tidak ada yang gratis.
Pendapat:
☛ Pengumpulan nilai hanya masih dari sub unsur pengembangan diri saja kita para guru sudah kesulitan belum lagi ditambah sub unsur publikasi ilmiah dan sub unsur karya inovatif.
☛ Hal yang perlu diketahui berikutnya ialah bahwa Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru waktunya harus berada pada periode masa penilaian.
☛ Dari tahun-tahun sebelumnya hal yang paling sulit berikutnya ialah mengeluarkan uang langsung untuk diklat atau seminar perihal guru dan pendidikan.
☛ Munculnya PP gres ini alhasil hanyalah mempersulit naik pangkat guru bukan pada tujuan pemerintah untuk memperbaiki kualitas guru. Karena PP ini dikeluarkan paling gres itu tahun 2010 kemarin jadi sudah hampir 3 tahun tetapi yang namanya diklat atau seminar kepada guru itu masih minim.
Meskipun santunan sertifikasi selalu macet, naik pangkat dipersulit, dan titik titik...
guru-guru Indonesia harus tetap semangat di dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik.
Karena itulah kiprah kita.
Mari kita dukung Revolusi Mental, untuk perubahan yang lebih baik. Video ilustrasi berikut mungkin sanggup mengajak kita untuk ikut berubah;
0 Response to "Guru Naik Pangkat Semakin Sulit"
Posting Komentar