Propsal Peranan Kepala Desa Dalam Melakukan Kiprah Manajemen Desa
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan nasional yang multi dimensi secara pengelolaannya melibatkan segenap abdnegara pemerintahan, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah bahkan hingga ditingkat desa. Komponen atau abdnegara dimaksud hendaknya mempunyai kemampuan yang optimal dalam pelaksanaan tugasnya.
Tepatlah kiranya kalau wilayah desa menjadi target penyelenggaraan aktifitas pemerintahan dan pembangunan, mengingat pemerintahan desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat memilih bagi berhasilnya ikhtiar dalam Pembangunan nasional yang menyeluruh.
Mengingat kompleksnya aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan terendah tersebut, maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun ialah peningkatan kemampuan abdnegara pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas manajemen pemerintahan, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya.
Hal tersebut sangat penting, lantaran pemerintah desa beserta aparatnya ialah sebagai direktur penyelenggara utama aktifitas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan maupun sebagai pembina ketentraman dan ketertiban di wilayah kekuasaannya. Karena itu, peranan mereka demikian penting dan banyak memilih maju mundurnya suatu unit pemerintahan. Oleh alasannya ialah itu diharapkan abdnegara desa yang benar-benar bisa dan sanggup bekerjasama dalam pelaksanaan kiprah yang menjadi tanggung jawabnya.
Keberadaan abdnegara desa yang juga diserahi kiprah dibidang administrasi, menduduki posisi yang sangat penting lantaran sebagai organ pemerintahan yang paling bawah mengetahui sacara niscaya segala kondisi dan permasalahan yang ada di wilayahnya, maka input pada pemerintah kecamatan yang menyangkut banyak sekali keterangan dan informasi sangatlah dibutuhkan dalam pengambilan kebijaksanaan daerah maupun nasional untuk kebutuhan pembangunan secara menyeluruh.
Dengan demikian kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, terutama yang berbuhungan dengan penyajian data dan informasi yang dibutuhkan, semakin dituntut adanya kerja keras dan kemampuan yang optimal guna memperlancar pelaksanaan kiprah pemerintahan.
Berangkat dari pemikiran tersebut, dikaitkan dengan kondisi rill sementara Aparat Desa Gunci Kecamatan Sawang , Kabupaten Aceh utara sebagai tempat penelitian yang direncanakan ini, berdasarkan pengamatan awal penulis, memperlihatkan bahwa kemampuan kepala Desa Gunci dalam pelaksanaan kiprah terutama dalam menyiapkan materi dan informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, jadinya masih minim atau belum terlaksana secara optimal. Hal ini terbukti dari pelaksanaan tugas-tugas manajemen yang tidak terlaksana dengan baik dan konsisten sesuai ketentuan, baik manajemen umum, manajemen penduduk, maupun manajemen keuangan.
Belum tersedianya informasi atau pencatatan administrasir secara baik sebagaimana tersebut diatas, maka hal itu terjadi lantaran adanya imbas banyak sekali faktor, antara lain terutama faktor kemampuan sumber daya abdnegara desa sebagai penyelenggara yang belum optimal. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang terpenting ialah bagaimana pemerintahan desa bisa meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, bisa memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat desa, dan bisa meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa sanggup terlaksana dengan baik. Tidak sanggup dipungkiri, bahwa dalam implementasinya terdapat banyak sekali permasalahan yang eksklusif maupun tidak eksklusif menghambat pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan tersebut.
Kapasitas yang masih rendah merupakan kepingan dari permasalahan yang ditunjukkan di lapangan. Diantaranya masih belum optimalnya aspek kelembagaan, sumberdaya manusia, maupun manajemen pemerintahan desa. Pada tahun 2008 Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, telah melaksanakan Kajian Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, kajian ini telah menghasilkan cetak biru (blueprint) yang memuat strategi-strategi penyelesaian problem (problem solving) penyelenggaraan pemerintahan desa dan menyusun modul-modul peningkatan kapasitas pemerintahan desa. Lebih lanjut modul-modul tersebut merupakan hasil identifikasi aspek kapasitas yang perlu ditingkatkan yaitu Perencanaan & Penganggaran Desa, Keuangan Desa, Penyusunan Kebijakan Desa, Kepemimpinan Kepala Desa. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, berdasarkan penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam. Oleh lantaran itulah penulis mengajukan judul tawaran penelitian “Peranan Kepala Desa danPerangkat desa dalam Pelaksanaan Tugas Administrasi Pemerintah di Desa
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimanakah upaya peningkatan kepala desa dalam pelaksanaan kiprah manajemen pemerintahan di Desa Gunci Kec. Sawang Kab. Aceh Utara ?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Tujuan
a. Untuk mengetahui kemampuan kepala desa dan abdnegara desa dalam pelaksanaan kiprah manajemen pemerintahan di Desa Gunci.
b. Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghipnotis upaya peningkatan kemampuan kepala desa dan abdnegara Desa dalam pelaksanaan kiprah manajemen pemerintahan di Desa Gunci.
1.4 Manfaat Penelitian
Hasil penelitian ini nantinya diharapkan sebagai :
1. Bahan informasi dan bantuan pemikiran kepada pemerintah Desa Gunci dan masyarakat serta kepada semua pihak yang berkepentingan dalam upaya meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas manajemen desa dan terutama kiprah dibidang pencatatan register yang terpenting bagi kebutuhan pembangunan.
2. Bahan perbandingan dan informasi awal bagi peneliti lain yang hendak mengkaji secara mendalam perihal pelaksanaan tugas-tugas manajemen desa pada umumnya dan register desa pada khususnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Konsep Kemampuan Kepala desa dan abdnegara Desa
Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson dalam (Cece Wijaya,1991:3) beropini bahwa "kemampuan ialah sikap yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan". Sementara itu, berdasarkan Kartono (1993:13) bahwa “kemampuan ialah segala daya, kesanggupan, kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap melebihi dari anggota biasa.”
Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut di atas, maka dalam suatu organisasi pemerintahan Desa senantiasa perlu mempunyai suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing abdnegara Desa. Kemampuan yang penulis maksudkan ialah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau kemampuan kerjanya.
Kemampuan kerja seseorang berdasarkan Tjiptoherianto (1993:36) mengemukakan bahwa "kemampuan kerja yang rendah ialah jawaban dari rendahnya tingkat pendidikan, dan latihan yang dimiliki serta rendahnya derajat kesehatan".
Sementara itu, berdasarkan Steers dalam (Rasyid,1992:6) bahwa "kemampuan aparatur pemerintah bahwasanya tidak terlepas dari pembicaraan tingkat kematangan aparatur yang didalamnya menyangkut keterampilan yang diperoleh dari pendidikan latihan dan pengalaman”.
Berdasarkan pandangan tersebut terperinci bahwa kemampuan seseorang, dalam hal ini abdnegara desa sanggup dilihat dari tingkat pendidikan aparat, jenis latihan yang pernah diikuti dan pengalaman yang dimilikinya. Secara konsepsional hal ini diperkuat dari pandangan Steers tersebut sebelumnya bahwa untuk mengidentifikasi apakah Kegiatan dalam organisasi sanggup mencapai tujuannya salah satunya yang harus menerima perhatian ialah orang-orang yang ada dalam urganisasi tersebut.
Selanjutnya Steers beropini bahwa pada kenyataannya anggota organisasi yang merupakan faktor yang mempunyai imbas yang paling penting dalam pencapaian tujuan organisasi disebabkan orang-orang itulah yang menggerakkan roda organisasi.
Anggota organisasi yang dimaksud ialah abdnegara desa yang merupakan faktor yang paling memilih keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.
Pemerintah Desa mempunyai kiprah signifikan dalam pengelolaan proses sosial di dalam masyarakat. Tugas utama yang harus diemban pemerintah desa ialah bagaimana membuat kehidupan demokratik, memperlihatkan pelayanan sosial yang baik sehingga sanggup membawa warganya pada kehidupan yang sejahtera, rasa tenteram dan berkeadilan. Guna mewujudkan kiprah tersebut, pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan perubahan, baik dari segi kepemimpinan, kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang berkualitas dan bermakna, sehingga kinerja pemerintah desa benar-benar makin mengarah pada praktek good local governance, bukannya bad governance.
Peluang untuk membuat pemerintahan desa yang berorientasi pada good local governance bahwasanya dalam konteks transisi demokrasi ibarat yang dialami oleh bangsa Indonesia kini terbuka cukup lebar. Hal ini setidaknya didukung oleh kondisi sosial pasca otoritarianisme Orde Baru yang melahirkan liberalisasi politik yang memungkinkan seluruh elemen masyarakat di desa secara bebas mengekspresikan gagasan-gagasan politiknya. Meskipun demikian, adanya perubahan sosial-politik dalam masa transisi demokrasi ini tidak dengan serta merta sanggup merubah dalam sekejap wacana dan kinerja pemerintahan desa ke dalam visi demokratisasi dan good local governance. Sekalipun strukturnya mengalami perubahan, dimana ketika ini pemerintahan desa tidak lagi bercorak korporatis dan sentralistik pada kepemimpinan Kepala Desa, akan tetapi kultur dan tradisi paternalistik yang memposisikan Kepala Desa sebagai orang kuat dan besar lengan berkuasa masih begitu menempel dengan kuat. Realitas ini memang tidak sanggup dilepaskan sebagai kepingan dari proses konstruksi sosial yang begitu mendalam sehingga membuat daya kognitif warga desa seringkali terasa kesulitan dalam membuat terobosan-terobosan gres yang sejalan dengan semangat perubahan ketika berbenturan dengan kebijakan seorang Kepala Desa.
Kondisi ini sedikit banyak juga dipengaruhi pula oleh lemahnya human resources di desa yang populasinya relatif kecil dan sangat terbatas. Sebab itu guna mendobrak kebekuan atau stagnasi sosial ini diharapkan terobosan dari kekuatan luar untuk bermitra atau saling bekerja sama dengan aktor-aktor dan lembaga-lembaga potensial di desa dalam melaksanakan perubahan sosial menuju ke arah situasi yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.
2.2 Konsep Administrasi Pemerintahan Desa
Sebelum menjelaskan konsep/pengertian manajemen pemerintahan terlebih dahulu perlu dijelaskan konsep "administrasi dan pemerintahan".
Menurut Siagian (1991:2) "Administrasi ialah keseluruhan proses pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan itu pada umumnya dilakukan oleh dua orang insan atau lebih untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dewasa ini, peranan Pemerintah Desa sebagai struktur perantara, yakni sebagai penghubung antara masyarakat desa dengan pemerintah dan masyarakat di luar desa tetap dipertahankan, bahkan ditambah dengan peranan lainnya yaitu sebagai biro pembaharuan. Desa atau dengan nama lainnya yang sejenis berdasarkan konstitusi memperoleh perhatian istimewa. Berbagai bentuk perubahan sosial yang bersiklus dengan nama pembangunan guna meningkatkan harkat dan martabat masyarakat desa diperkenalkan dan dijalankan melalui Pemerintah Desa.
Sadu Wasistiono menyampaikan bahwa, tanpa adanya Pemerintahan Desa yang kuat, Desa dengan masyarakatnya hanya akan menjadi obyek permainan ekonomi maupun politik dari pihak-pihak luar desa yang relatif lebih kuat posisinya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perihal Desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 perihal Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa sebagai regulasi yang mengatur perihal Desa sehabis setahun berlakunya UU No. 32 Tahun 2004.
Salah satu konsekuensi logis dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 perihal Desa, terutama acara Pemerintah Desa sebagai pelayan masyarakat, maka diundangkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa yang membantu abdnegara dan perangkat Pemerintah Desa di dalam proses pencatatan data dan informasi banyak sekali urusan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.2.1 Pengertian Administrasi
Secara etimologis, administrasi berasal dari bahasa latin ad+ministrare, suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, menunjang, atau memenuhi. Istilah ini berasal dari kata benda administratio dan kata sifat administratifus.
Administrasi juga sanggup diartikan sebagai :
1. Suatu acara yang terutama bersangkutan dengan cara untuk menyelenggarakan tujuan yang telah ditentukan semula;
2. Suatu proses lazim terdapat dalam segenap perjuangan bersama, baik perjuangan berskala besar maupun kecil-kecilan;
3. Suatu proses pengorganisasian dan bimbingan orang-orang semoga sanggup melaksanakan suatu tujuan khusus;
4. Suatu proses penyelenggaraan dalam setiap perjuangan kerjasama sekelompok insan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. (Syafiie, Tanjung, Modeong, 1999:17)
2.2.2 Administrasi Desa
Administrasi Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 ialah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.
a. Administrasi Umum ialah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan Pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari:
1. Buku Data Peraturan Desa;
2. Buku Data Keputusan Kepala Desa;
3. Buku Data Inventaris Desa;
4. Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
5. Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
6. Buku Data Tanah di Desa;
7. Buku Agenda; dan
8. Buku Ekspedisi.
b. Administrasi Penduduk ialah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penduduk dan mutasi penduduk pada Buku Administrasi Penduduk, terdiri dari:
1. Buku Data Induk Penduduk Desa;
2. Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
3. Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dan
4. Buku Data Penduduk Sementara.
c. Administrasi Keuangan ialah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan desa pada Buku Administrasi Keuangan, terdiri dari:
1. Buku Anggaran Penerimaan;
2. Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
3. Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
4. Buku Kas Umum;
5. Buku Kas Pembantu Penerimaan;
6. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin; dan
7. Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
d. Administrasi Pembangunan ialah kegiatan pencatatan data dan informasi pembangunan yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pada Buku Administrasi Pembangunan, terdiri dari:
1. Buku Rencana Pembangunan;
2. Buku Kegiatan Pembangunan;
3. Buku Inventaris Proyek; dan
4. Buku Kader-Kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
e. Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan BPD ialah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai BPD, terdiri dari:
1. Buku Data Anggota BPD;
2. Buku Data Keputusan BPD;
3. Buku Data Kegiatan BPD;
4. Buku Agenda BPD; dan
5. Buku Ekspedisi BPD.
Rangkaian kegiatan yang digolongkan sebagai manajemen mencakup: (1) dilakukan oleh sekelompok orang (2 orang atau lebih); (2) berlangsung dalam suatu kerjasama; (3) dimaksudkan untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Ketiga faktor inilah yang merupakan tanda pengenal atau ciri khas dari manajemen yang apabila faktor-faktor tersebut disingkat ialah sekelompok orang, kerjasama, dan tujuan tertentu. Kaprikornus bisa ditarik kesimpulan bahwa kerjasama ialah rangkaian perbuatan yang dilakukan tolong-menolong secara teratur oleh lebih seorang yang menjadikan jawaban yang bahwasanya tidak akan terjadi apabila dilakukan oleh masing-masing seorang diri.
Berdasarkan pengertian tersebut dan apabila dikaitkan dengan aktifitas ditingkat desa, maka berbicara perihal manajemen desa berarti yang dimaksud dengan "administrasi ialah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyelanggara pemerintahan desa untuk mencapai tujuan pemerintahan, ibarat antara lain, baik dalam menggerakkan partisipasi dalam pembangunan dan terwujudnya demokrasi Pancasila secara nyata guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selanjutnya konsep/pengertian pemerintah dan pemerintahan dalam kajian sistem pemerintahan Indonesia, pemerintah dibedakan dengan istilah pemerintahan. Menurut Saparin (1996:21) untuk membedakan pengertian kedua konsep tersebut, maka perlu diterangkan secara etimologis, yaitu :
a. Pemerintah ialah kata nama subjek yang berdiri sendiri, teladan Pemerintah Daerah.
b. Pemerintah ialah kata jadian yang disebabkan lantaran subjeknya menerima akhiran "an" yang artinya pemerintah sebagai subjek melaksanakan tugas-tugas atau kegiatan, dimana cara melaksanakan kegiatan itu disebut pemerintahan.
2.3 Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Mengingat unit pemerintahan desa ialah kepingan integral dari pemerintahan nasional, maka pembahasan perihal kiprah dan fungsi pemerintah desa tidak terlepas dari kiprah dan fungsi pemerintahan nasional ibarat yang telah diuraikan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 pada pasal 127 perihal kiprah pokok Kepala Desa yaitu :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa
b. Pemberdayaan masyarakat
c. Pelayanan masyarakat
d. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
e. Pemeliharaan prasarana dan akomodasi pelayanan umum
Menurut Zainun (1990:3-5) terdapat empat kunci pokok kiprah dan fungsi manajemen dan manajemen pemerintahan Indonesia yaitu :
(1) Perumusan dan penetapan kebijakan umum,
(2) Kepemimpinan,
(3) Pengawasan,
(4) Koordinasi.
Keempat fungsi manajemen dan manajemen ini akan diterapkan pada setiap tingkat pemerintahan yang ada dalam susunan pemerintahan negara Republik Indonesia. Berdasarkan kiprah fungsi pemerintahan tersebut, berarti pemerintah desa sebagai kepingan integral dari pemerintahan nasional juga menyelenggarakan fungsi-fungsi tersebut meskipun dalam ruang lingkup yang lebih sempit. Oleh unit pemerintahan desa ibarat halnya pemerintah desa sebagai unit pemerintahan terendah mempunyai 3 fungsi pokok yaitu :
1. Pelayanan kepada masyarakat
2. Fungsi operasional atau manajemen pembangunan,
3. Fungsi ketatausahaan atau pendaftaran (Sawe,1996:99)
Keseluruhan kiprah dan fungsi manajemen pemerintah desa tersebut, tidak akan terlaksana dengan baik, manakala tidak ditunjang dari aparatnya dengan melaksanakan sebaik-baiknya apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing aparat.
Menyadari betapa pentingnya kiprah manajemen pemerintahan desa, maka yang menjadi keharusan bagi Kepala Desa dan aparatnya ialah berusaha untuk menyebarkan kecakapan dan keterampilan mengelola organisasi pemerintahan desa termasuk kemampuannya untuk melaksanakan tugas-tugas dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan Beratha (1992:37) mengemukakan bahwa kiprah pemerintah desa termasuk dalam menjalankan manajemen ialah :
a. Tugas bidang pemerintahan
b. Tugas bidang pelayanan Kepala masyarakat.
c. Tugas bidang ketatausahaan.
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih terperinci perihal tugas-tugas manajemen pemerintahan tersebut dijelaskan sebagai berikut :
I. Tugas bidang pemerintahan, meliputi :
1. Registrasi
Registrasi dilakukan dalam banyak sekali buku register mengenai banyak sekali hal dan insiden yang menyangkut kehidupan tindakan masyarakat berdasarkan laporan yang diperoleh melalui sub pelayanan umum dari masyarakat yang berkepentingan.
2. Tugas-tugas umum meliputi : mendapatkan dan melaksanakan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten mengenai pemerintahan, tugas-tugas teknis, ; ketertiban, kesejahteraan dan keamanan,
3. Membuat laporan periodik mengenai keadaan dan perubahan penduduk, keamanan serta sosial ekonomi.
4. Melaksanakan hal-hal yang sudah menjadi keputusan ditingkat desa.
5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi ditingkat Desa dan menuntaskan permasalahan yang bekerjasama dengan tanah,
II. Tugas bidang pelayanan umum, meliputi
1. Pemberian majemuk izin, ibarat izin tempat tinggal, izin meninggalkan desa, izin perjuangan dan izin pendirian bangunan.
2. Memberikan macam-macam keterangan ibarat : bukti diri, keterangan catatan kepolisian dan sebagainya.
III. Tugas bidang ketatausahaan, meliputi :
Dokumentasi data, keadaan wilayah, laporan keuangan dan lain-lain.
Sementara itu, berdasarkan instruksi Mendagri Nornor 21 Tahun 1992, pada pasal (2) ditegaskan bahwa "desa mempunyai kiprah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenagaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah dan wilayahnya.
Untuk menyelenggarakan kiprah tersebut (pasal 2) Desa mempunyai fungsi (pasal 3), yaitu :
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
b. Melakukan kiprah dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Melakukan perjuangan dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat.
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan Ketentraman dan ketertiban wilayah.
e. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah.
Pelaksanaan kiprah dan fungsi desa tersebut, selanjutnya dijabarkan menjadi tugas dan fungsi masing-msing unsur abdnegara baik Kepala Desa maupun aparatnya yang terdiri dari : Sekretaris, Kepala-Kepala Urusan, Kepala-Kepala Lingkungan.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan dilaksanakan di Desa Gunci Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Penentuan lokasi ini antara lain didasarkan atas pertimbangan bahwa di desa ini penyelengaraan manajemen pemerintahan ibarat pencatatan register, belum terlaksana dengan baik sesuai format dan ketentuan yang telah ditetapkan. Terkait dengan pertimbangan tersebut juga lantaran Desa Gunci merupakan desa yang bersahabat dengan ibu kota kecamatan dan seharusnya menyelenggarakan manajemen pemerintahannya dengan lebih baik, namun kenyataannya tidak demikian.
3.2 Informan Penelitian
Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini meliputi 1 (satu) orang Sekretaris Desa, 5 (lima) orang Kepala Urusan dan 3 (tiga) orang Kepala Dusun, maka kami memutuskan Kepala Desa Gunci sebagai informan kunci (key informan).
3.3 Teknik Pengumpulan dan Pengolahan Data
Untuk mendapatkan data dalam penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder, dipergunakan beberapa teknik :
1. Wawancara, yaitu melaksanakan Tanya jawab eksklusif dengan para informan, dengan memakai aliran wawancara.
Sumber-sumber data yang akan diwawancarai dalam penelitian ini adalah:
1. Kepala Desa Gunci sebagai informan kunci (key informan).
2. Sekretaris Desa.
3. Tiga orang Kepala Urusan dan
4. Para Kepala Dusun
2. Observasi, yaitu secara eksklusif mengamati obyek yang menjadi kajian, terutama mengamati secara eksklusif masing-masing abdnegara dalam pelaksanaan kiprah sehari-hari disamping mengamati cara kerja dan hasil kerja mereka.
3. Kaji Dokumen, yaitu menelaah dokumen-dokumen laporan hasil pelaksanaan tanggung Jawab masing-masing aparat.
3.4 Analisis Data
Analisis data penelitian merupakan langkah yang sangat kritis dalam melaksanakan penelitian yang bersifat ilmiah, lantaran dari analisis data itulah akan didapatkan arti dan makna dalam memecahkan masalah-masalah yang akan diteliti. Data yang terkumpul selama peneliti melaksanakan penelitian, akan diklasifikasi, dianalisis dan diinterpretasikan secara mendetail, teliti dan cermat untuk memperoleh kesimpulan yang lebih obyektif dari suatu penelitian.
Analisis data dalam penelitian ini akan dilakukan secara mendalam sebagai upaya mencari dan menata secara sistematis catatan hasil observasi, wawancara dan informasi lainnya untuk meningkatkan pemahaman peneliti perihal perkara yang diteliti.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1. Keadaan Geografis
a. Keadaan Alam
Desa Gunci merupakan desa pedalaman yang bersahabat dengan ibukota Kecamatan Sawang, jarak Desa Gunci kurang lebih lima puluh kilometer dari kepingan Selatan Ibukota kabupaten, dan kurang lebih sembilan puluh kilometer dengan Ibukota Propinsi Aceh, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
1) Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lhok Cut
2) Sebelah Selatan berbatasan dengan Kab.Bandar Meriah
3) Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Sawang
4) Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kubu dan Blang Cut
Luas wilayah Desa Gunci kurang lebih 63 Km2 dengan rincian penggunaan sebagai
Jenis tanah di Desa Gunci adalah tanah liat sedikit berkapur serta keadaan yang umumnya ialah dataran berbukit. Sepanjang daerah pemukiman penduduk umumnya ialah hamparan datar yang membentang dari Utara ke Selatan.
b. Keadaan Iklim
Seperti halnya dalam lain yang ada di wilayah Kecamatan Sawang , Desa Gunci beriklim tropis, suhu udara relatif hirau taacuh lantaran dipengaruhi oleh angin darat dan banyaknya pepohonan sebagai pelindung.
c. Keadaan penduduk
Menurut catatan pemerintah Desa Gunci, jumlah penduduk pada selesai Desember 2006 ialah 1.074 jiwa yang terdiri dari 570 jiwa pria dan 504 jiwa perempuan, Serta 560 rumah tangga yang berarti rata-rata penduduk per rumah tangga ialah antara 5 – 6 jiwa. Normalnva angka rata-rata penduduk, per-rumah tangga ini disebabkan lantaran di Desa Gunci rumah yang ada berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga.
d Keadaan Penduduk berdasarkan Mata Pencaharian
Sejalan dengan kondisi alam dan letak geografisnya sebagai wilayah daratan dan berada dilingkungan pusat kota kecamatan dan daerah pertanian, maka mata pencanarian masyarakatnya cukup bervariasi
e. Keadaan Pendidikan
Secara umum terlihat pendidikan di Desa Gunci sanggup dinilai sedang, dari hasil penelitian saya, Tanya jawab pada penduduk desa rata-rata mereka tamatan Sekolah Menengah Pertama dan SMA.Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan penduduk, khususnya generasi muda yang berumur 18 - 45 tahun, diselenggarakan atau diikutkan untuk mengikut banyak sekali training kalau ada usul dari pemerintah daerah.
f. Keadaan Penduduk Menurut Agama
Penduduk Desa Gunci seluruhnya ialah pemeluk agama Islam yang taat menjalankan ibadah khususnya sholat.
g. Keadaan Adat-Istiadat
Mengenai watak istiadat, cukup umur ini kurang mengikat lagi atau sudah berada pada masa transisi khususnya watak istiadat yang menyangkut pergaulan muda-mudi. Hal ini dimungkinkan tejadi lantaran heterogenitas penduduk dan daerahnya yang termasuk daerah bersahabat pemerintahan kecamatan. Dalam bidang kehidupan lainnya, ibarat watak perkawinan pada umumnya masih mengikat.
2. Perumahan
Di Desa Gunci terdapat 460 buah rumah yang terdiri atas 367 buah permanen, 67 buah rumah semi permanen dan 26 buah rumah pagan. Sebagian besar dari rumah tersebut sudah memakai akomodasi penerangan listrik dari PLN.
3. Keadaan Kesehatan Masyarakat
Umumnya penyakit yang sering dikeluhkan masyarakat di Desa Gunci adalah malaria. Hal ini dimungkinkan lantaran kondisi lingkungan Desa Gunci umumnya masih dipenuhi semak belukar yang sanggup menjadi sarang nyamuk malaria. Informasi yang diperoleh dalam waktu 3 tahun terakhir angka penyakit malaria yang dialami penduduk berkisar antara 10 hingga 20 orang pertahun.
4. Keadaan Keamanan
Kondisi keamanan Desa Gunci dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini termasuk dalam kategori aman. Jarang terjadi tindakan-tindakan kriminal yang tidak diinginkan terutama di kalangan pemuda. Seperti perkelahian, pencurian, perampokan dan tindakan-tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
4.2 STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Struktur organisasi Pemerintah Desa Gunci, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi dan selanjutnya dijabarkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Utara Hingga kini ini struktur organisasi Pemerintah Desa Gunci mengacu pada Perda No. 20 Tahun 2000 perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Dalam dan dalam Operasional Struktur pemerintahan Selanjutnya sanggup dijelaskan banwa berdasarkan ketentuan tersebut, ditetapkan adanya beberapa fungsi pemerintahan dalam yaitu :
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintahan dalam, pelaksanaan pembangunan dan pernbinaan kemasyrakatan;
2. Melakukan kiprah di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya;
3. Melakukan perjuangan dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat;
4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan
5. Melakukan fungssi-fungsi lain yang dilimpahkan kepada pemerintah dalam.
Adapun kiprah masing-masing unsur pemerintah dalam ialah sebagai berikut :
1. Kepala desa
Kepala desa mempunyai kiprah : melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan daerah di wilayahnya.
2. Sekretaris Dalam
Sekretaris Dalam mempunyai kiprah : membantu Kepala desa di bidang pembinaan manajemen dan memperlihatkan pelayapan teknis administratif kepada seluruh perangkat pemerintah dalam.
3. Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai kiprah rnembantu Kepala desa dalam pembinaan pemerintahan.
4. Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai kiprah membantu Kepala desa dalam pembinaan pembangunan.
5. Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum mempunyai kiprah : membantu Kepala desa dalam bidang manajemen dan rumah tangga dalam.
6. Kepala Lingkungan
Kepala Lingkungan mempunyai kiprah : membantu melaksanakan tugas-tugas operasional Kepala desa dalam wilayah kerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Keadaan Aparat Desa Gunci
Sampai dengan selesai Desember 2009, jumlah abdnegara Desa Gunci sebanyak 7 orang yang satu orang berstatus pegawai negeri sipil.
Dari jumlah 7 orang abdnegara desa 1 orang pengawai negeri golongan I A sedangkan yang 6 orang lainnya ialah orang biasa ( bukan pegawai negeri sipil )
4.3. KEMAMPUAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAH DI DESA GUNCI
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa kiprah dan fungsi pemerintah dalam demikian luas dan kompleks (admiristrasi dalam arti luas) yaitu meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal ini berarti kiprah perangkat desa juga demikian adanya, lantaran perangkat desa ialah merupakan salah satu unsur pemerintahan dalam, oleh lantaran itu untuk kepentingan kajian ini dibatasi pada pelaksanaan kiprah perangkat desa dalam arti sempit (ketatausahaan) yang meliputi: surat-menyurat dan penyimpanannya (kearsipan).
Adapun pelaksanaan kiprah dimaksud sanggup diuraikan sebagai berikut :
1. Pencatatan atau Registrasi
Register ialah suatu acara pemerintahan dengan maksud untuk mendokumentasikan banyak sekali insiden dan atau kegiatan yang telah terjadi melalui pencatatan-pencatatan di dalam format yang telah ditetapkan.
Daftar register dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat dalam hingga kini ini yang dipakai di Desa Gunci ialah berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 414.3/316/PMD/2003, perihal Register Dalam. Dalam Keputusan tersebut, ditetapkan adanya tiga jenis buku yang terdiri dari (1). Buku Administrasi Umum, meliputi Buku Kekayaan dan inventaris dalam, buku tanah, buku keputusan dalam dan buku agenda; (2). Buku Administrasi Penduduk, meliputi Buku Induk Penduduk dan Buku Rekapitulasi Penduduk Akhir Bulan (3). Buku Administrasi Keuangan meliputi Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu.
Berdasarkan hasil penelitian (kaji dokumen) memperlihatkan bahwa pelaksanaan kiprah pemerintahan Desa Gunci dalam pencatatan atau pengisian Buku-buku register tersebut, sanggup dinilai "kurang efektif", bahkan cenderung "tidak efektif”. Hal tersebut terlihat dari sembilan buku register yang harus diisi oleh perangkat desa, ternyata yang terisi hanya 5 buku, yaitu : Buku Agenda, Buku Aparat, Buku Keputusan Dalam, Buku Induk Penduduk dan Buku Kas Pembantu.
Lebih lanjut sanggup dijelaskan bahwa buku yang terisi tersebut, data atau informasinya tidak akurat dan tidak lengkap. Rincian perihal ketidaklengkapan pengisian buku-buku tersebut, sebagai berikut
a. Buku Agenda
Buku Agenda ialah buku perihal pencatatan surat-surat masuk dan keluar. Dalam penelitian ini tercatat 14 surat masuk dan 8 surat keluar. Dan penelitian yang dilakukan pada buku acara terlihat bahwa 10 kolom yang tersedia pada acara surat masuk ternyata kolom 5, 6, 7, 10 yaitu : nama instansi yang mengirim, penanggung jawab pengelola dan kolom keterangan tidak terisi.
b. Buku Aparat
Buku Aparat ialah buku tempat pencatatan banyak sekali informasi perihal keadaan abdnegara pemerintah dalam. Dari 11 kolom yang tersedia, ternyata yang terisi hanya 6 kolom, sedangkan yang tidak terisi sebanyak 5 kolom, yaitu ; kolom NIP, Tempat dan tanggal lahir, Pangkat/Golongan, Tanggal Keputusan Pengangkatan dan kolom keterangan.
c. Buku Keputusan Dalam
Buku Keputusan Dalam ialah buku tempat mencatat data/informasi mengenai, kebijakan atau keputusan pemerintah dalam, sehubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat dalam.
d. Buku Induk Penduduk
Buku Induk Penduduk ialah buku tempat mencatat seluruh penduduk yang menjadi warga di dalam tersebut, serta banyak sekali karakteristik yang melingkupi, setiap individu warga tersebut.
e. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum ialah buku tempat pencatatan setiap kegiatan penerimaan rutin dan pembangunan serta pengeluaran dan pembangunan setiap hari. Buku Kas umum berfungsi untuk mengetahui berapa jumlah penerimaan dan pengeluaran setiap hari terhadap keadaan uang tunai yang ada pada kas dalam.
2. Pembuatan Pencatatan Monografi Dalam
Pembuatan dan pencatatan Monografi Dalam merupakan salah satu kiprah dari perangkat desa. Tugas tersebut perlu dilaksanakan dan untuk selanjutnya ditampilkan dalam ruang kantor dalam. Hal ini penting mengingat papan monografi tersebut sanggup memperlihatkan informasi dan data kepada pihak luar atau masyarakat umum perihal keadaan Wilayah dengan banyak sekali potensinya.
3. Penyimpanan Dokumen
Penyimpanan dokumen-dokumen atau arsip secara baik ialah salah satu kiprah perangkat desa. Dengan penyimpanan arsip yang baik sanggup membantu abdnegara desa upaya menemukan kembali, kalau data itu dibutuhkan untuk suatu kepentingan. Namun dari kaji dokumen dan pengamatan penulis, ternyata kiprah tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya arsip dan atau register-register yang tidak dipaparkan sebelumnya pada kantor dalam. Akan tetapi daftar register dimaksud tersimpan dan atau berantakan di rumah Kepala desa.
Berdasarkan seluruh uraian sebelumnya, khususnya uraian perihal kondisi rill pelaksanaan, kiprah perangkat desa dalam arti sempit, yang meliputi : pencatatan register, pembuatan dan pencatatan monografi dalam, dan penyimpanan dokumen/arsip, diperoleh citra bahwa pelaksanaan kiprah dimaksud sanggup dinilai kurang efektif bahkan cenderung tidak efektif. Hal tersebut terlihat dari tidak akuratnya data dan atau informasi yang diuraikan dan tidak terealisasinya seluruh kiprah dan fungsi yang diharuskan. Bahkan data-data dan atau informasi yang dipaparkan tidak "op to date” lagi, lantaran data/informasi yang berlangsung ialah data/informasi yang belangsung beberapa tahun sebelumnya yaitu data antara tahun 2008 hingga tahun 2012.
Lebih jauh sanggup dijelaskan bahwa "tidak efektifnya" pelaksanaan kiprah perangkat desa dimaksud, diketahui melalui aktifitas kearsipan atau penyimpanan dokumen yang tidak efektif, bahkan cenderung gagal dilaksanakan sebagaimana mestinya. Maksudnya ialah bahwa arsip-arsip surat-menyurat yang harusnya disusun dan tersimpan pada kantor tetapi hal itu tidak dilakukan. Akan tetapi dokumen/arsip Surat-Surat dimaksud tidak disimpan rapi (berserakan), sehingga sangat sulit untuk menemukannya kembali bila dibutuhkan.
Selain itu, dari pengamatan penulis selama melaksanakan penelitian terlihat bahwa abdnegara atau perangkat desa kurang efektif dalam melaksanakan kiprah sehari-hari, bahkan cenderung tidak efektif ditinjau dari aspek disiplin waktu. Hal ini terlihat dari kehadiran abdnegara pada setiap hari kerja sangat terbatas, bahkan sering tedadi seorang abdnegara tidak masuk kantcr selama satu minggu. Bahkan kadangkala pada hari-hari tertentu kantor tidak terbuka lantaran abdnegara tidak ada yang hadir. Akibatnya sering terjadi pelayanan pada masyarakat dilakukan di rumah aparat, terutama di rumah Kepala Desa atau Sekretaris Desa.
Keadaan tersebut, semakin memperjelas, bahwa pelaksanaan kiprah pemerintahan dalam dan atau perangkat desa cenderung semakin tidak efektif, terutama pelaksanaan tugas-tugas manajemen dalam arti sempit.
4.4. UPAYA PENINGKATAN KEMAMPUAN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN TUGAS ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DI DESA GUNCI
1. Pembinaan Disiplin Pegawai/ karyawan
Upaya pemberdayaan sanggup dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan kiprah pokoknya dan fungsi organisasi ialah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan semoga para pegawai dalam melaksanakan kiprah sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada banyak sekali ketentuan yang berlaku dan menerangkan prestasi kerja yang tinggi.
Usaha untuk meningkatkan kualitas kerja melalui pembinaan disiplin, diharapkan suatu aliran atau kerangka yang memuat dengan terperinci sistem metode dan mekanisme pembinaan serta tujuan dan target setiap bentuk pegawai yang bermental baik berdaya guna, berhasil guna dan sadar akan tanggung jawab dalam melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Adapun bentuk penerapan disiplin pegawai pada Kantor Desa Gunci ialah pembinaan disiplin waktu kerja, alasannya ialah dengan ketepatan pada jam masuk kantor sangat erat kaitannya dengan disiplin lainnya. Menurut pengamatan penulis bahwa penerapan disiplin waktu jam kerja pada dasarnya belum dilaksanakan dengan baik. Pelanggaran disiplin waktu bagi pegawai Desa Gunci cenderung sering terjadi.
a. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini ialah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kebutuhan setiap abdnegara terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya memperlihatkan bahwa umumnya abdnegara pemerintan Desa Gunci kurang efektif dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya atau dengan kata lain, bahwa salah satu faktor yang besar lengan berkuasa negatif dan sanggup menghambat kemampuan terhadap pelaksanaan tugas-tugas manajemen dalam ialah ketidakdisiplinnya abdnegara desa pelaksanaan kiprah mereka.
1). Pendidikan Dan Pelatihan
Pendidikan dan training ialah merupakan upaya untuk memberdayakan aparat, terutama untuk meningkatkan kemampuan intelektual dengan kepribadian manusia. Pendidikan yang dilakukan dalam suatu proses pengembangan kemampuan bertujuan kearah yang diinginkan oleh organisasi yang bersangkutan. Sedangkan training ialah merupakan kepingan dari proses pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan atau keterampilan khusus seseorang.
Pendidikan dan training yang diikuti oleh abdnegara Desa Gunci diharapkan nantinya bisa mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik yang dibebankan kepadanya tanpa kode eksklusif dari pihak atasannya. Pendidikan dan training sanggup dipandang sebagai salah satu jalur untuk meningkatkan kemampuan abdnegara desa perjuangan melayani kepentingan masyarakat. Pentingnva jadwal pendidikan dan training ialah bertujuan:
- Untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelolah kegiatan-kegiatan sesuai dengan profesinya.
2) Pemberian Motivasi Kerja
Bentuk motivasi kerja yang di berikan oleh kepala desa ialah memperlihatkan dorongan dan menyerahkan sepenuhnya tugas-tugas kepada bawahannya untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
3) Pengembangan Karir Di Tempat Kerja
Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kualitas sumberdaya abdnegara Desa Gunci, maka semua abdnegara yang telah mengikuti jadwal pendidikan dan training diberikan kesempatan untuk menyebarkan karirnya di tempat kerjanya yang sebagai salah satu upaya pemberdayaan aparat. Pengembangan karir berarti bahwa seorang pegawai ingin terus berkarya dalam organisasi tampatnya bekerja untuk jangka waktu yang lama. Demikian Hal kiprah lainnya seperiti juru tulis, sekretaris kantor, kepala kepingan tata perjuangan dan sebagainya.
Tujuan pengembangan karir tersebut diatas diharapkan pada bawahan nantinya bisa untuk menuntaskan masalah-masalah yang dihadapi dalam organisasi dengan berdasarkan pada pendidikan dan training yang mereka dapackan dalam pengembangan karirnya.
4.5. FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDUKUNG
Menyimak uraian sebelumnya, terutama uraian perihal kondisi riil pelaksanaan kiprah perangkat desa Gunci di bidang penyelenggaraan tugas-tugas manajemen Pemerintah Desa. Keadaan tersebut tentunya disebabkan adanya imbas negatif dari beberapa faktor,
1. Faktor Pendukung
Adapun faktor-faktor yang mendukung pemerintahan dalam, dalam pelaksanaan kiprah pencatatan atau regsiter, Pembuatan Data Monografi dan Pendokumentasian atas pengarsipan.
a. Perangkat Lunak
Perangkat lunak yang dimaksudkan disini ialah hukum dan atau petunjuk pengisian buku-buku register. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertunjuk yang dimaksudkan termasuk format-format register serta teladan format monografi dan teknik pengarsipan tersedia di kantor desa Gunci
b. Perangkat Keras
Perangkat keras yang dimaksudkan disini ialah sarana kantor. Dari hasil pengamatan penulis, sarana kantor ini cukup memadai untuk pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat kelurahan termasuk peralatannya ibarat mesin ketik, meja, dingklik kerjo dan lain-lain.
2. Faktor Penghambat
a. Kemampuan untuk mengukur/mengetahui Keterampilanan Setiap Aparat
Faktor kemampuan dan atau keterampilan setiap abdnegara pada bidang kiprah yang menjadi kiprah dan tanggung jawabnya merupakan salah satu faktor penentu efektif tidaknya pelaksanaan kiprah yang dibebankan kepadanya. Namun kenyataan memperlihatkan bahwa faktor ini kurang dimiliki oleh setiap aparat/perangkat Desa Gunci, meskipun tingkat pendidikan formal setiap abdnegara dinilai cukup memadai, dimana dari jumlah 7 orang abdnegara yang terdiri dari : Kepala Desa, Sekretaris Desa, lima orang kepala Urusan, dan 5 orang Kepala data/informasi yang disajikan dalam daftar register dan monografi yang ada, juga terkait dengan kurang mampunya para kepala-kepala lingkungan dalam memberikan banyak sekali laporan atau data yang dibutuhkan oleh kepingan sekretariat untuk kebutuhan pencatatan register dan pembuatan monografi dalam.
Keadaan tersebut dipertegas dari hasil wawancara penulis dengan Kepala Desa Gunci, T JAMALUDDIN TBK Yang pada pada dasarnya menyatakan bahwa "aparat sekretariat yaitu sekretaris dan kepala-Kepala urusan, termasuk kepala-kepala lingkungan cenderung kurang janji dan dedik.asi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, lantaran disebabkan oleh masih rendahnya kemampuan/keterampilan mereka, terutarna dalam hal pelaporan dan pencatatan banyak sekali aktifitas atau insiden yang teradi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan".
b. Disiplin Aparat
Faktor disiplin yang dimaksud dalam uraian ini ialah disiplin ditinjau dari aspek ketepatan dan kepatuhan setiap abdnegara terhadap waktu yang telah ditentukan pada setiap hari kerja. Dari uraian sebelumnya memperlihatkan bahwa umumnya abdnegara pemerintah Desa Gunci kurang efektif dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan pengamatan saya memperlihatkan bahwa frekuensi kehadiran abdnegara setiap hari kerja sanggup dinilai sangat minim, lantaran itu sangat masuk akal kalau pelaksanaan kiprah khususnya pencatatan register tidak terlaksana dengan baik khususnya bagi abdnegara yang berfungsi sebagai abdnegara sekretariat, sedangkan untuk enam orang abdnegara lainnya (Kepala-kepala lingkungan) dimana kehadiran kerja mereka pada setiap hari kerja di kantor desa sangat minim, Hal ini disebabkan lantaran dalam melaksanakan kiprah tidak diharuskan untuk selalu hadir di kantor desa kecuali kalau diundang atau dipanggil oleh pimpinan.
Lebih jauh sanggup dijelaskan perihal frekuensi kehadiran kepala desa dan abdnegara desa mengikuti setiap pertemuan atau rapat yang dilakukan di dalam, informasi yang diperoleh memperlihatkan bahwa dari 4 kali pertemuan selama periode dari bulan Juni hingga bulan Agustus ternyata tidak semua abdnegara menghadirinya meskipun secara formal mereka diundang (wawancara dengan Kepala Desa,).
c. Dukungan Pemerintah
Oleh lantaran abdnegara pemerintah desa, terutama kepala desa bukan pegawai negeri sipil dan perangkatnya ialah sekretaris yang pegawai negeri sipil, maka efektifitas pelaksanaan kiprah dan tanggung jawab mereka sangat ditentukan oleh adanya dukungan pemerintah, baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa terutama Kepala desa.
Dukungan yang dimaksudkan di sini ialah upaya dari pemerintah untuk memperlihatkan proteksi kepada setiap abdnegara desa terutama perangkat desa dan kepala-kepala lingkungan, berupa bimbingan teknis administrasi, keterampilan, pengawasan dan pengendalian. Namun dari hasil analisis penulis memperlihatkan bahwa dukungan pemerintah tersebut tidak terwujud. Hal ini terbukti dari pelaksanaan kiprah setiap abdnegara tidak terlaksana dengan baik, hal ini berarti bahwa lantaran disebabkan oleh keterampilan manajemen yang tertulis lantaran penempatan staf desa tidak sesuai dengan spesifikasi jurusan dari staf desa..
d. Kondisi Kerja
Kondisi kerja yang dimaksudkan dalam uraian ini ialah suasana kerja yang sanggup mendorong seorang pegawai/aparat untuk mengaktualisasikan potensinya dan menampilkan pekerjaannya secara baik. Agar kondisi tersebut sanggup terwujud, maka suasana kooperatif dan kolaboratif, Fasilitas kerja yang memadai, kejelasan kiprah dan tanggung jawab setiap aparat, harus diciptakan.
Namun dari hasil analisis penulis terhadap uraian sebelumnya, diperoleh citra bahwa kondisi kerja ibarat tersebut tidak termasuk. Tidak disiplinnya abdnegara desa mematuhi waktu-waktu kerja, tidak terampilnya dan minimnya pengabdian dan janji terhadap tugas, merupakan refleksi dari suasana kerja yang tidak kooperatif, kolaboratif, kurangnya kejelasan kiprah dan tanggung jawab masing-masing perangkat/aparat, dan lantaran minimnya akomodasi kerja.
Hal yang disebutkan terakhir, diperkuat dari hasil wawancara penulis dengan perangkat desa (Sekretaris dan Kepala-kepala Urusan) yang pada pada dasarnya menyatakan bahwa "dalam melaksanakan kiprah mereka, akomodasi yang tersedia kurang mendukung atau memadai. Lebih jauh dijelaskan bahwa akomodasi yang kurang memadai tersebut, antara lain : peralatan kantor ibarat meja dan dingklik kerja, ruang kerja, lemari tempat penyimpanan arsip, mesin ketik, kertas dan lain sebagainya.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya terutama uraian Pada kepingan hasil penelitian dan pembahasan, dikaitkan dengan rumusan problem dan tujuan penelitian, maka sanggup ditarik beberapa Kesimpulan pokok sebagai berikut :
1. Upaya peningkatan kemampuan abdnegara Desa Gunci dalam pelaksanaan kiprah manajemen pemerintahan, khususrnya manajemen pemerintahan desa yang meliputi antara lain :
a. Pembinaan disiplin Pegawai
b. Pendidikan dan training di bidang komputerlisasi
c. Motivasi kerja
d. Pengembangan karir
2. Upaya peningkatan kemampuan abdnegara Desa Gunci dikarenakan kondisi pelaksanaan kiprah pemerintahan desa disebabkan oleh beberapa faktor yang melingkupi kepala desa dan abdnegara desa. Faktor-faktor yang dimaksud ialah minimnya keterampilan/kemampuan setiap abdnegara desa sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, masih rendahnya disiplin kerja ditinjau dari aspek waktu, minimnya pemberian bimbingan terhadap aparat, pengawasan dan, pengendalian yang tidak efektif, serta kondisi kerja yang kurang mendukung.
B. Saran
Untuk lebih meningkatkan kemampuan penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Desa Gunci, khususnya tugas-tugas manajemen desa, ada beberapa saran pokok yang sanggup dijadikan pertimbangan ialah sebagai berikut :
1. Hendaknya pemerintah lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah ditingkat desa, baik dukungan berupa bimbingan teknis manajemen maupun pengawasan dan pengendalian.
2 Hendaknya di antara para Aparat desa sanggup membuat suasana yang penting serta memperbaiki kondisi kerja yang sanggup mendukung pelaksanaan tugas-tugas sehari-hari, oleh lantaran itu setiap abdnegara perlu meningkatkan pengabdian dan komitmennya sebagai abdi masyarakat, abdi negara dan abdi bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Amirin, Tatang M. 1990. Menyusun Rencana Penelitian, Rajawali Press J
Beratha, I Nyoman. 1992. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan. Ghalia Indonesia.
Kartono, Kartini. 1993. Pemerintahan dan Kepemimpinan. Rajawali Press.
Rasyid, M. 1992. Pembangunan Kualitas dan Usaha-Usaha Peningkatan Aparatur Pemerintah. Universitas Tadulako Palu
Sawe, Jamaluddin. 1996. Konsep Dasar Pembangunan Pedesaan. APDN Press.
Saparin, Sumber. 1996. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Ghalia Indonesia.
Siagian, SP. 1991. Administrasi Pembangunan. Haji Masagung. Jakarta
Singarimbun, Masri dan Sofyan Efendi. 1984. Metode Penelitian Survey. LP3ES.
Syarif, Roesli. 1991. Teknik Manajemen Latihan dan Pembinaan. Bina Aksara. Bandung
Tjiptoherianto, Prijono. 1993. Pembangunan Sumber Daya Manusia. Prisma.
Widjaya, AW. 1992. Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa. Rajawali Press.
0 Response to "Propsal Peranan Kepala Desa Dalam Melakukan Kiprah Manajemen Desa"
Posting Komentar