iklan

Pengertian Cv



Pengertian CV           
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV berdasarkan Pasal 19 KUHD ialah suatu bentuk perjanjian kolaborasi untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memperlihatkan sumbangan dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. 

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) ialah suatu tubuh aturan untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang sanggup diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Yayasan (Inggris: foundation) ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 wacana Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan acara berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Usaha Dagang (UD) atau Usaha Perorangan

1.Pengertian

Kegiatan perjuangan dagang ialah acara membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari laba termasuk menjadi mediator dari acara tersebut. Usaha dagang umumnya didirikan oleh perorangan.

PERBEDAAN ANTARA PT
Seringkali ketika hendak membentuk suatu bentuk tubuh usaha, kita gundah mau menentukan yang mana. Ada beberapa bentuk tubuh perjuangan yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan dipakai oleh masyarakat ialah bentuk CV dan PT. Firma banyak dipakai untuk perjuangan jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan dipakai oleh perorangan yang memulai perjuangan kecil-kecilan menyerupai warung.
Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita memakai CV dan Kapan kita memakai PT? Perbedaan yang fundamental antara CV dan PT ialah status hukumnya. CV ialah tubuh perjuangan tidak berbadan hukum, sedangkan PT ialah tubuh perjuangan berbadan hukum. CV merupakan komplotan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif ialah pesero yang mempunyai kiprah melaksanakan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan hingga dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan menciptakan suatu PT, alasannya ialah CV tidak memerlukan proses akreditasi sebagai tubuh aturan hingga ke Menteri Kehakiman.CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat daerah domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang perjuangan CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapat Pengesahan sebagai tubuh aturan dari Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status tubuh hukumnya.Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa hingga dengan harta pribadinya.
Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat alasannya ialah dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat alasannya ialah CV tidak mempunyai status tubuh hukum, maka tidak sanggup mempunyai asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus tubuh aturan jadi bisa mempunyai asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam menentukan jenis tubuh perjuangan selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko.


Hal ini penting untuk dipertimbangkan alasannya ialah menjalankan perjuangan tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.Perusahaan komplotan ialah tubuh perjuangan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara gotong royong bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam tubuh perjuangan komplotan ialah firma dan komplotan komanditer alias cv. Untuk mendirikan tubuh perjuangan komplotan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
CIRI-CIRI CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, UD
. Ciri-ciri perusahaan perseorangan  PT
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
 Ciri CV
Bentuk Badan Usaha CV ialah bentuk perusahaan kedua sesudah PT yang paling banyak dipakai para pelaku bisnis untuk menjalankan acara usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang perjuangan sanggup dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang perjuangan tertentu yang diatur secara khusus dan hanya sanggup dilakukan oleh tubuh perjuangan Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer ialah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibentuk dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan ialah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan administrasi lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Praktis memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif mempunyai tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak absurd lagi, alasannya ialah kita sudah mencicipi jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Kaprikornus koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok wacana Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk tubuh aturan yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan laba ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
.YAYASAN
Yayasan ialah suatu tubuh aturan yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 wacana Yayasan. Rapat paripurna dewan perwakilan rakyat pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.


Usaha dagang ialah perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

Berdasarkan definisi perusahaan dagang, sanggup disimpulkan bahwa ciri-ciri perjuangan dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan transaksi pembeliandan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca

Sumber http://lussychandra.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Cv"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel