iklan

Dasar Teori Dan Yuridis Kekebalan Diplomatik

a. Dasar Teoritis
Kita tentu pernah mendengan istilah kekebalan politik, terus apa yang menjadi dasar teori dan yuridis kekebalan diplomatik tersebut. Ada teori-teori mengenai mengapa diberikannya kekebalan-kekebalan dan hak istimewa, di dalam aturan internasional terdapat tiga teori, yaitu:

1. Teori Exterritoriality
Artinya ialah bahwa seorang wakil diplomatik itu lantaran Eksterritorialiteit dianggap tidak berada di wilayah negara penerima, tetapi di wilayah negara pengirim, meskipun kenyataannya di wilayah negara penerima. Oleh alasannya yakni itu, maka dengan sendirinya wakil diplomatik itu tidak takluk kepada aturan negara penerima. Begitu pula ia tidak dikuasai oleh aturan negara akseptor dan tidak takluk pada segala peraturan negara penerima.

2. Teori Representatiive Character
Teori ini mendasarkan proteksi kekebalan diplomatik dan hak istimewa kepada sifat dari seorang diplomat, yaitu lantaran ia mewakili kepala negara atau negaranya di luar negeri.

3. Teori Kebutuhan Fungsional
Menurut teori ini dasar-dasar kekebalan dan hak-hak istimewa seorang wakil diplomatik yakni bahwa wakil diplomatik harus dan perlu diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya dengan sempurna. Segala yang mempengaruhi secara jelek haruslah dicegah.

b. Dasar Yuridis
Ketentuan-ketentuan yang mengatur wacana hak kekebalan dan hak istimewa dalam Konvensi Wina 1961 dijumpai dalam pasal 222 hingga 31, hal mana sanggup diklasifikasikan dalam:

  • Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan gedung-gedung perwakilan beserta arsip-arsip, kita jumpai pada pasal 22, 24, dan 30.
  • Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai pekerjaan atau pelaksanaan kiprah wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 25, 26, dan 27.
  • Ketentuan-ketentuan hak-hak istimewa dan kekebalan mengenai langsung wakil diplomatik, kita jumpai dalam pasal 29 dan 31, di samping Konvensi Wina 1961 yang merupakan yuridis proteksi dan legalisasi hak kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik yang merupakan perjanjian-perjanjian multilateral bagi negara-negara pesertanya, juga diperlukan perjanjian bilateral antarnegara yang merupakan pelaksanaan pertukaran diplomatik tersebut, sebagai dasar pelaksanaan kekebalan dan hak-hak istimewa diplomatik.
Demikian bahan wacana dasar teori dan yuridis kekebalan diplomatik dan biar bermanfaat. Untuk menambah wawasan kalian, baca juga bahan wacana pengertian kekerabatan intrnasional yang sudah kami posting sebelumnya.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dasar Teori Dan Yuridis Kekebalan Diplomatik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel