iklan

√ Proteksi Sertifikasi Guru 2015 | Permendiknas 35 Tahun 2010

Tunjangan Profesi Guru atau yang lebih di kenal dengan nama Sertifikasi Guru adalah Tunjangan yang di berikan Kepada Guru Profesional yang mempunyai JJM per ahad Minimal 24 Jam dan Nilai PKG nya minimal baik (Untuk nilai PKG Berlaku Efektif Tahun 2016).


Adapun Guru Profesional itu di buktikan dengan Sertifikat Sertifikasi Guru yang di keluarkan oleh Pusbangprodik (Pusat Pengembangan Profesi Pendidik) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, Meski demikian Guru yang sudah Menerima Sertifikat Pendidik ,Pembayaran Sertifikasi nya  bisa di hentikan bila tidak sanggup memenuhi kinerja yang di Persyaratkan. menyerupai tertuang di Permendiknas No 35 Tahun 2010  .


PERMENDIKNAS 35 TAHUN 2010

Pasal 2

 (1) Guru yang tidak sanggup memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam training pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melakukan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.


Juknis Permendiknas 35 Tahun 2010

 SANKSI

1.Guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja, padahal tidak mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional akan mendapat hukuman sebagai berikut a. dihilangkan haknya untuk mendapat pertolongan profesi; 

2.Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan aturan akan mendapat hukuman sebagai berikut. 
  • di berhentikan sebagai guru; 
  • wajib mengembalikan seluruh pertolongan profesi yang pernah diterima sehabis yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut;  
  • wajib mengembalikan seluruh pertolongan fungsional yang pernah diterima sehabis yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut; dan 

3.Pejabat yang berwenang menawarkan hukuman ialah Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya. 
  • Menteri menetapkan hukuman berupa penghilangan hak untuk mendapat pertolongan profesi bagi guru yang tidak sanggup memenuhi kewajiban beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Sumber http://dapodikterbaru.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Proteksi Sertifikasi Guru 2015 | Permendiknas 35 Tahun 2010"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel