iklan

Semua Wacana Nuptk 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, Dan Verval Arsip

Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK  Semua wacana NUPTK 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, dan Verval Arsip
Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK 2019
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan agenda dan acara yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan mekanisme pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK.

Proses Penerbitan NUPTK


Penerbitan NUPTK ialah dukungan nomor NUPTK kepada calon peserta NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. 

Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan.

Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah Pengajuan Penerbitan NUPTK


  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan mengusut persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan mengusut semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.
Setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menerangkan letak kesalahan dan memperlihatkan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan Pengajuan Penerbitan NUPTK


  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar;
  2. Belum mempunyai NUPTK;
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Mengenai klarifikasi pengajuan penerbitan NUPTK selengkapnya sanggup Anda pelajari pada Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan NUPTK Tahun 2019 yang diterbitkan oleh Tim Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud.

Penonaktifan NUPTK


Seseorang PTK yang alasannya sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 

Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK ialah sebagai berikut: 
  1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
  3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK.

Reaktivasi NUPTK


Seseorang yang alasannya sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya.

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. 

Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK ialah sebagai berikut: 
  1. Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan; 
  2. Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
  3. Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.
Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

Klaim NUPTK


GTK yang sudah mempunyai NUPTK tapi terdaftar sebagai calon peserta NUPTK sanggup melaksanakan proses klaim NUPTK. Pastikan NUPTK yang dimiliki tersebut memang terdaftar di laman: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Operator sekolah memasukkan NUPTK yang diajukan oleh GTK pada kolom yang tersedia dan mengirim pengajuan klaim NUPTK.

Operator PDSPK mengusut validitas data yang diajukan dan apakah sudah sesuai dengan data arsip atau belum. Jika data valid, maka pengajuan diterima. Selanjutnya kalau data tidak valid, maka pengajuan ditolak dan diberikan alasannya. 

Operator sekolah memberi isu status pengajuan klaim NUPTK ke GTK terkait.

Klaim NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK.

Syarat- syarat Klaim NUPTK:


Klaim NUPTK untuk mengganti atau memperbaiki NUPTK menjadi NUPTK yang benar dan berlaku. Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
  1. NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
  2. NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
  3. Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta). PTK yang pindah kiprah pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
  4. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
  5. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
  6. PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
  7. PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.

Verval Arsip


Dokumen persyaratan verval arsip disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf). Kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK. Dokumen persyaratan verval arsip ialah sebagai berikut:
  1. KTP; 
  2. Ijazah terakhir; 
  3. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  4. Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; 
  5. Surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
Verval arsip diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) PDSPK. Seluruh keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam persyaratan verval arsip mengikuti persyaratan penerbitan NUPTK.

Petunjuk pelaksanaan verval PTK diperlukan menjadi contoh bersama baik tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi), LPMP/BPKLN, dan PDSPK untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data PTK. Hal ini penting mengingat hingga ketika ini masih terjadi perbedaan persepsi dalam verifikasi dan validasi data.

Tingkat keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung dari sejauh mana masing-masing pihak (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, PDSPK) sanggup menjalankan mekanisme yang benar dan tentunya komunikasi yang intensif diantara pihak￾pihak yang ada. Adapun ruang lingkup pelaksanaan terletak pada pihak-pihak terkait mengingat pelaksanaan verval ada di masing-masing tingkatan/pihak.

Sumber http://inulwara.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Semua Wacana Nuptk 2019: Pengajuan, Penonaktifan, Reaktivasi, Klaim, Dan Verval Arsip"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel