Pengertian Bank Jenis Dan Fungsi Bank
Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank - Asal mula kata bank berasal dari kata banca (bahasa Italia) yang memiliki arti meja yang digunakan daerah penukaran uang. Pengertian Bank berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 perihal Perbankan. Bank adalah suatu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Jenis-Jenis Bank
Berdasarkan pasal 5 UU No 10 tahun 1998, jenis bank itu terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diatur dalam Undang-Undang RI No. 7 tahun 1992 perihal perbankan. Selain itu ada juga Bank Sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Sentral diatur dalam Undang-undang RI No. 23 Tahun 1999 perihal Kemandirian Bank Sentral.
- Pengertian Bank Umum adalah Bank Indonesia yaitu sebuah forum keuangan yang mendapatkan simpanan atau deposito dari depositor (masyarakat) yang dibayarkan atas dasar usul dan menunjukkan kredit serta jasa-jasa dalam kemudian lintas peredaran uang dan pembayaran.
- Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni sebuah forum keuangan yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk tabungan, deposito berjangka atau bentuk yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai perjuangan BPR. Tetapi Bank BPR juga menunjukkan kredit sebagaimana yang juga dilakukan bank umum.
Contoh Bank umum milik negara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI 46, BTN, BPD, BBD, Bank Expport Import Indonesia.
Contoh Bank umum milik swasta nasional yaitu BCA, Bank Danamon, Bank Niaga, Bank Lippo, Bank Umum Nasional, BII, NISP.
Contoh Bank umum milik swasta asingyaitu lain: Bank of Amerika, City Bank, Bank of Tokyo.
Contoh Bank umum milik koperasi yaitu Bank Umum Koperasi Jawa Barat, BUKOPIN.
- Pengertian Bank Sentral yakni sebuah forum keuangan milik negara yang bertanggung jawab untuk mengatur serta mengawasi kegiatan-kegiatan forum keuangan . Selain itu Bank Indonesia juga menjamin semoga aktivitas lembaga-lembaga keuangan tersebut sanggup membuat kestabilan dalam tingkat aktivitas ekonomi.
Contoh: bank desa, bank pasar, bank desa, BKK, tubuh kredit desa.
Asas Fungsi Tujuan Bank
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992 perihal perbankan, perbankan Indonesia dalam melaksanakan usahanya itu berdasrkan demokrasi ekonomi menggunakan prinsip kehatia-hatian. Pelaksanaan demokrasi ekonomi tersebut berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal 3 UU No. 7 tahun 1992, Perbankan Indonesia memiliki fungsi utama yaitu sebagai penghimpun serta penyalur dana masyarakat. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992, tujuan perbankan Indonesia yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat luat.
Berdasarkan fungsi dan tujuan bank di atas, terdapat 3 kiprah utama bank yang disebut dengan produk-porduk bank.
- Bank bertugas sebagai penghimpun dana masyarakat (kredit pasif) dengan cara Rekening koran/giro (demand deposit), Deposito berjangka (time deposit), Sertifikat deposito, Tabungan, Deposit on call, dan Deposit automatic roll over.
Berdasarkan fungsi dan tujuan bank di atas, terdapat 3 kiprah utama bank yang disebut dengan produk-porduk bank.
- Bank bertugas sebagai penghimpun dana masyarakat (kredit pasif) dengan cara Rekening koran/giro (demand deposit), Deposito berjangka (time deposit), Sertifikat deposito, Tabungan, Deposit on call, dan Deposit automatic roll over.
- Bank bertugas sebagai penyalur dana masyarakat (Kredit aktif) dengan cara Kredit rekening koran, Kredit reimburse (letter of credit), Kredit aksep, Kredit dokumenter, dan Kredit dengan jaminan surat berharga
- Bank bertugas sebagai mediator dalam lalulintas pembayaran dengan menunjukkan jasa: Transfer (pengiriman) uà ng, Melakukan inkaso, Menerbitkan kartu kredit (credit card), Mendiskonto, Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check), Automated teller machine (ATM), Pembayaran honor karyawan, dan Save Deposit Box (SDB).
Demikian artikel yang sanggup kami bagikan perihal Pengertian Bank Jenis dan Fungsi Bank, semmoga sanggup menunjukkan manfaat.
0 Response to "Pengertian Bank Jenis Dan Fungsi Bank"
Posting Komentar