iklan

Sah! Guru Non Pns Di Sekolah Negeri Boleh Ikut Ppg 2018, Ini Syaratnya!

Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru perihal penerima yang boleh ikut prog Sah! Guru Non PNS di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG 2018, Ini Syaratnya!
inulwara.blogspot.com
Guru non PNS patut bersyukur dengan kebijakan terbaru perihal penerima yang boleh ikut aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 ini, pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan gres saja mengeluarkan surat edaran melalui Dirjen GTK dengan nomor: 4955/B.B4/GT/2018 tertanggal 27 Februari 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri boleh mengikuti aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2018 dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  1. Sudah menjadi guru hingga selesai tahun 2015;
  2. Guru non PNS yang mengajar di sekolah negeri;
  3. Diangkat lewat SK Pengangkatan oleh Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi/Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, untuk guru yang memenuhi syarat di atas diberikan haknya untuk mengikuti registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Namun, sehabis guru yang bersangkutan mendapat akta pendidiknya, maka klim untuk mendapat pembayaran proteksi profesi tidak berlaku baginya.

Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi guru dimaksud mulai dari kegiatan registrasi hingga mengikuti pelaksanaan PPG hingga selesai dan memperoleh akta pendidik. Untuk klim pembayaran proteksi profesi akan dilakukan kalau guru yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, khusus untuk guru multimedia dengan kualifikasi ijazah akademiknya S-1/D-IV aktivitas studi Teknik Informatika dan serumpun, diperkenankan untuk menentukan aktivitas studi Multimedia alasannya sudah dinyatakan linier oleh Kemdikbud.

Untuk melihat surat edaran Dirjen GTK nomor: 4955/B.B4/GT/2018 tertanggal 27 Februari 2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG Dalam Jabatan, Anda sanggup mengeklik image di atas.

Itulah isu perihal guru non PNS di sekolah negeri yang boleh ikut mendaftar PPG Dalam Jabatan tahun 2018. Semoga bermnafaat!

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sah! Guru Non Pns Di Sekolah Negeri Boleh Ikut Ppg 2018, Ini Syaratnya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel