PERATURAN BARIS-BERBARIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris yakni suatu wujud latihan fisik, diharapkan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Guna menumbuhkan perilaku jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan, disiplin, sehingga dengan demikian senantiasa sanggup mengutamakan kepentingan kiprah di atas kepentingan individu dan secara tidak eksklusif juga menanamkan rasa tanggung jawab.
2. Yang dimaksud dengan menumbuhkan perilaku jasmani yang tegap dan tangkas yakni mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diharapkan oleh kiprah pokok tersebut dengan sempurna.
3. Yang dimaksud dengan rasa persatuan yakni rasa senasib dan sepenanggungan serta ikatan batin yang sangat diharapkan dalam menjalankan tugas.
4. Yang dimaksud dengan disiplin yakni mengutamakan kepentingan kiprah diatas individu yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati sendiri.
5. Yang dimaksud dengan rasa tanggung jawab yakni keberanian untuk bertindak yang mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan kiprah atau sebaliknya tidak gampang melaksanakan tindakan yang akan sanggup merugikan kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan Khusus
1. Para pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta senantiasa menegakkan peraturan tersebut.
2. Para pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan bisa melatihnya.
3. Semua warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib melaksanakan secara tertib (tepat) serta dihentikan mengubah, menambah atau mengurangi apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN PELATIH
1. Terwujud atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung kepada mutu serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya alasannya kiprah tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil yang baik akan sanggup diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok sebagai berikut:
a. Rasa kasih sayang
Seorang instruktur seharusnya sanggup mencicipi apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan yang baik yakni jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki, oleh alasannya itu instruktur harus mengadakan persiapan terlebih dahulu mengenai apa yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, daerah dan sebagainya.
c. Mengenal tingkatan anak didik
Tiap tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh alasannya sebelum seorang instruktur menentukan sesuau metode, ia terlebih dahulu menilainya.
d. Tidak sombong
Keahlian dan kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan, melainkan wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan, sehingga sanggup dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu sanggup memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan cara memperlihatkan kebanggaan atau teguran pada tempatnya tanpa membedabedakan satu dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan pelaksanaan yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-kata yang gampang dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan apa yang dituntutnya.
3. Perhatian khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai kebiasaan atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh karenanya hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan teladan, mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a.Guna mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak memperlihatkan arahan dan untuk membiasakan bunyi yang diharapkan dalam memperlihatkan aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan semoga diberi latihan teratur [tiap hari].
b.Khusus dalam melatih perilaku sempurna, instruktur semoga memperlihatkan perhatian/mengawasi ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1. Pengertian
Aba-aba yakni perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan pasukan kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Aba-aba terdiri atas 3 bab dengan urutan:
a. Aba-aba petunjuk
Aba-aba petunjuk dipergunakan jikalau perlu untuk menegaskan maksud dari arahan peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk perhatian – Istirahat di daerah = GERAK
2. Untuk istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika arahan ditujukan khusus terhadap salah satu bab dari keutuhan pasukan: Pleton II – Siap = GERAK
4. Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali di dalam upacara: arahan petunjuk pada penyampaian penghormatan terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang yang diberi hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba peringatan
Aba-aba peringatan yakni inti dari perintah yang cukup terang untuk sanggup dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat di daerah = GERAK dan bukan Di daerah = ISRIRAHAT
c. Aba-aba pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan yakni ketegasan mengenai ketika untuk melaksanakanaba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba pelaksanaan yang digunakan adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK : yakni untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan daerah yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang menggunakan anggota tubuh lain, baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
contoh:
1. Jalan di daerah = GERAK
2. Siap = GERAK
3. Hormat kanan = GERAK
4. Hormat = GERAK
JALAN : yakni untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
contoh:
1. Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua langkah ke depan = JALAN
3. Tiga langkah ke kiri = JALAN
4. Satu langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila gerakan meninggalkan daerah itu tidak dibatasi jaraknya, maka arahan pelaksanaan harus didahului dengan arahan peringatan: MAJU
contoh:
1. Maju = JALAN
2. Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI : yakni untuk digunakan pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
contoh:
1. Hitung = MULAI
2. Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara menulis aba-aba:
a. Aba-aba petunjuk dimulai dengan abjad besar dan ditulis seterusnya dengan abjad kecil, atau semuanya abjad besar.
b. Aba-aba peringatan dimulai dengan abjad besar dan ditulis seterusnya dengan abjad kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau semuanya abjad besar.
c. Aba-aba pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan abjad besar.
d. Semua arahan ditulis lengkap, walaupun ucapannya sanggup dipersingkat.
e. Diantara arahan petunjuk dan arahan peringatan terdapat garis penyambung/koma, antara arahan peringatan dan arahan pelaksanaan terdapat dua garis bersusun/koma.
4. Cara memberi aba-aba:
a. Waktu memberi aba-aba, pemberi arahan intinya harus berdiri dalam keadaan perilaku tepat dan menghadap pasukan.
b. Apabila arahan yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba, maka pada ketika memperlihatkan arahan tidak menhadap pasukan.
teladan :
Waktu pemimpin upacara memberi arahan penghormatan kepada Pembina upacara : Hormat = GERAK.
Pelaksanaan : Pada waktu memberi arahan pemimpin upacara/Danup menghadap ke arah pembina upacara/Irup sambil melaksanakan gerakan penghormatan bahu-membahu dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh pembina upacara/Irup maka dalam perilaku “sedang memberi hormat” Pemimpin upacara/Danup memperlihatkan arahan : Tegak = GERAK dan setelah arahan itu pemimpin upacara/Danup bahu-membahu pasukan kembali ke perilaku sempurna.
c. Dalam rangka menyiapkan pasukan pada ketika Pembina upacara/Irup memasuki lapangan upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup tidak menghadap pasukan.
d. Pada taraf permulaan latihan arahan yang ditujukan kepada pasukan yang sedang berjalan atau berlari, arahan pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan dengan pemanis 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari. Sedang pada taraf lanjutan, arahan pelaksanaan sanggup diberikan bertepatan dengan jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan pemanis 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari, kemudian berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
e. Semua arahan diucapkan dengan bunyi nyaring, tegas, dan bersemangat.
f. Pemberian arahan petunjuk yang dirangkaikan dengan arahan peringatan dan pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
g. Pemberian arahan peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama dan terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang berdasarkan besar-kecilnya pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan cara yang di”hentakkan”.
h. Waktu pemberi arahan peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai besar-kecilnya pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan [konsentrasi pasukan]. Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela arahan pelaksanaan.
i. Bila ada suatu bab arahan diperlukan, maka dikeluarkan perintah “ulangi”
Contoh :
Kepada pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat = GERAK. Gerakan yang tidak termasuk arahan tetapi yang harus dijalankan pula, sanggup diberikan petunjuk-petunjuk sengan bunyi nyaring, tegas, dan bersemangat. Biasanya digunakan pada waktu di lapangan, seperti: MAJU, IKUT, BERHENTI, LURUSKAN, LURUS.
Pasal 6
CARA MELATIH BERHIMPUN
1. Apabila seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya secara bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba: Berhimpun = MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada waktu arahan peringatan seluruh anggota mengambil perilaku tepat dan menghadap kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada arahan pelaksanaan seluruh anggota mengambil perilaku lari, selanjutnya lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia berada dengan jarak 3 langkah.
c. Pada waktu tiba di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil perilaku sempurna, kemudian mengambil perilaku istirahat.
d. Setelah arahan selesai, seluruh anggota mengambil perilaku sempurna, balik kanan selanjutnya menuju daerah masing-masing.
e. Pada ketika tiba di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali, tidak memberikan penghormatan.
3. Yang dimaksud dengan berhimpun yakni semua anggota tiba si depan komandan/pemimin dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah [lihat gambar].
O
O O O
O O O O
O O O O
O + O
O
3 Langkah
Catatan: Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH BERKUMPUL 1. Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4 langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2. Komandan/pelatih/pemimpin memperlihatkan perintah: Sdr. Hartono sebagai penjuru [bila penjuru berjulukan Hartono].
3. Penjuru mengambil perilaku tepat dan menghadap penuh kepada yang memberi perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap Hartono sebagai penjuru”.
4. Penjuru mengambil perilaku untuk lari menuju daerah komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
5. Apabila bersenjata, mengambil perilaku depan senjata kemudian lari menuju daerah komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, eksklusif pundak kiri senjata.
6. Pada waktu arahan peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil perilaku tepat dan menghadap penuh pada komandan/pelatih/pemimpin.
7. Pada arahan pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil perilaku lari, selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut meluruskan diri.
8. Bila bersenjata, mengambil perilaku depan senjata kemudian lari menuju di samping kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara meluruskan diri ke samping [bila bersaf] sebagai berikut: Meluruskan lengan ke samping dengan ajun digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga sanggup melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memperlihatkan isyarat dengan perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke perilaku sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara meluruskan diri ke depan [bila berbanjar] sebagai berikut: Meluruskan lengan kanannya ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap ke atas dan mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan melihat barisannya sudah lurus, maka ia memperlihatkan isyarat dengan mengucapkan “LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunkan lengan kanan dan kembali ke perilaku sempurna.
11. Apabila bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian dengan serentak tegak senjata.
Catatan : Bila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam bentuk berbanjar.
12. Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH MENINGGALKAN BARISAN 1. Apabila instruktur memperlihatkan perintah kepada seseorang dari barisannya, terlebih dahulu ia memanggil orang itu ke luar barisan dan memperlihatkan perintahnya apabila orang tersebut telah berdiri dalam perilaku sempurna. Orang yang mendapatkan perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara keluar barisan:
a. Bila keluar bersaf:
1) Untuk saf depan, tidak perlu balik, tetapi eksklusif menuju arah yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya menentukan jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
3) Bagi orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan eksklusif menuju arah yang memanggil [termasuk saf 2 dan 3].
b. Bila pasukan berbanjar:
1) Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, eksklusif menuju arah yang memanggil.
2) Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling belakang selanjutnya menentukan jalan yang terdekat menuju arah yang memanggil.
c. Cara memberikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil sedang dalam barisan sebagai berikut:
1) Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan” setelah selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan kata-kata “Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan sesuai dengan tata cara keluar barisan.
2) Kemudian menghormat sesuai PPM, setelah selesai menghormatmengucapkan kata-kata: “Lapor, siap menghadap”. Selanjutnya menunggu perintah.
3) Setelah menerima perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh: “Berikan arahan di tempat”. Selanjutnya melaksanakan perintah yang diberikan oleh komandan/pelatih/pemimpin [memberikan arahan di tempat].
4) Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap ±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan mengucapkan kata-kata: “Memberikan arahan di daerah telah dilaksanakan, Laporan selesai”.
5) Setelah menerima perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke tempat.
2. Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya, maka terlebih dahulu harus mengambil perilaku tepat dan minta ijin kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara mengangkat tangan kanannya ke atas [tangan dibuka, jari-jari dirapatkan].
Contoh:
Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin bertanya: “Ada apa?”
Anggota menjawab: “ke belakang”
komandan/pelatih/pemimpin memutuskan: “Baik, lima menit kembali”
Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit kembali”
3. Setelah menerima ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju daerah sesuai keperluannya.
4. Bila keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan sebagai berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada perintah dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan kembali ke barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH GERAKAN BERJALAN 1. Untuk melatih seseorang perihal gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesuai dengan petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan diubahsuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, kemudian tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA PENGHORMATAN 1. Sebagai dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telah tercantum dalam pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan latihan-latihan sebagai berikut:
a. Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan berhenti/berdiri.
1) Pasukan disuruh berdiri dalam bentuk abjad U.
2) Pelatih menggambarkan perihal adanya garis lurus yang terdapat antara samping paha kanan dan bab tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam perilaku tepat dengan tangan terkepal, instruktur memerintahkan menunjuk dengan jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang merupakan daerah ujung jari pada gerakan eksklusif melalui garis lurus ini yaitu dari samping paha kanan ke bab tertentu tutup kepala.
4) Gerakan ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap tepat yang balasannya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan seluruh telapak tangan terbuka.
b. Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum melaksanakan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan untuk memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah kanan ke kiri, atau sebaliknya melalui depan instruktur sambil memberi hormat.
d. Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan lainnya dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan A di sebelah barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2) Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3) Tiap-tiap anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan A memperlihatkan penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian seterusnya hingga seluruh anggota pasukan berpapasan dan instruktur memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e. Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan disuruh membentuk deretan pleton berbanjar. Pelatih menjadi atasan untuk diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum memperlihatkan penghormatan melaksanakan gerakan “Langkah tegap”.
4) Pada arahan “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-gerakan sebagai berikut:
a) Danton/pemimpin pasukan bersama pasukan memberi penghormatan ibarat hormat bertutup kepala tanpa senjata [pasal 5 ayat 2a PPM] pasukan memalingkan kepala dengan batas 45° kepada pelatih.
b) Pelatih membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan pasukan memberi arahan “Tegak = GERAK”. Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan kepala kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan tetap langkah tegap.
d) Dilanjutkan dengan arahan Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA GERAKAN DASAR
Pasal 11
SIKAP SEMPURNA Aba-aba: Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat tubuh dibagi atas kedua kaki. Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan
pada paha, punggung ibu jari menghadap ke depan, lisan ditutup, mata memandang lurus ke depan, bernapas sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT Aba-aba: Istirahat – di – daerah = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada arahan pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak sepanjang telapak kaki [±30 cm].
2. Kedua belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung ajun di atas telapak tangan kiri, ajun dikepalkan dengan dilemaskan, tangan kiri memegang pergelangan ajun di antara ibu jari dan telunjuk serta kedua lengan dilemaskan, tubuh sanggup bergerak.
Catatan:
a) Dalam keadaan parade di mana diharapkan pemusatan pikiran dan kerapihan istirahat dilakukan atas arahan “Parade – Istirahat di daerah = GERAK.
Pelaksanaan sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit, tidak boleh bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b) Dalam keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu amanat atau sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas aba-aba: “Untuk perhatian – Istirahat di daerah = GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/ amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA KERAPIHAN Aba-aba: Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa senjata:
a) Periksa kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang digunakan anggota pada ketika itu dan pasukan dalam keadaan istirahat [pasal 12].
b) Pelaksanaan:
1) Pada arahan peringatan, pasukan secara serentak mengambil perilaku sempurna.
2) Pada ketika arahan pelaksanaan dengan serentak membungkukkan tubuh masing-masing, mulai menyidik atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas hingga ke tutup kepala).
3) Setelah yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil perilaku tepat (pasal 11).
4) Setelah Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai [sudah dalam keadaan perilaku sempurna] maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi arahan = SELESAI.
5) Pasukan dengan serentak mengambil perilaku istirahat (pasal 12).
2. Bersenjata [khusus ABRI].
Pasal 14
BERKUMPUL Pada dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang tidak memungkinkan.
1. Berkumpul bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum arahan peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan menunjuk salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang ditunjuk sebagai penjuru mengambil perilaku tepat dan menghadap penuh komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap Ahmad sebagai penjuru [bila nama penjuru Ahmad]
c. Penjuru mengambil perilaku untuk lari, kemudian lari menuju ke depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
d. Pada waktu arahan peringatan, maka anggota lainnya mengambil perilaku tepat dan menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin yang memberi perintah.
e. Pada arahan pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak mengambil perilaku untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat lengan kanan ke samping kanan, ajun digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga sanggup melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya hingga ke penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali perilaku sempurna.
2. Berkumpul berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada arahan pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak mengambil perilaku untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang penjuru, selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat lengan kanan ke depan, ajun digenggam, punggung tangan menghadap ke atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang paling belakang/banjar kanan paling belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan serentak menurunkan lengan kanan dan kembali perilaku sempurna.
Pasal 15
LENCANG KANAN/KIRI 1. Lencang kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba: Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini dijalankan dalam perilaku sempurna. Pada arahan pelaksanaan semua mengangkat lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri tetap menghadap ke depan.Masing-masing meluruskan diri hingga
sanggup melihat dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri hingga kepada penjuru kanan/kirinya. Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masingmasing jari menyentuh pundak kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka masing-masing tangan kirinya menyentuh pundak kanan orang yang berada di sebelah kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali penjuru, setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan. Penjuru pada saf tengah dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal dan setelah lurus menurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus dalam barisan, maka semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan ke kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan tubuh tegak ibarat dalam perilaku sempurna.
Pada arahan “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam perilaku sempurna.
b. Pada waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memperlihatkan arahan lencang kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/pelatih/pemimpin yang berada dalam barisan itu menyidik kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan sepatu).
2. Setengah lencang kanan/kiri
Aba-aba: Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya, pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada arahan Tegak = GERAK semua serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam perilaku sempurna.
3. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba: Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru tetap perilaku sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta menegakkan kepala kembali dengan serentak. Anggota-anggota yang ada di banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG Aba-aba: Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf, maka pada arahan peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada arahan pelaksanaan, berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada arahan peringatan semua pasukan tetap dalam perilaku sempurna. Pada arahan pelaksanaan tiap pasukan mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN ARAH 1. Hadap Kanan/Kiri
Aba-aba: Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan berada di ujung kaki kanan/kiri, berat tubuh berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit kaki kanan/kiri dengan tubuh diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri ibarat dalam keadaan perilaku sempurna.
2. Hadap serong kanan/kiri
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan.
b. Berputar arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik kanan
Aba-aba: Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan tubuh diputar kek kanan 180°. Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU MENUTUP BARISAN 1. Buka barisan
Aba-aba: Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing menciptakan satu langkah ke kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup barisan
Aba-aba: Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing menciptakan satu langkah kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR Aba-aba: Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap pasukan memberikan penghormatan kepada komandan, sehabis dibalas kembali dalam perilaku tepat kemudian melaksanakan balik kanan dan setelah menghitung dua hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan ibarat langkah pertama dalam gerakan maju jalan, selanjutnya bubar menuju daerah masingmasing.
BAB III
GERAKAN PERORANGAN TANPA SENJATA GERAKAN BERJALAN Pasal 20
PANJANG, TEMPO, DAN MACAM LANGKAH Langkah sanggup dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam langkah Panjang Tempo
1 Langkah biasa 65 cm 110 tiap menit
2 Langkah tegap 65 cm 110 tiap menit
3 Langkah perlahan 40 cm 30 tiap menit
4 Langkah ke kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5 Langkah ke belakang 40 cm 70 tiap menit
6 Langkah ke depan 60 cm 70 tiap menit
7 Langkah di waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut satu langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN Dari perilaku sempurna
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada arahan pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki diangkat rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke tanah dengan jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°, lengan kiri ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada langkah-langkah selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke depan 45° dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang terletak dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan barisan ke depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang keras:
- Berbicara
- Melihat ke kiri atau kanan
Pada waktu melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH BIASA 1. Pada waktu berjalan, kepala dan tubuh ibarat pada waktu perilaku sempurna. Waktu mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh diseret). Kemudian diletakkan ke tanah berdasarkan jarak yang telah ditentukan.
2. Cara melangkahkan kaki ibarat pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit diletakkan di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan sewajarnya lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke belakang 30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari menghadap ke atas.
3. Bila berjalan dengan hubungan pasukan semoga menggunakan hitungan irama langkah (untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH TEGAP 1. Dari perilaku sempurna
Aba-aba: Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah, selanjutnya ibarat jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki dihentakkan terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam keadaan sedang berjalan cukup menggunakan arahan peringatan: Langkah tegap atau Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH PERLAHAN 1. Untuk berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba: Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan dilakukan dengan perilaku sempurna
b. Pada arahan JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke depan dan ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan ditapakkan di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan sebentar di mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan selanjutnya melaksanakan gerakan-gerakan ibarat semula.
Catatan:
a. Dalam sedang berjalan, arahan yakni langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak kaki pada ketika melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkan rata-rata untuk lebih khidmat.
2. Berhenti dari langkah perlahan
Aba-aba: Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada kaki kanan atau kiri berdasarkan irama langkah biasa dan mengambil perilaku sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, perilaku akan tetap ibarat pada perilaku sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE BELAKANG Aba-aba: Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri berdasarkan panjangnya langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan perilaku tubuh ibarat dalam perilaku sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 27
LANGKAH KE DEPAN Aba-aba: Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri berdasarkan panjangn langkah 60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, berdasarkan jumlah langkah yang diperintahkan. Gerakan kaki ibarat kaki langkah tegap (pasal 23) dan dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan perilaku ibarat perilaku sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI WAKTU LARI 1. Dari perilaku sempurna
Aba-aba: Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan di pinggang sebelah depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke belakang, tubuh agak condongkan ke depan. Pada arahan pelaksanaan dimulai lari dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165 tiap menit dengan cara kaki diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan
dengan ujung telapak kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada arahan peringatan pelaksanaannya sama dengan arahan peringatan (pasal 28 ayat 1). Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah. Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari berdasarkan ketentuan yang ada.
3. Kembali ke langkah biasa
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3 langkah, kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan, bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah 3 langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan tangan diturunkan untuk mengambil perilaku sempurna.
Pasal 29
LANGKAH MERDEKA 1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota sanggup diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dihentikan meninggalkan barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melaksanakan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan langkah. Setelah langkah sama, komandan sanggup memperlihatkan arahan peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI LANGKAH Aba-aba: Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan sanggup dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan pada badan. Untuk selanjutnya diubahsuaikan dengan langkah gres yang disamakan. Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI TEMPAT 1. Dari perilaku sempurna
Aba-aba: Jalan di daerah = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha ratarata (horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan tempo langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan tetap lurus dirapatkan pada tubuh (tidak dilenggangkan).
2. Dari langkah biasa
Aba-aba: Jalan di daerah = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah. kemudian ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiri berjalan di tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari jalan di daerah ke langkah biasa
Aba-aba: Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian di tambah satu langkah di daerah dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari jalan di daerah ke berhenti
Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan berdasarkan irama langkah biasa mengambil perilaku sempurna.
Pasal 32
BERHENTI Aba-aba: Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil perilaku sempurna.
Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI 1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat hingga hingga ada arahan “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah.
Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga sanggup arahan “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada ketika penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, ajun tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang ajun memberikan penghormatan.
2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap).
Pasal 34
PERUBAHAN ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN 1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan ibarat gerakan maju jalan.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan ibarat gerakan maju jalan.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah tertentu. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada daerah belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN 1. Ke hadap kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya ibarat tersebut pada pasal 34 ayat 1.
2. Ke hadap serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya ibarat tersebut pada pasal 34 ayat 2.
3. Ke balik kanan maju jalan
Aba-aba: Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan tubuh diputar ke kanan sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan ibarat langkah pertama, selanjutnya berjalan ibarat langkah biasa.
4. Ke belok kanan/kiri maju jalan
Aba-aba: Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada daerah belokan tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
a. Aba-aba: dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan kemudian melaksanakan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba: tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar menciptakan eksklusif dua kali belok kanan/kiri pada daerah di mana arahan pelaksanaan diberikan.
Perubahan arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna membelokkan pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI 1. Ke hadap kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya ibarat gerakan hadap kanan/kiri.
2. Ke hadap serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba: Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya ibarat gerakan hadap serong kanan/kiri.
3. Ke balik kanan berhenti
Aba-aba: Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan tubuh diputar ke kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN ARAH PADA WAKTU BERLARI Perubahan arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 sanggup dilakukan juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan ditambah satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN KANAN/KIRI Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah arahan pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di daerah dengan memutar arah secara perlahan hingga merubah hingga sebesar 90°. Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian berjalan di tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya
lurus memberi isyarat: “Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah kemudian seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah arahan “Maju = JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan eksklusif memperlihatkan “Maju = JALAN” (pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berjalan ke berhenti
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melaksanakan gerakan ibarat haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti.
4. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu langkah. Selanjutnya barisan melaksanakan gerakan ibarat haluan kanan/kiri dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG KANAN/KIRI Gerakan ini hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk pasukan menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti ke berhenti
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah arahan pelaksanaan melaksanakan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan menciptakan gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah arahan pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melaksanakan gerakan ibarat gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi arahan “Maju = JALAN”, barisan melaksanakan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan eksklusif memperlihatkan arahan maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti ke berjalan
Aba-aba: Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah arahan pelaksanaan, melaksanakan gerakan ibarat gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi arahan “Maju = JALAN”, barisan melaksanakan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada isyarat lurus dari penjuru, komandan eksklusif memperlihatkan arahan maju = JALAN (Pasukan tidak berhenti dulu).
0 Response to "Peraturan Baris Berbaris Lengkap Dan Teladan Kreasi Pbb Indah"
Posting Komentar