iklan

Tak Perlu Antri, 15 Langkah Gampang Melaporkan Spt Secara Online

Sudah masuk Maret ni, sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak? Jika belum ayoo segera melapor, lantaran Direktorat Jenderal Pajak hanya memberi batas para Wajib Pajak (WP) perorangan untuk melaporkan pajaknya hingga 31 Maret 2018. Kendala lain yang sering ditemukan, Anda tidak mempunyai waktu untuk tiba ke kantor pajak. Jangan khawatir, lantaran sekarang Anda sudah sanggup melapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online. Gimana caranya?


Sebenarnya akomodasi melapor SPT online sudah ada semenjak beberapa tahun yang lalu. Cara ini dilakukan oleh kantor Pajak untuk mengurangi pembludakan para WP yang akan melapor pajak mereka melalui kantor pajak. Kini, hanya duduk di kantor atau dari rumah Anda sanggup melaporkan SPT. Cukup gampang bukan? Gimana caranya?


Pada tahap awal, memang kita akan merasa agak ribet ketika melaksanakan pelaporan SPT secara online. Namun, Anda tak perlu khawatir. Tim SolusiUkm akan membantu Anda supaya gampang dalam melaporkan pajak tahunan Anda secara online. Tak perlu mengantri, cukup pahami goresan pena ini.


Jangan Salah Pilih Formulir


Hal pertama yang harus Anda lakukan ialah jangan salah pilih formulir untuk melaporkan SPT secara online. Seperti yang dikutip dari OnlinePajak bagaimana cara mengisi formulir SPT melalui aplikasi OnlinePajak. SolusiUkm akan memudahkan Anda dalam mengurus SPT tahun ini. Tak perlu khawatir, Anda akan mendapatkan tahapan demi tahapannya secara terperinci.


Ada dua formulir SPT tahunan pribadi, Anda jangan hingga salah menentukan SPT tahunan tersebut. Yaitu formulir 1770 S, formulir 1770 SS, dan formulir 1770. Ketiganya ada perbedaan sesuai jenis profesi Anda.


Jika Anda seorang pegawai, umumnya akan mendapatkan formulir SPT/Formulir 1770 S atau SPT Formulir 1770 SS dari pemberi kerja. Apa bedanya?



  • SPT/Formulir 1770 S merupakan surat pajak tahunan bagi WP langsung yang mempunyai pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama satu tahun terakhir.

  • SPT/Formulir 1770 SS merupakan surat pajak tahunan bagi WP langsung yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama satu tahun terakhir.

  • Ada satu formulir lagi yakni SPT/Formulir 1770 yakni surat pajak tahunan bagi WP langsung yang mempunyai bisnis atau pekerjaan bebas.


Jangan hingga salah pilih formulir, jikalau Anda salah pilih Anda sanggup saja harus mengisi formulir secara ulang untuk melaporkan SPT secara online. Bukankah akan merepotkan dan membuang waktu Anda, maka jangan hingga salah.


Sebelum mengisi e-filling Anda harus mengisi dan menyiapkan beberapa formulir yang harus Anda siapkan, yakni:


Formulir 1721 A1 atau A2


Seperti yang dilansir dari Bisnis.com pertama kali Anda harus meminta formulir 1721 A1 atau A2 kepada forum yang menawarkan Anda kerja. Karena data ini akan dilaporkan ketika Anda mengkases portal e-Filing SPT tahunan Pribadi di Aplikasi OnlinePajak atau DJP Online untuk melaporkan SPT secara online.


EFIN


Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identifikas wajib yang dikeluarkan dari DJP untuk e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapatkan EFIN Anda sanggup mend0wnl0ad formulir aktivasi EFIN di aplikasi e-filing pajak langsung OnlinePajak.


Ajukan di KPP


Setelah itu, Anda harus mengajukan formulir aktivasi EFIN di KPP kawasan Anda terdaftar dengan melampiri beberapa dokumen:



  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah lengkap

  • Email aktif

  • Membawa KTP orisinil dan fotokopi untuk WNI

  • KITAS/KITAP untuk WNA

  • NPWP orisinil dan fotocopy


Lakukan aktivasi EFIN


Setelah mendapatkan EFIN lakukan segera registrasi di situs Pajak.go.id. Setelah selesai mendaftar, Anda akan dikirimkan password ke email yang Anda daftarkan. Nomor identitas EFIN hanya berlaku selama 30 hari.


Tahapan Melaporan SPT Online


1 Masuk Ke akun Online Pajak


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Daftar OnlinePajak untuk Melaporkan SPT Secara Online


Jika Anda belum mempunyai akun OnlinePajak, maka Anda wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu.


2. Pilih E-filing SPT Pribadi


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Memilih Menu e-filing SPT langsung untuk melaporkan SPT secara Online


Setelah Anda masuk, maka akan tampil beberapa sajian pada layar, kemudian Anda pilih e-filing SPT pribadi.


3. Memilih Keterangan Penghasilan


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Memilih Jumlah Pendapatan selama satu tahun terakhir untuk melaporkan SPT secara online


Selanjutnya, Anda harus menentukan jumlah pendapatan kotor Anda selama satu tahun terakhir, yakni tahun 2017. Lalu klik tombol Buat.


4. Mengisi Informasi Pribadi


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

mengisi detail informasi pribadi

 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Mengisi informasi langsung untuk melaporkan SPT Online


Setelah itu, Anda wajib mengisi informasi langsung secara lengkap sesuai dengan kolom informasi yang tersedia.


5. Mengisi Detail Anggota Keluarga


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Mengisi detail anggota pribadi


Setelah mengisi informasi pribadi, maka Anda diwajibkan untuk mengisi detail anggota keluarga.


6. Melengkapi Informasi Pajak Pribadi


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Mengisi informasi pajak pribadi


Terdiri dari kolom jenis pajak, perusahaan, dan total penghasilan yang diperoleh


7. Mengisi Penghasilan Lainnya


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Mengisi form penghasilan lainnya

 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Penghasilan Neto


Cara selanjutnya, Anda wajib mengisi total penghasilan lainnya yang Anda dapatkan diluar penghasilan tetap dari perusahaan.


8. Mengisi Subjek Penghasilan yang terkena PPh Final


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Subjek penghasilan PPh final


Mengisi subjek penghasilan ibarat bunga obligasi, saham, dan honorarium yang terkena pajak


9. Memasukan Penghasilan yang tak kena objek Pajak


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Penghasilan Tidak Kena Pajak


Anda juga diwajibkan untuk melengkapi penghasilan yang tak kena objek pajak, ibarat warisan, beasiswa, dan klaim asuransi.


10. Laporkan Harta


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Melaporkan SPT Secara Online


Setelah selesai, Anda akan sajian dengan tulisah besar Harta Properties yang tidak ada tunggakan. Maka lanjut untuk membayar.


11. Jika ada Tunggakan


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Jika Memiliki tunggakan ketika melaporkan SPT online


Jika ada tunggakan, maka Anda diwajibkan untuk membayar terlebih dahulu dengan menentukan sajian bayar.


12. Muncul Total Bayar


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Total yang harus dibayarkan ketika Melaporkan SPT secara online


Setelah Anda mengklik tombol bayar yang ada di atas, maka akan muncul jumlah yang harus Anda bayarkan ibarat gambar dibawah ini. Dan Anda harus mendapatkan ID biling untuk membayarnya.


13. Bayar


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Cara Bayar


Setelah itu, Anda wajib membayar pajak terhutang dengan cara yang sudah tertera dibawah ini atau dengan melaksanakan Top Up Saldo di akun OnlinePajak Anda.


14. Laporkan


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

Melaporkan SPT secara online


Setelah semua tahapan diatas sudah selesai, maka segeralah untuk melaporkan pajak Anda dengan klik “Lapor” tunggu beberapa ketika hingga pihak DJP mengirimkan token ke alamat email Anda. Setelah Anda mendapatkan nomor token, Anda masuk kembali ke akun OnlinePajak dan masukan token pada kolom yang tersedia. Selanjutnya Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah ibarat dibawah ini.


15. Unduh File Formulir SPT/ 1770 S atau SPT/ 1770 SS


 sudahkah Anda mempersiapkan untuk melapor pajak Tak Perlu Antri, 15 Langkah Praktis Melaporkan SPT Secara Online

File PDF Formulir SPT


Jika Anda ingin mend0wnl0ad formulir SPT Anda maka Anda sanggup menentukan untuk “unduh file PDF Sekarang” sesudah itu Anda selesai sanggup menyimpan tanda bayar tersebut.


Sangat gampang bukan melaporkan SPT secara onlien? Dibandingkan Anda harus mengantri di kantor pajak yang sanggup membuang waktu Anda. Apa lagi jikalau Anda punya bisnis, kalau Anda ialah pebisnis sudah sebaiknya Anda memakai software akuntansi Accurate Online yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak supaya gampang dalam melaporkan SPT secara online. Accurate Online merupakan software akuntansi partner dari OnlinePajak.


Jadi sangat cocok buat pebisnis yang ingin melaporkan pajaknya memakai Accurate Online. Karena tak perlu ribet menghitung total seluruh penghasilan.



Sumber http://solusiukm.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tak Perlu Antri, 15 Langkah Gampang Melaporkan Spt Secara Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel