iklan

Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza!

 telah secara resmi diedarkan dan disebarluaskan di SKPD Dinas Pendidikan di seluruh Indon Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza!
Bendera Indonesia
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 telah secara resmi diedarkan dan disebarluaskan di SKPD Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Dalam Permendikbud tersebut mengatur perihal pedoman pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah-sekolah.

Dalam kegiatan Upacara Bendera, setiap sekolah tentunya sudah menciptakan susunan acaranya masing-masing. Namun, tak dapat dipungkiri jikalau perbedaan itu niscaya ada.

Adapun susunan program Upacara Bendera berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 yaitu sebagai berikut:


Acara Persiapan

  1. setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
  2. Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
  3. penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
  4. laporan setiap pemimpin barisan; dan
  5. Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

Acara Pokok

  1. Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
  2. penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
  3. laporan Pemimpin Upacara;
  4. penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
  5. mengheningkan cipta;
  6. pembacaan teks Pancasila;
  7. pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
  8. pembacaan teks akad siswa;
  9. amanat Pembina Upacara;
  10. menyanyikan lagu wajib nasional;
  11. pembacaan doa;
  12. laporan Pemimpin Upacara;
  13. penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

Acara Penutupan

  1. Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara; dan
  2. Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Dalam Pasal 18 Permendikbud di atas disebutkan bahwa menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya wajib secara lengkap dengan 3 (tiga) Stanza oleh penerima upacara dengan bangkit tegak dan perilaku hormat.

Berdiri tegak dan perilaku hormat tersebut merupakan bangkit tegak di kawasan masingmasing dengan:
  1. mengepalkan telapak asisten diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari melekat di dada sebelah kiri atau mengangkat asisten sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
  2. meluruskan lengan kiri ke bawah;
  3. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
  4. menghadapkan wajah pada Bendera
Dan bagi Anda yang belum mengetahui lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 Stanza, di bawah ini sudah saya sisipkan lirik lagunya sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018:

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dengan Tiga Stanza

Stanza 1:

Indonesia Tanah Airku Tanah Tumpah Darahku
Disanalah Aku Berdiri Makara Pandu Ibuku Indonesia
Kebangsaanku Bangsa dan Tanah Airku
Marilah Kita Berseru Indonesia Bersatu

Hiduplah Tanahku Hiduplah Negeriku
Bangsaku Rakyatku Semuanya
Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 2:

Indonesia Tanah Yang Mulia Tanah Kita Yang Kaya
Disanalah Aku Berdiri Untuk Selama-lamanya
Indonesia Tanah Pusaka Pusaka Kita Semuanya
Marilah Kita Mendoa Indonesia Bahagia

Suburlah Tanahnya Suburlah Jiwanya
Bangsanya Rakyatnya Semuanya
Sadarlah Hatinya Sadarlah Budinya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Stanza 3:

Indonesia Tanah Yang Suci Tanah Kita Yang Sakti
Di sanalah Aku Berdiri Menjaga Ibu Sejati
Indonesia Tanah Berseri Tanah Yang Aku Sayangi
Marilah Kita Berjanji Indonesia Abadi

Selamatlah Rakyatnya Selamatlah Putranya
Pulaunya Lautnya Semuanya
Majulah Negerinya Majulah Pandunya
Untuk Indonesia Raya

(Reff: Diulang 2 kali)

Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku Negeriku Yang Kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah Indonesia Raya

Untuk melatih keahlian Anda menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 Stanza ini, khususnya bagi Anda yang berprofesi sebagai guru di sekolah, penting sekali memanfaatkan sarana video. Baik sebagai media pembelajaran sendiri maupun ketika menyampaikannya kepada penerima didik Anda.

Yang ingin menonton dan mendengarkan lirik atau lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan 3 stanza, silakan disimak video berikut ini:


Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel