iklan

8 Perbedaan Desa Dan Kelurahan Secara Prinsip Berdasarkan Undang-Undang

Perbedaan desa dan kelurahan yang paling prinsip terletak pada administrasi pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinannya. Seperti diketahui, desa umumnya dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), sedangkan kelurahan umumnya dipimpin oleh seorang lurah yang ditunjuk pribadi oleh bupati atau walikota setempat. Namun, apakah hanya sebatas itu perbedaannya? Ternyata tidak! Lalu apa saja? Berikut penjelasannya!

Perbedaan Desa dan Kelurahan

Sebelum membahas mengenai perbedaan desa dan kelurahan, alangkah lebih baik jikalau kita terlebih dahulu membahas ihwal pengertian dan prinsip administrasi dari keduanya.

 yang paling prinsip terletak pada administrasi pengelolaan wilayah dan jenjang kepemimpinann 8 Perbedaan Desa dan Kelurahan secara Prinsip berdasarkan Undang-Undang

Desa sanggup diartikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang berisi unit-unit perumahan kecil yang membentuk suatu kampung atau dusun dan dipimpin oleh seorang kepala desa. Sedangkan pengertian kelurahan sanggup diartikan sebagai suatu wilayah administratif di bawah kecamatan yang tersusun atas beberapa rukun warga (RW) dan dipimpin oleh seorang lurah.

Nah, dari kedua pengertian tersebut, tentu sudah akan tergambar apa saja perbedaan antara desa dan kelurahan. Secara singkat perbedaan keduanya sanggup dilihat pada tabel berikut ini.
Perbedaan Desa Kelurahan
Pemimpin Kepala Desa Lurah
Status Pemimpin Bukan PNS PNS
Pengangkatan Pemimpin Pilkades Ditunjuk Bupati/Walikota
Masa Jabatan Maks 2 Periode (@5 tahun) Tidak Terbatas sampai Pensiun
Sumber Dana APBN APBD
Badan Perwakilan BPD DK
Sosiologi Kebersamaan Individualis
Mata Pencaharian Agraris Non Agraris

1. Perbedaan Sebutan untuk Pemimpin

Seperti telah disinggung di atas bahwa perbedaan fundamental yang menjadi ciri desa dan kelurahan terletak pada sebutan untuk pemimpin wilayahnya. Desa dipimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Meski mempunyai sebutan yang berbeda, keduanya tetap mempunyai beberapa kesamaan fungsi.

2. Perbedaan Status Kepegawaian

Perbedaan desa dan kelurahan juga sanggup dilihat dari status kepegawaian perangkat administratif yang mengatur jalannya pemerintahan. Kepala desa bersama staf yang memimpin desa bukanlah berstatus pegawai negeri (kecuali sekertaris desa), mereka umumnya bekerja secara swadaya, sedangkan lurah bersama stafnya umumnya yaitu PNS yang digaji oleh APBD kabupaten kota.

3. Proses Pengangkatan Pemimpin

Proses pengangkatan pemimpin juga menjadi salah satu perbedaan desa dan kelurahan yang cukup mendasar. Di desa, pemimpin atau kepala desa ditunjuk melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh setiap warga desa secara demokratis. Sedangkan di kelurahan, pemimpinnya ditunjuk pribadi oleh walikota atau bupati.

4. Perbedaan Masa Jabatan Pemimpin

Karena ditunjuk oleh masyarakat, masa jabatan kepala desa berdasarkan undang-undang terbatas hanya dalam 2 periode yang masing-masing lamanya 5 tahun. Sedangkan lurah sanggup memimpin wilayah kelurahan dalam masa yang tidak terbatas, tergantung dari keputusan bupati atau walikotanya. Terbatasnya masa kepemimpinan lurah hanya dibatasi oleh masa pensiunnya sebagai seorang pegawai negeri sipil, yakni sekitar usia 55 tahun.

5. Perbedaan Sumber Dana Pembangunan

Perbedaan desa dan kelurahan juga sanggup ditilik dari asal atau sumber dana pembangunan yang digunakan. Desa, ketika ini memperoleh sumber dana pembangunan dari APBN melalui adanya dana desa. Sedangkan kelurahan memperoleh dana pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota masing-masing.

6. Perbedaan Badan Perwakilan

Desa dan kelurahan juga menerapkan sistem perwakilan sebagai kontrol dari setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpinnya. Akan tetapi, sebutan untuk tubuh perwakilan masing-masing ternyata berbeda. Badan perwakilan di desa dinamai BPD (Badan Perwakilan Desa) sedangkan tubuh perwakilan di kelurahan dinamai DK (Dewan Kelurahan). Baik BPD maupun DK, keduanya mempunyai anggota yang mewakili dusun atau RW.

7. Perbedaan Sosiologi

Kelurahan umumnya berada di wilayah perkotaan sampai wilayah sub-urban. Secara sosiologi, warga kelurahan umumnya tidak mempunyai ikatan batin yang berpengaruh satu sama lain. Beda halnya dengan warga di pedesaan. Prinsip bahu-membahu dan kebersamaan umumnya masih lekat dimiliki masyarakatnya.

8. Perbedaan Kehidupan Masyarakat

Masyarakat desa umumnya mengandalkan sektor agraris menyerupai pertanian dan peternakan sebagai mata pencaharian utama yang menopang kehidupan mereka. Sedangkan masyarakat kelurahan umumnya mengandalkan sektor non-agraris, menyerupai menjadi buruh, karyawan, pegawai, pengusaha, dan lain sebagainya.

Nah, demikianlah beberapa perbedaan desa dan kelurahan ditinjau dari banyak sekali aspek mendasar. Semoga dengan adanya artikel ini, kita semua tak lagi galau dalam membedakan apa itu desa dan apa itu kelurahan. Semoga bermanfaat!
Sumber http://danperbedaan.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "8 Perbedaan Desa Dan Kelurahan Secara Prinsip Berdasarkan Undang-Undang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel