Mengenal Tarif Pajak Penghasilan
Mengenal Tarif Pajak Penghasilan – Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan setiap warga negara Indonesia kepada negara sebagai bentuk timbal balik terhadap suatu kepemilikan yang ia miliki di negara Indonesia . Jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan mencakup pajak bumi dan pembangunan, pajak materai, pajak pertambahan nilai (PPN) pajak atas penjualan barang mewah, Bea perolehan hak tanah dan bangunan, hingga pajak penghasilan.
Mengenal Tarif Pajak Penghasilan
Setiap warga diwajibkan membayar masing-masing pajak sesuai dengan ketentuan dan kepemilikan yang telah diatur oleh pemerintah, dan hasil pembayaran pajak lalu akan dipakai untuk memperbaiki pembangunan dari banyak sekali sector, menyerupai transportasi, pendidikan, kesehatan, dan sarana prasarana lainnya.
Dari sekian banyak jenis pajak yang ada di indonesia, kali ini kita akan sedikit membahas ihwal pajak penghasilan. Pajak penghasilan merupakan pungutan yang harus dibayarkan bagi setiap tubuh dan warga negara yang telah bekerja, baik sebagai pegawai negeri ataupun pegawai swasta dan mempunyai penghasilan yang tetap.
Sama menyerupai jenis pajak lainnya, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan akan diubahsuaikan dengan besar penghasilan yang diterima dalam kurun waktu satu tahun. Berdasarkan Pasal 21 (PPh 21) pajak penghasilan sanggup berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang telah diterima ataupun diperoleh wajib pajak.
Berikut beberapa beberapa katergori warga atau tubuh yang terkena wajib pajak penghasilan
- Pegawai tetap
- Tenaga lepas, mencakup seniman, olahragawan, pencerama, pengelola proyek, petugas dinas, distribusi MLM, dan lain sebagainya.
- Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk eksklusif ataupun andal waris yang mendapatkan dukungan hari tua, atau jaminan hari tua.
- Penerima honorarium
- Penerima upah
- Tenaga andal (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, nitaris, dan sebagainya)
- Pemain musik, penyanyi, pembawa acara, penyanyi, bintang iklan, sutradara, kru film, penari, foto model, dan sebagainya.
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
- Mantan pegawai
- Peserta kegiatan, mencakup peserta lomba segala bidang (olah raga seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, perlombaan, dan lainnya), peserta rapat, konferensi, sidang, konferensi, pertemuan atau kunjungan kerja, peserta atau anggota dalam suatu pelatihan, dan peserta kegiatan lainnya.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Berdasarkan PPH 21, ada beberapa dasar pengenaan pajak, diantaranya :
- Penghasilan kena pajak berlaku bagi pegawai tetap, pegawai pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar setiap bulan melebihi Rp 3.000.000, serta bukan pegawai yang mendapatkan imbalan bersifat berkesinambungan.
- DPP bagi seseorang yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 300.000 perhari, berlaku bagi PTT atau tenaga lepas yang mendapatkan upah harian, dan dalam sebulan menerima upah komulatif lebih dari Rp 3.000.000,-
- DPP 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai, sebagaimana dimaksudkan dalam peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 pasal 3 abjad c yang mendapatkan upah tidak berkesinambungan.
- DPP untuk jumlah penghasilan bruto berlaku bagi akseptor penghasilan selain akseptor penghasilan diatas.
- DPP dan pemotongan PPH pasal 26 ialah jumlah penghasilan bruto.
Tarif Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui dasar pengenaan pajak, para wajib pajak penghasilan juga harus mengetahui berapa jumlah pajak PPh 21 yang harus dibayarkan. Peserta wajib pajak yang dimaksudkan di sini ialah mereka yang telah bekerja dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang dibulatkan ke bawah ke ribuan. Berikut beberapa persentase tarif pajak PPh 21 menurut Pasal 17 ayat (1) abjad a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015:
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan hingga dengan Rp50.000.000,- ialah 5%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000,- hingga dengan Rp250.000.000,- ialah 15%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000,- hingga dengan Rp500.000.000,- ialah 25%
- Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000,- ialah 30%
- Untuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang mempunyai NPWP.
Meskipun begitu, mereka yang tidak mempunyai NPWP juga akan terkena wajib pajak dengan ketentuan :
- Penerima penghasilan namun tidak mempunyai NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang mempunyai NPWP.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ialah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong bagi wajib pajak yang mempunyai NPWP.
- Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
- Pegawai tetap atau akseptor pensiun terpola yang mendapatkan penghasilan dan telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi namun belum mempunyai NPWP, wajib mempunyai NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling usang sebelum pemotongan PPh.
Semoga gosip ihwal tarif pajak penghasilan di atas bermanfaat untuk Anda semua..
Sumber https://carajadikaya.com
0 Response to "Mengenal Tarif Pajak Penghasilan"
Posting Komentar