iklan

Bilyet Giro Dan Cara Menggunakannya

Apa Itu Bilyet Giro?

Bilyet Giro (BG) yakni alat pembayaran yang dimiliki oleh orang atau perusahaan yang mempunyai rekening giro. BG merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana akseptor dana tidak sanggup melaksanakan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

 yakni alat pembayaran yang dimiliki oleh orang atau perusahaan yang mempunyai  Bilyet Giro dan Cara Menggunakannya
Gambar Contoh Bilyet Giro

Cara Menggunakan Bilyet Giro

Sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, cara pembayaran bilyet giro tidak sama dengan cek dimana akseptor cek sanggup eksklusif mencairkan dana secara tunai. Pada bilyet giro, dana hanya sanggup dipindahbukukan ke rekening akseptor bilyet giro oleh pihak bank.

Hal-hal yang harus diperhatikan apabila anda membuka rekening Giro?

  1. Kembalikan dengan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/BG, biar rekening Giro Anda sanggup diaktifkan oleh bank dan sanggup Anda gunakan.
  2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/BG Anda yang akan mempunyai kegunaan sebagai alat kontrol, biar pengeluaran sanggup diubahsuaikan dengan dana yang tersedia.
  3. Berhati-hatilah dalam memakai atau mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan hingga hilang, alasannya yakni setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup sanggup segera dibayarkan oleh bank tanpa melaksanakan verifikasi kepada pembawa Cek.
  4. Jangan melaksanakan pembayaran dengan Cek/BG, apabila dana Anda tidak cukup, alasannya yakni bank akan menolak pembayaran.
  5. Pastikan Anda mempunyai dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/BG untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
  6. Segera lapor kepada bank Anda, kalau Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/BG atau buku cek/bilyet, sehingga bank sanggup memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
  7. Cek/BG Anda hanya berlaku selama 70 hari sehabis tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak sanggup dipakai (kadaluarsa).
  8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta abnormal sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
  9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/BG kepada bank Anda.

Originally posted 2016-10-04 04:46:18.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bilyet Giro Dan Cara Menggunakannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel