Perbedaan Penduduk Dan Warga Negara Beserta Contohnya
Sering kali kita sulit membedakan antara apa itu penduduk dan apa itu warga negara sebab memang keduanya sekilas nampak mempunyai pengertian yang sama. Akan tetapi, jikalau ditinjau secara lebih detail, bersama-sama kita sanggup menemukan beberapa perbedaan penduduk dan warga negara. Misalnya saja jikalau kita runut dari pengertian keduanya.
Sementara warga negara ialah orang yang secara aturan dan undang-undang merupakan anggota resmi dari suatu negara. Misal, jikalau Anda pergi dan bermukim di Malaysia, Anda telah secara otomatis menjadi penduduk Malaysia, akan tetapi Anda tetaplah warga negara Indonesia.
Istilah penduduk juga sanggup dianggap mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan istilah Warga Negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan begitu, semua orang yang tinggal dan bermukim di Indonesia termasuk orang abnormal pun, merupakan penduduk Indonesia.
Dari pengertian dan permisalan di atas, kita sanggup menggarisbawahi bahwa perbedaan penduduk dan warga negara yang paling mendasar ialah terletak pada penetapan aturan dan batasan wilayah geografisnya. Artinya, penduduk dibatasi oleh wilayah sementara warga negara dibatasi oleh hukum.
Untuk lebih memahami apa perbedaan penduduk dan warga negara, Anda sanggup melaksanakan permisalan penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara sebagaimana berikut:
Nah, demikianlah beberapa perbedaan penduduk dan warga negara. Ternyata menjadi penduduk jauh lebih gampang dibandingkan menjadi warga negara. Menjadi penduduk suatu negara cukup dengan bermukim dan tinggal di wilayah negara tersebut, sementara menjadi warga negara dari suatu negara harus memenuhi syarat aturan dan ketetapan yang telah ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Semoga sanggup dipahami! Sumber http://danperbedaan.blogspot.com
Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Berdasarkan pengertiannya, penduduk diartikan sebagai orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu negara. Ia sanggup saja merupakan warga negara Indonesia atau warga negara Asing. Misal sebagai contoh, jikalau Anda berkunjung ke Jogjakarta, Anda akan menemukan mahasiswa-mahasiswa abnormal yang menuntut ilmu di sana. Meski ia bukan warga negara Indonesia, ia tetaplah penduduk kota Jogjakarta.Sementara warga negara ialah orang yang secara aturan dan undang-undang merupakan anggota resmi dari suatu negara. Misal, jikalau Anda pergi dan bermukim di Malaysia, Anda telah secara otomatis menjadi penduduk Malaysia, akan tetapi Anda tetaplah warga negara Indonesia.
Istilah penduduk juga sanggup dianggap mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan istilah Warga Negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan begitu, semua orang yang tinggal dan bermukim di Indonesia termasuk orang abnormal pun, merupakan penduduk Indonesia.
Dari pengertian dan permisalan di atas, kita sanggup menggarisbawahi bahwa perbedaan penduduk dan warga negara yang paling mendasar ialah terletak pada penetapan aturan dan batasan wilayah geografisnya. Artinya, penduduk dibatasi oleh wilayah sementara warga negara dibatasi oleh hukum.
Untuk lebih memahami apa perbedaan penduduk dan warga negara, Anda sanggup melaksanakan permisalan penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan warga negara sebagaimana berikut:
a. Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk ialah orang yang menetap atau bertempat tinggal di suatu wilayah negara, sedangkan yang bukan penduduk ialah orang yang berada di wilayah suatu negara tapi tidak mempunyai tujuan atau kawasan tinggal di wilayah negara itu.Baca Juga : Perbedaan Visa dan Paspor
b. Warga negara dan bukan warga negara
Warga negara ialah orang yang secara aturan merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang abnormal atau warga negara asing.Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganeraan ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku di sebuah negara. Di indonesia, yang termasuk warga negara indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia atau orang-orang bangsa abnormal yang disyahkan berdasarkan UU sebagai warga negara Indonesia. Orang-orang abnormal yang sanggup memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi salah satu syarat di bawah ini:- Keturunan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh sebab orang tuanya warga negara Indonesia.
- Kelahiran yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh sebab ia dilahirkan di Indonesia.
- Pewarganegaraan atau naturalisasi yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh sebab meminta diakui sebagai warga negara Indonesia sesuai aturan perundang-undangan.
- Perkawinan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh sebab orang abnormal melaksanakan perkawinan dengan warga negara Indonesia.
- Pengangkatan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh sebab pengangkatan atau adopsi anak.
- Pernyataan menentukan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh sebab ia menentukan kewarganegaraan Indonesia.
Nah, demikianlah beberapa perbedaan penduduk dan warga negara. Ternyata menjadi penduduk jauh lebih gampang dibandingkan menjadi warga negara. Menjadi penduduk suatu negara cukup dengan bermukim dan tinggal di wilayah negara tersebut, sementara menjadi warga negara dari suatu negara harus memenuhi syarat aturan dan ketetapan yang telah ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Semoga sanggup dipahami! Sumber http://danperbedaan.blogspot.com
0 Response to "Perbedaan Penduduk Dan Warga Negara Beserta Contohnya"
Posting Komentar