iklan

Tak Ada Kenaikan Honor Pns 2018, Kompensasi Thr Dipastikan Tetap Sebagai Penggantinya!

 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara  Tak Ada Kenaikan Gaji PNS 2018, Kompensasi THR Dipastikan Tetap sebagai Penggantinya!
inulwara.blogspot.com
Berdasarkan Press Release yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 12 Februari 2018, Pemerintah dipastikan kembali meniadakan kenaikan honor PNS pada tahun 2018 ini dan sebagai gantinya diberikan kompensasi THR (Tujangan Hari Raya) dengan besaran satu kali honor pokok terakhir ibarat halnya tahun 2017 kemarin.

Pemberian kompensasi THR yang dilakukan Pemerintah kepada PNS ini mengacu pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

Sebenarnya, kenaikan honor PNS tidak hanya didasarkan pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) semata, setiap PNS punya kesempatan yang sama lewat PP Nomor 7 Tahun 1977 seperti: kenaikan honor lewat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) setiap 2 (dua) tahun sekali, kenaikan honor istimewa, dan atau kenaikan honor menurut kenaikan pangkatnya.

Berikut suara Press Release yang diterbitkan oleh BKN pada tanggal 12 Februari 2018 kemarin wacana Belum Adanya Kenaikan Gaji PNS 2018:
Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga ketika ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan denah honor PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. 
Untuk kenaikan honor PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar honor pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 wacana APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018. 
Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada ketika ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah. 
Sebagai info bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
  1. Kenaikan honor terpola (KGB) setiap 2 tahun sekali;
  2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
  3. Kenaikan honor alasannya yaitu kenaikan pangkat; dan
  4. Kenaikan honor alasannya yaitu Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh santunan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Berdasarkan siaran pers tersebut seyogyanya PNS tetap bersyukur pasalnya meskipun tidak ada kenaikan honor PNS 2018 yang diatur secara pribadi lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) namun, Pemerintah tetap memperlihatkan kompensasi berupa Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali honor pokok terakhir masing-masing PNS untuk tahun ini. Semoga bermanfaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tak Ada Kenaikan Honor Pns 2018, Kompensasi Thr Dipastikan Tetap Sebagai Penggantinya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel