iklan

Istilah-Istilah Perjanjian Internasional

Perkembangan sejarah perjanjian internasional telah mengatakan makin kompleksnya subjek maupun objek perjanjian internasional. Hal ini menjadikan banyaknya istilah perjanjian internasional ibarat berikut.

a. Traktat (Treaty)
Traktat yaitu suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih untuk mencapai kekerabatan aturan mengenai objek aturan (kepentingan) yang sama. Traktat mengatur masalah-masalah yang bersifat mendasar sehingga kekuatan mengikatnya sangat ketat. Oleh sebab itu, traktat merupakan bentuk persetujuan yang paling resmi (formal) dan harus diratifikasi oleh tubuh direktur dan atau legislatif negara peserta. Misalnya, Perjanjian Celah Timur yaitu perjanjian antara negara Timor Loro Sae dengan Australia mengenai bagi hasil pengolahan minyak di Kawasan Celah Timur.

b. Konvensi (Convention)
Istilah konvensi digunakan untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal penting, tetapi yang tidak bersifat politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan untuk menyebut persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di bawah wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang dibentuk oleh organ-organ forum internasional. Konvensi memerlukan pengesahan dari wakil-wakil yang berkuasa penuh (plenipotentiaries). Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional.

c. Persetujuan (Agreement)
Persetujuan (agreement) yaitu suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih yang memiliki tanggapan aturan ibarat dalam traktat. Istilah persetujuan (agreement) secara khusus dipergunakan untuk menyebut kontrak antarpemerintah mengenai hal-hal yang relatif tidak penting atau tidak permanen dan bersifat teknis. 

Dalam hal ini agreement lebih bersifat administratif. Agreement ini memerlukan pengesahan dari wakil-wakil departemen, tetapi tidak memerlukan ratifikasi. Alasannya, sifat agreement tidak seformal traktat dan konvensi. Misalnya, agreement perihal ekspor impor komoditas tertentu.

d. Piagam (Charter)
Piagam atau charter yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian tubuh yang melaksanakan fungsi administratif. Misalnya, PBB dalam proses membentuk anggaran dasar dalam bentuk charter.

e. Statuta (Statute)
Istilah statuta ini digunakan untuk menyebut hal-hal berikut.

  • Konstitusi forum internasional. Misalnya, Konstitusi Komisi Eropa untuk Sungai Danube 1921, Konstitusi Mahkamah Internasional 1920, dan majemuk distributor Liga Bangsa Bangsa.
  • Kumpulan aturan aturan yang ditentukan oleh persetujuan internasional mengenai kerja suatu kesatuan aturan yang berada di bawah supervisi internasional. Misalnya, statuta dari ”Sanjak of Alexandretta”.
  • Instrumen pemanis dari konvensi yang membeberkan aturanaturan tertentu yang harus diterapkan.

f. Deklarasi (Declaration)
Deklarasi yaitu pernyataan bersama mengenai suatu dilema dalam bidang politik, ekonomi, atau hukum. Dilihat dari isinya, deklarasi lebih bersifat politis. Istilah deklarasi sanggup digunakan untuk
menyebut hal-hal berikut.

  • Perjanjian internasional yang sebenarnya. Misalnya, Deklarasi Paris 1856.
  • Suatu instrumen informal yang ditambahkan pada suatu perjanjian internasional atau konvensi, yang menginterpretasi atau yang menjelaskan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional atau konvensi tersebut.
  • Suatu persetujuan informal mengenai hal-hal yang kurang penting.
  • Suatu resolusi yang dibentuk oleh konferensi diplomatik yang memuat prinsip-prinsip yang ditaati oleh semua negara.

g. Modus Vivendi
Modus vivendi yaitu suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, hingga berhasil diwujudkan secara permanen. Modus vivendi tidak memerlukan ratifikasi. Modus vivendi ini biasanya digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang gres dirintis.

h. Protokol (Protocol)
Protokol yaitu persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi. Protokol hanya mengatur masalah-masalah pemanis ibarat penafsiran klausul-klausul tertentu dari konvensi atau pembatasan-pembatasan oleh negara penanda tangan. Misalnya, informasi program mengenai hasil suatu kongres atau konferensi yang ditandatangani oleh peserta. Protokol juga sanggup berupa alat pemanis bagi konvensi, tetapi sifat dan pelaksanaannya bebas dan tidak perlu diratifikasi. Ada juga protokol sebagai perjanjian yang benar-benar bangun sendiri (independen).

i. Perikatan (Arrangement)
Arrangement hampir sama dengan persetujuan (agreement). Akan tetapi, arrangement ini biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat mengatur dan sementara (temporer) serta tidak seformal traktat dan konvensi. Demikianlah artikel perihal istilah-istilah perjanjian internasional dan agar bermanfaat.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Istilah-Istilah Perjanjian Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel