Mau Jadi Guru?, Ketahui 7 Hubungan Yang Harus Diketahui (Dilakukan) Oleh Seorang Guru
Hubungan-hubungan yang harus diketahui guru untuk melaksanakan kiprah profesinya dan guru Indonesia harus menyadari sepenuhnya. Hubungan ini ditekankan Kode pada arahan Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai dengan yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru.
Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Disinilah esensi bahwa guru harus bisa memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Ketaatasasan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang tidak boleh oleh budbahasa profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan secara efektif dan efisien di sekolah.
Diharapkan “semua guru di Indonesia sanggup memahami, menginternalisasi, dan memperlihatkan sikap keseharian sesuai dengan norma dan budbahasa yang tertuang dalam KEGI”. KEGI versi PGRI telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008.
Sangat mungkin juga beberapa organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI telah memuat rumusan Kode Etik Guru yang sudah disepakati. Kalau memang demikian, itu pun selayaknya menjadi pola guru dalam menjalankan kiprah keprofesian.
Secara tertulis hunbungan-hubungan diatas sangat sulit kita terapkan, tetapi dengan kita menyayangi profesi kita 'guru' maka dengan sendirinya hubungan-hubungan diatas sudah kita laksanakan.
Jika ada masukan yang sifatnya membangun, terkhusus untuk guru silahkan disampaikan, dan Jika Bermanfaat👌 Jangan Lupa Untuk Berbagi 🙏Share is Caring👀
Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Pesan Bapak Anies Baswedan saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk para guru;
Sumber http://www.defantri.com
Dengan demikian, guru harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Disinilah esensi bahwa guru harus bisa memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Ketaatasasan guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang tidak boleh oleh budbahasa profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan anggota masyarakat.
Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan beretika akan terwujud. Dampak ikutannya adalah, proses pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi kriteria edukatif berjalan secara efektif dan efisien di sekolah.
Diharapkan “semua guru di Indonesia sanggup memahami, menginternalisasi, dan memperlihatkan sikap keseharian sesuai dengan norma dan budbahasa yang tertuang dalam KEGI”. KEGI versi PGRI telah diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) tahun 2008.
Sangat mungkin juga beberapa organisasi atau asosiasi profesi guru selain PGRI telah memuat rumusan Kode Etik Guru yang sudah disepakati. Kalau memang demikian, itu pun selayaknya menjadi pola guru dalam menjalankan kiprah keprofesian.
A. Hubungan Guru dengan Peserta Didik
- Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, serta mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
- Guru membimbing penerima didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
- Guru mengakui bahwa setiap penerima didik mempunyai karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
- Guru menghimpun isu ihwal penerima didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
- Guru secara perseorangan atau gotong royong secara terus menerus harus berusaha menciptakan, memelihara, dan menyebarkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan mencar ilmu yang efektif dan efisien bagi penerima didik.
- Guru menjalin kekerabatan dengan penerima didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
- Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang sanggup menghipnotis perkembangan negatif bagi penerima didik.
- Guru secara eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu penerima didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
- Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat penerima didiknya.
- Guru bertindak dan memandang semua tindakan penerima didiknya secara adil.
- Guru berperilaku taat asas kepada aturan dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak penerima didiknya.
- Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan penerima didiknya.
- Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi penerima didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
- Guru tidak boleh membuka diam-diam pribadi penerima didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
- Guru tidak boleh memakai kekerabatan dan tindakan profesionalnya kepada penerima didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
- Guru tidak boleh memakai kekerabatan dan tindakan profesional dengan penerima didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
B. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa
- Guru berusaha membina kekerabatan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memperlihatkan isu kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan penerima didik.
- Guru merahasiakan isu setiap penerima didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk menyesuaikan diri dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan penerima didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan harapan anak atau belum dewasa akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melaksanakan kekerabatan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
C. Hubungan Guru dengan Masyarakat
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan menyebarkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam menyebarkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara berilmu dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melaksanakan semua perjuangan untuk secara gotong royong dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan penerima didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam bekerjasama dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan diam-diam sejawat dan penerima didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
D. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
- Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru membuat suasana sekolah yang kondusif.
- Guru membuat suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
- Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan banyak sekali cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan menentukan jenis training yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru mendapatkan otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru mempunyai beban moral untuk gotong royong dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyataan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Guru tidak boleh membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh membuat kondisi atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan memunculkan konflik dengan sejawat.
E. Hubungan Guru dengan Profesi
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
- Guru berusaha menyebarkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru mendapatkan tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mendapatkan janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup menghipnotis keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggung jawab yang muncul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.
F. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memperlihatkan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru semoga menjadi sentra isu dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru mendapatkan tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melaksanakan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang sanggup merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh laba pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
G. Hubungan Guru dengan Pemerintah
- Guru mempunyai komitmen berpengaruh untuk melaksanakan kegiatan pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundangundangan lainnya.
- Guru membantu kegiatan pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak boleh melaksanakan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Secara tertulis hunbungan-hubungan diatas sangat sulit kita terapkan, tetapi dengan kita menyayangi profesi kita 'guru' maka dengan sendirinya hubungan-hubungan diatas sudah kita laksanakan.
Jika ada masukan yang sifatnya membangun, terkhusus untuk guru silahkan disampaikan, dan Jika Bermanfaat👌 Jangan Lupa Untuk Berbagi 🙏Share is Caring👀
Video pilihan khusus untuk Anda 💗 Pesan Bapak Anies Baswedan saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, untuk para guru;
0 Response to "Mau Jadi Guru?, Ketahui 7 Hubungan Yang Harus Diketahui (Dilakukan) Oleh Seorang Guru"
Posting Komentar