iklan

✔ Sosialisasi Kegiatan Fintech Peer To Peer Lending

Assalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Barakatuh

Konten Gaptek - Hallo Sob! Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih.
Pasti teman kontek udah pernah dengar kan dengan istilah fintech. Oke, kalo belum pernah dengar, saya akan berikan sedikit klarifikasi nya nih.

Apa Itu Fintech?


 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Image Source : www.universalpay.es
Fintech Itu merupakan kependekan dari 2 kata sob, yaitu Financial dan Technology. Kaprikornus Artinya fintech sendiri yaitu sebuah Inovasi gres dalam segala urusan keuangan dengan memakai sistem teknologi. Fintech sendiri sudah bukan hal yang tabu lagi di pendengaran masyarakat.

Banyak orang menganggap bahwa fintech itu sama dengan bank. Padahal sangat jauh berbeda sob, fintech disini yaitu hanya sebuah platfrom atau wadah yang menghubungkan antara borrower (peminjam) dengan lender (pemberi pinjaman).

Perkembangan fintech makin mengalami fluktuasi/peningkatan yang cukup signifikan, hal ini sanggup dilihat dengan bertambahnya jenis bisnis yang tergabung dalam fintech itu sendiri sob.

Industri Fintech di tahun 2019 dan 2020 akan berfokus pada kerja sama antar platform, Tutur Bapak Tumbur Pardede selaku ketua bidang kelembagaan AFPI yang sekaligus juga sebagai CEO & Founder dari FINTAG.

Jenis Bisnis Dalam Fintech


Memangnya ada apa sih, jenis bisnis dalam fintech? Banyak banget sob jenisnya, berikut teladan macam-macam jenisnya :
  1. Proses jual beli saham.
  2. Pembayaran.
  3. Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
  4. Transfer dana.
  5. Investasi ritel.
  6. Perencanaan keuangan (personal finance).
  7. Dan lain sebagainya.
Kesuksesan startup fintech tidak semata-mata berjalan mulus tanpa adanya kendala. Banyak sekali problem yang terjadi sob salah satunya Isu wacana fintech lending yang menyampaikan ini itulah.
  1.  Rentenir online.
  2.  Penyalahgunaan kanal data contact.
  3.  Cara penagihan yang tidak beretika.
3 point diatas, itu ga bener ya guys.

Ngomongin problem fintech, saya gres saja hadir dalam diskusi bareng Tempo dalam program "Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending".

 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending

Berarti pembahasan diskusi ini masuk dalam jenis bisnis fintech no 3, ibarat yang sudah saya sebutkan diatas sob.

Dalam program tersebut terdapat 4 pembicara sob. Mereka ialah :

 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
  1. Bapak Hendrigus Passagi selaku eksekutif pengaturan perizinan dan pengawasan fintech OJK.
  2. Bapak Tumbur Pardede selaku ketua bidang AFPI.
  3. Bapak Zulfitra Agusta selaku chief commercial officer crowdo Indonesia.
  4. Bapak Surya Wijaya selaku chief information officer klikacc.

Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending


Acara diskusi membahas fintech ini berlangsung di Beka Resto Balai Kartini sob, saya dan para blogger lain turut hadir dalam diskusi tersebut.
Menurut ku ini sebuah bahan pembahasan yang sangat anggun dan bermanfaat, mengingat minimnya masyarakat yang belum mengenal fintech.

Oke, apa sih fintech peer to peer lending?
Jadi maksudnya yaitu sebuah transaksi meminjamkan uang kepada individu yang saling tidak mempunyai hubungan, tanpa melalui mediator keuangan tradisional ibarat bank maupun forum keuangan tradisional lainnya sob.

Pinjaman uang nya ialah secara online sob, jadi kau sanggup meminjam uang cukup dengan dirumah saja tanpa harus pergi kemanapun. Dan nanti pihak fintech akan mentransfer dana ke rekening bank kamu. Gampang banget deh pokoknya sob.

Kenapa Harus Meminjam Uang Online ?


Zaman kini semua udah berbasis digital sob, lebih praktis dan gampang. Kamu mau ngapain aja sanggup hanya dengan lewat gadget smartphone. Ya ibarat halnya dalam meminjam uang.
Berikut alasannya:

1. Efisien Waktu


Gimana tidak coba? Hanya dengan duduk dirumah, memakai smartphone kita sanggup meminjam uang secara online. Tentu ini sangat membantu sekali dalam menghemat waktu ibarat halnya jikalau kau meminjam uang lewat bank kau akan menghabiskan waktumu lebih lama.

2. Proses Cepat


Setiap perusahaan fintech mempunyai syarat dan ketentuan khusus untuk meminjamkan uang kepada borrower, ibarat kelengkapan dokumen yaitu KTP dan sebagainya. Nah, dengan melaksanakan peminjaman uang online kau sanggup mendapat dana pinjaman dan penjualan Invoice tanpa melalui proses yang berbelit-belit sob.

3. Perlindungan Penuh


Ketika kau mengajukan pinjaman, niscaya kau diminta untuk melengkapi persyaratan ibarat dokumen. Nah, Setiap data sang peminjam uang semuanya kondusif terkendali sob, jadi jangan khawatir data kau akan disalah gunakan.

Pihak pemberi pinjaman pun dalam menagih dihentikan memakai kekerasan, alasannya apabila itu terjadi, maka akan dikenakan sanksi.
Jika ada fintech lending legal yang terbukti melaksanakan penagihan secara tidak beretika maka akan dikeluarkan dari asosiasi dan mendapat hukuman dari OJK.

Nah, kini kau sudah paham kan maksudnya.

Perusahaan startup fintech sudah mempunyai puluhan perusahaan legal loh sob, untuk ketika ini berjumlah 73 perusahaan dengan rincian 72 perusahaan konvensional dan 1 perusahaan syari'ah yang berdomisili di jabodetabek 72, dan berdomisili di bandung sebanyak 1. Data tersebut sesuai dengan Peraturan OJK no.77 tahun 2016.

 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending

Kamu harus jeli dan cermat sob dalam menentukan perusahaan fintech , pastikan perusahaan tersebut legal dan terdaftar di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, kau sanggup mengecek perusahaan legal yang resmi telah terdaftar melalui situs resminya OJK sob ojk.go.id

 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Ciri-Ciri Fintech Lending Ilegal
Dalam rangka menunjukkan pengawasan perusahaan startup fintech di Indonesia terdapat satgas yg terdiri 13 kementrian dan forum yang telah menemukan sejumlah 400 fintech ilegal. Waduh tidak mengecewakan banyak kan sob, jadi kau harus hati-hati sob.

 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Image Source : Twitter @amalliasarrah

 Kali ini saya akan membahas seputar wacana fintech nih ✔ Sosialisasi Program Fintech Peer to Peer Lending
Image Source : Twitter @amalliasarrah
Kebetulan ketika program kemarin turut hadir juga perusahaan fintech diantaranya UangMe dan Pinjam Gampang, jadi saya dan rekan blogger sanggup menanyakan pribadi di stand booth yang sudah tersedia.

Penggolongan Fintech Lending


Perusahaan fintech lending digolongkan dalam 3 segmen menurut karakteristik model pendanaan sob yaitu :

1. Produktif
-Modal Usaha
-Modal Investasi
-Pendanaan UMKM

2. Multiguna
-Konsumtif
-Pendidikan
-Kesehatan
-Renovasi Rumah

3. Syariah
-Pendanaan Model Syari'ah
-Registrasi, Suku Bunga, dan pembagian laba menurut pola syariah.

Tips Pembiayaan Aman Melalui Fintech Lending


Ini penting banget sob buat diketahui, baik buat sih borrower maupun sih lender.
Nah apa aja sih tips nya :

1. Borrower

  • Cek Peruhaan fintech tersebut apakah resmi sudah terdaftar di OJK.
  • Jumlah nominal meminjam kau harus sesuaikan dengan budget atau penghasilan yang kau punya. Jangan hingga nanti kau malah keteteran lantaran tidak sanggup melunasi pinjaman.
  • Pahami dengan teliti dan cermat ketentuan dan syarat masing-masing perusahaan fintech.
  • Bandingkan penawaran pinjaman antara perusahaan fintech satu dengan yang lainnya.
  • Jika terjadi hal yang merugikan peminjam dan pelanggaran yang dibentuk oleh perusahaan fintech. Kamu sebagai borrower sanggup melaporkannya kepada OJK atau AFPI.

Nah itu tips buat para borrower, dibawah ini tips buat para lender.

2. Lender


  • Cek dan pastikan perusahaan fintech terdaftar resmi di OJK.
  • Pahami resiko setiap calon peminjam dengan score peminjam yang ada di platform.
  • Diversifikasi tunjangan pinjaman.
  • Bandingkan resiko kredit dan imbal hasil pinjaman antar perusahaan fintech.
  • Jika terjadi hal yang merugikan pemberi pinjaman dan pelanggaran yang dibentuk oleh perusahaan fintech terkait. Kamu sebagai lender sanggup melaporkannya kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pinjaman Indonesia (AFPI) .

Dengan hadirnya perusahaan startup ibarat fintech sangatlah membantu buat siapapun yang sedang krisis ekonomi dan membutuhkan uang. Saya harap perusahaan fintech di Indonesia akan terus berkembang dan meningkat seiring berjalannya waktu.

Nah sekian ulasan kali ini sob, supaya bermanfaat!

#pahamifintech #NgobrolTempo
@tempodotco

Wassalaamu'alaikum Wa Rahmatullahi Barakatuh


Sumber http://kontengaptek.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Sosialisasi Kegiatan Fintech Peer To Peer Lending"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel