iklan

Direktur Paud: Tidak Ada Satupun Hukum Wajib Dapat Membaca Di Paud

 bahwa tidak ada satupun hukum wajib bisa membaca di PAUD Direktur PAUD: Tidak Ada Satupun Aturan Wajib Bisa Membaca di PAUD
inulwara.blogspot.com
Dikutip dari website ANGGUN PAUD KEMDIKBUD, bahwa tidak ada satupun hukum wajib bisa membaca di PAUD. Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan PAUD, Ella Yulaelawati, pada program OPINI yang disiarkan secara pribadi di Kompas TV (6/3/2018).
“Justru aku ingin bertanya, hukum darimana yang menyebutkan bahwa ada kewajiban membaca di TK?”, ujar Ella.
Memang sudah kita ketahui bersama, bahwa terdapat beberapa sekolah dasar baik negeri maupun swasta yang mensyaratkatkan untuk siswa harus sudah bisa membaca semoga bisa diterima masuk di sekolah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ella menyebutkan ada 2 hal yang menjadi alasan mengapa hal itu terjadi:
  1. Yang pertama yaitu itu merupakan kebijakan dari sekolah yang menerapkannya untuk membatasi jumlah anak yang masuk ke sekolah tersebut, alasannya yaitu banyak anak usia di bawah 7 tahun yang sudah ingin masuk sekolah dasar.
  2. Yang kedua yaitu impian sekolah untuk mendapat siswa yang sudah siap, padahal kiprah untuk mengajarkan membaca ada di guru sekolah dasar.
Lebih lanjut Ella menyebutkan sesuai dengan Kurikulum 2013 PAUD terdapat 6 bidang pengembangan yang harus ada di PAUD. “6 bidang pengembangan tersebut yaitu nilai agama dan moral, fisik dan motorik, bahasa, kognitif, sosial dan emosional, dan seni. Keenam bidang tersebutlah yang harus disiapkan sebelum anak masuk sekolah dasar, bukan kemampuan untuk membaca”, ungkap Ella.

Pendidikan anak usia dini memang tidak diwajibkan untuk membaca, tapi harus dimotivasi untuk minat membaca melalui pengenalan pra-keaksaraan ibarat menyanyi, berbicara dengan anak, mendongeng, dan membaca lantang.

Pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan sebuah jenjang dari pendidikan, sama ibarat pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah. Selama ini banyak masyarakat yang salah mengartikan PAUD sebagai jenis pendidikan. Jenis Pendidikan di PAUD itu sendiri terdiri dari 4 yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB)/Playgroup, Taman Penitipan Anak (TPA)/Daycare, dan Satuan PAUD Sejenis.

Jadi, dari pemaparan di atas sudah sangat terang disebutkan bahwa dalam hal keahlian membaca anak di PAUD, tidak ada hukum wajib yang mengaturnya. Sehingga tidak ada paksaan bagi siswa untuk harus atau sudah bisa membaca ketika ia akan melanjutkan ke jenjang sekolah dasar.

Berikut video klarifikasi dari Kemdikbud perihal ketidakharusan bisa membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak usia TK/PAUD:


Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Direktur Paud: Tidak Ada Satupun Hukum Wajib Dapat Membaca Di Paud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel