iklan

Sekilas Implementasi Basel Ii Di Indonesia


SEKILAS IMPLEMENTASI BASEL II DI INDONESIA


Peningkatan Standardisasi Perhitungan Kecukupan Modal

Bank merupakan suatu perusahaan yang menjalankan fungsi intermediasi atas dana yang diterima dari nasabah. Jika sebuah bank mengalami kegagalan, efek yang ditimbulkan akan meluas menghipnotis nasabah dan lembaga-lembaga yang menyimpan dananya atau menginvestasikan modalnya di bank, dan akan membuat efek ikutan secara domestik maupun pasar internasional.

Karena pentingnya tugas bank dalam melakukan fungsinya maka perlu diatur secara baik dan benar. Hal ini bertujuan utnuk menjaga dogma nasabah terhadap acara perbankan. Salah satu peraturan yang perlu dibentuk untuk mengatur perbankan yaitu peraturan mengenai permodalan bank yang berfungsi sebagai penyangga terhadap kemungkinan terjadinya kerugian.

Mengingat pentingnya modal pada bank, pada tahun 1988 BIS mengeluarkan suatu konsep kerangka permodalan yang lebih dikenal dengan the 1988 accord (Basel I). Sistem ini dibentuk sebagai penerapan kerangka pengukuran bagi risiko kredit, dengan mensyaratkan standar modal minimum yaitu 8%. Komite Basel merancang Basel I sebagai standar yang sederhana, mensyaratkan bank-bank untuk memisahkan eksposurnya kedalam kelas yang lebih luas, yang menggambarkan kesamaan tipe debitur. Eksposur kepada nasabah dengan tipe yang sama (seperti eksposur kepada semua nasabah korporasi) akan mempunyai persyaratan modal yang sama, tanpa memperhatikan perbedaan yang potensial pada kemampuan pembayaran kredit dan risiko yang dimiliki oleh masing-masing individu nasabah.Sejalan dengan semakin berkembangnya produk-produk yang ada di dunia perbankan, BIS kembali menyempurnakan kerangka permodalan yang ada pada the 1988 accord dengan mengeluarkan konsep permodalan gres yang lebih di kenal dengan Basel II. Basel II dibentuk menurut struktur dasar the 1988 accord  yang memperlihatkan kerangka perhitungan modal yang bersifat lebih sensitif terhadap risiko (risk sensitive) serta memperlihatkan insentif terhadap peningkatan kualitas penerapan administrasi risiko di bank. Hal ini dicapai dengan cara pembiasaan persyaratan modal dengan risiko dari kerugian kredit dan juga dengan memperkenalkan perubahan perhitungan modal dari eksposur yang disebabkan oleh risiko dari kerugian akhir kegagalan operasional.
Basel II bertujuan meningkatkan keamanan dan kesehatan sistem keuangan, dengan menitikberatkan pada perhitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory review process, dan market discipline. Framework Basel II disusun menurut forward-looking approach yang memungkinkan untuk dilakukan penyempurnaan dan pembiasaan dari waktu ke waktu. Hal ini untuk memastikan bahwa framework Basel II sanggup mengikuti perubahan yang terjadi di pasar maupun perkembangan-perkembangan dalam administrasi risiko.
Sumber BI



 


Mari Berteman ^^
David Iskandar | Create Your Badge

Sumber http://belajarperbankangratis.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sekilas Implementasi Basel Ii Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel