iklan

Hukum Hak Azazi Manusia




BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Mengapa Hak Asasi Manusia itu berperan penting didalam kehidupan dan sejarah apa yang melatarbelakangi munculnya Hak Asasi Manusia itu sendiri akan kita bahas pada Bab berikutnya pada “Latar Belakang Munculnya Hak Asasi
 SEJARAH NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

                        Deklarasi HAM secara sah dan resmi dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, sesudah pemroklamasian HAM ini dianggap sebagai masa kemerdekaan seluruh umuat dipenjuru dunia dan masa peradaban umat dunia alasannya yaitu insan telah terlepas dari malapetaka kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing.
Makna ke luar yaitu berupa kesepakatan untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, semoga terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang sanggup menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM  seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahnya.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaksud dalam Deklarasi HAM sedunia itu yaitu standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua insan yaitu sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.Munculnya Deklarasi HAM ini membawa imbas besar bagi peradaban didunia membuat insan yang bertata aturan moral dan norma sewajarnya sehingga menghilangkan pemerintahan yang otoriter dan tindakan yang merenggut Hak Asasi Manusia.
1.2        Tujuan
-Agar kita mengetahui makna dari HAM itu sendiri sehingga bisa mengaplikasikanya didalam kehidupan sehari-hari.
-Agar kita menghargai keberadaan HAM sehingga bisa membuat suasana yang serasi ditengah lingkungan alasannya yaitu adanya perilaku saling menghargai antar umat manusia.
-








BAB II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
. Hak Asasi Manusia yaitu hak yang menempel pada diri setiap insan semenjak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak sanggup diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
2.2 Jenis-Jenis  Hak Asasi Manusia
Selanjutnya kita akan mempelajari banyak sekali jenis pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia yang ada didunia meliputi:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi aturan / Legal Equality Right

 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right                  
2.3 Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum dan HAM
1.      Faktor internal yaitu faktor-faktor yang terdapat di dalam diri para pelaku pelanggaran aturan dan HAM.
2.      Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri insan yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melaksanakan pelanggaran aturan dan HAM.
  Contoh faktor internal : keadaan psikologis para pelaku, sifat egois, tidak tolerans pada orang lain, dan tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM.
  Contoh faktor eksternal :
a.    Perangkat aturan yang tidak tegas dan terang sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum.
b.    Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran aturan dan HAM.
c.    Struktur ekonomi yang menyebabkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan memungkinkan seseorang melaksanakan pelanggaran aturan dan HAM- Hak untuk menyebarkan budaya yang sesuai dengan talenta dan minat
2.4 CONTOH PERISTIWA PELANGGARAN HAM
Meskipun gencar-gencarnya diumumkan sebuah Deklarasi HAM tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia itu sendiri. Kita bisa lihat pola kasusnya diengara Indonesia pun banyak terjadinya pelanggaran HAM itu sendiri contohnya terjadi masalah pembunuhan, perampokan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Berikut yaitu daftar masalah pelanggaran HAM yang telah terjadi di Indonesia diambil dari banyak sekali situs diinternet:
l.Trisakti, Semanggi I dan II
Beberapa masalah pelanggaran berat HAM menyerupai peristiwa G30S, Tanjung Priok, Warsidi Lampung hingga Kasus Semanggi I dan II kemungkinan bakal digarap KKR. Mungkinkah menuai sukses?
Tragedi Trisakti tanggal 12 Mei 1998 menjadi pemicu kerusuhan sosial yang mencapai klimaksnya pada 14 Mei 1998. Tragedi dipicu oleh menyalaknya senapan pegawanegeri yang menewaskan empat mahasiswa Trisakti. 
 Kerusuhan, berdasarkan laporan Relawan Kemanusiaan, tidak berlangsung begitu saja. Fakta yang aneh, berdasarkan mereka, sesudah terjadi aksi kerusuhan yang sporadis, pegawanegeri tampak menghilang, sementara sebagian kecil saja hanya memandangi aksi penjarahan yang berlangsung didepan mereka.
Masih berdasarkan laporan Relawan, kerusuhan itu tampak direkayasa. Aksi itu dipimpin oleh sekelompok provokator terlatih yang memahami benar aksi gerilya kota. Secara sporadis mereka mengumpulkan dan menghasut massa dengan orasi-orasi. Ketika massa mulai terbakar mereka meninggalkan kerumunan massa dengan truk dan bergerak ke kawasan lain untuk melaksanakan hal yang sama.
   Dari lokasi yang baru, kemudian mereka kembali ke lokasi semula dengan ikut membakar,merampon mal-mal. Sebagian warga yang masih dalam gedung pun ikut terbakar. Data dari Tim Relawan menyebutkan sekurangnya 1190 orang tewas terbakar dan 27 lainnya tewas oleh senjata. 
Tragedi Trisakti kemudian disusul oleh peristiwa semanggi I pada 13 November 1998. Dalam peristiwa itu, unjuk rasa mahasiswa yang dituding mau menggagalkan SI MPR harus berhadapan dengan kelompok Pam Swakarsa yang menerima sokongan dari petinggi.    Dalam peristiwa Semanggi I yang menewaskan lima mahasiswa, salah satunya Wawan seorang anggota Tim Relawan untuk Kemanusiaan ini, tampak tentara begitu garang memburu dan menembaki mahasiswa.
Militer dan polisi begitu garang menyerang mahasiswa, menyerupai ditayangkan oleh sebuah video dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di dewan perwakilan rakyat Selasa 6 Maret 2001.
Rekaman itu menawarkan bagaimana polisi dan tentara yang berada di garis depan berhadapan dengan aksi massa mahasiswa yang tenang. Pasukan AD yang didukung alat berat militer ini melaksanakan penembakan bebas ke arah mahasiswa. Para tentara terus mengambil posisi perang, merangsek, tiarap di sela-sela pohon sambil terus menembaki mahasiswa yang berada di dalam kampus. Sementara masyarakat melaporkan dikala itu dari atap gedung BRI satu dan dua terlihat bola api kecil-kecil meluncur yang diyakini sejumlah saksi sebagai sniper. Serbuan tembakan hampir berlangsung selama dua jam.
Satu tahun sesudah itu, peristiwa Semanggi II terjadi. Dalam masalah ini 10 orang tewas termasuk Yun Hap, 22, mahasiswa Fakultas Teknik UI, ikut tewas.Insiden ini terjadi di tengah demonstrasi penolakan mahasiswa terhadap disahkannya RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). 

II Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
 JAKARTA (Berita): Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menelusuri data dan informasi lengkap mengenai identitas TKI yang semula disebut berjulukan Keken Nurjanah asal Cianjur, Jawa Barat yang tewas dibunuh majikannya di Kota Abha, Arab Saudi.
            Dari informasi awal yang berhasil dikumpulkan tim Ditjen Binapenta Kemenakertrans hingga Kamis malam (18/11)  pukul 23:30 WIB dengan melaksanakan pengecekan data asuransi dari  petugas KJRI Jeddah di Abha, nama korban bukan Keken melainkan Kikim Komalasari bt. Uko Marta, TKI asal Cianjur Jawa Barat yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim berangkat ke Arab Saudi pada Juli 2009.“Sampai dikala ini kita masih memastikan identitas lengkap dari Jenazah yang sedang teliti oleh kepolisian Arab Saudi, apakah benar korban berjulukan Keken atau Kikim Komalasari,’  kata Kepala Pusat (Kapus) Humas Kemenakertrans Suhartono di Jakarta, Jumat (19/11).
Suhartono menyebut pihaknya hingga dikala ini masih menunggu hasil temuan polisi setempat yang diteruskan ke Badan Investigasi dan Pengadilan Arab Saudi dimana awalnya polisi Saudi mengira korban yaitu orang Bangladesh dan ternyata orang Indonesia.Sementara menunggu laporan lengkap dari KJRI di Arab Saudi, Kemenakertrans juga melacak dokumen  perusahaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan  Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan serta lokasi penempatannya.

“Begitu kami menerima informasi adanya TKI yang dibunuh di Arab Saudi, kita eksklusif terjunkan tim untuk megecek kebenaran informasi tersebut. Kita pun eksklusif melacak dokumen  perusahaan PPTKIS mana  yang memberangkatkan, lokasi penempatan dan perusahaan asuransinya,’ kata Suhartono.Setelah ditemukan data perusahaan PPTKIS yang memberangkatkan TKI tersebut, pihak keluarga akan dihubungi Kemenakertrans untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.  ‘Nantinya, kita akan memfasilitasi keberangkatan perwakilan keluarga Keken semoga bisa eksklusif memastikan identitas mayat dan membantu proses laporan otopsi yang dilakukan kepolisian Arab Saudi,’ Kata Kapus Humas Kemenakertrans.Sumiati merupakan TKI yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) di Arab Saudi dan semenjak mulai bekerja tanggal 23 Juli 2010, Sumiati kerap menerima siksaan dari istri dan anak majikannya termasuk digunting bibir potongan atasnya hingga ia sekarang harus dirawat intensif di RS King Fahd, Madinah, Arab Saudi. (ant
2.5 PENYELESAIAN KASUS
Kasus pertama: Trisakti, Semanggi I dan II

           Tentara Nasional Indonesia dan pegawanegeri Kepolisian dibuat untuk melindungi segenap masyarakat dan negera. Namun dalam masalah ini ditemukan kesalahgunaan wewenang yang tidak seharusnya pegawanegeri Tentara Nasional Indonesia dan kepolisisan membunuh para mahasiswa yang berdemonstran. Kita tidak sanggup menyalahkan siapa dan mengapa alasannya yaitu para pegawanegeri tersebut melaksanakan yang memang sudah menjadi tugasnya dan atas perintah negara alasannya yaitu sekitar tahun 90 keatas dibawah kepemimpinan bapak Soeharto setiap demonstran ataupun masyarakat yang memberontak terhadap aturanya sanggup terbunuh.
Jadi tidak asing terdengar oleh kita apabila ada sekelompok mahaiswa, warga masyarakat yang ingin memberikan aspirasinya kepada negara malah terbunuh sia-sia.Ini merupakan tahun-tahun yang menyeramkan bagi warga negara Indonesia alasannya yaitu hak untuk mempunyai kebebasan bersuara sangat dibatasi bahkan dikekakang.Ini yaitu sebuah pembodohan politik dan penderitaan bangsa yang berkepanjangan dimana masyarakat Indonesia tidak sanggup memberikan aspirasinnya dan tidak sanggup menentukan siapa calon pemimpin yang sesuai nurani nya dan dalam masalah ini melanggar suatu hak yang dinamakan Hak Asasi Manusia.

Kasus kedua: Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab
            Menurut saya masalah pembunuhan dan penyiksaan terhadap TKI dan TKW  Indonesia sering kali terdengar bahkan meningkat jumlahnya tiap tahun. Hal ini terjadi alasannya yaitu lembaga-lembaga yang mengirimkan ketenagakerjaan keluar negri hanya mencari laba semata tanpa melihat keahlian dari para TKI dan TKW itu sendiri. Lembaga-lembaga penyalur TKI dihentikan mengirim TKI yang belum teruji benar-benar kemampuannya alasannya yaitu ini merupakan salah satu factor penyebab terjadinya penyiksaan serta pembunuhan alasannya yaitu majikan di negara tersebut merasa emosi apabila TKI tersebut tidak becus dalam bekerja. Terutama dalam penerjemahan bahasa, seorang TKI yang dikirim harus benar-benar menguasai bahasa asing alasannya yaitu bahasa merupakan alat komunikasi terpenting antara majikan dan TKI tersebut. Apabila bahasa saja belum dikuasai bagaimana terjadi kekerabatan yang baik antara majikan dan TKI .Ini menjadi salah satu pemicu peningkatan masalah penganiayaan dan pembunuhan terhadap TKI dari negara kita.
            Sedangkan pemerintah dengan bahagia hati mendapatkan devisa yang masuk kedalam kas negara tanpa menjamin kehidupan para TKI dan TKW tersebut ketika berada dinegara orang. Perlu ada penindakan yang tegas dari presiden dan pemerintah semoga masalah ini tidak terus bertambah jumlahnya. Presiden dan pemerintah harus bisa menjamin kehidupan para TKI dan TKW alasannya yaitu ini menyangkut nyawa seseorang.Selain itu pemerintah harus memfasilitasi para TKI yang akan berangkat keluar mulai dari pengawasan dan sumbangan terhadap TKI maupun akomodasi untuk berkomunikasi dengan sanak keluarga mereka di Indonesia sehingga sanggup mencegah masalah penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di negara luar.





BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
 Setiap insan selalu menginginkan terciptanya suasana yang aman, tentram dan tertata rapih dalam kehidupannya.Bagaimana semoga semua impian tersebut terealisasi maka dibentuklah suatu pandangan yang abnormal mengenai penghargaan terhadap jati diri setiap individu yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu perlu ada penegakan aturan yang tegas dari kalangan pemerintah dan juga diharapkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kepeduliannya terhadap pelanggar HAM  itu sendiri semoga menerima eksekusi yan setimpal dengan perbuatannya. Sehingga tidak ada lagi individu-individu yang terenggut HAM nya oleh kaum tirani(orang yang memakai kekuasaan secara sewenag-wenang).
 
3.2 Saran dan Kritik
               Pemberlakuan aturan seadil-adilnya bagi para pelanggar HAM secara tegas semoga tidak mengulangi perbuatan keji nya menyerupai membunuh, menganiaya, melukai, dll.Terhadap sesama umat insan dengan begitu para pelanggar HAM akan jera dan menyadari akan perbuatanya yang telah melanggar aturan maupun fatwa agama.Disini peranan masyarakat sangat diharapkan untuk segera melapor apabila melihat suatu tindakan yang tidak terpuji ataupun pelanggaran terhadap HAM kepada pihak yang berwajib semoga kasus-kasus menyerupai itu sanggup cepat ditanagani oleh pegawanegeri berwajib sehingga mencegah timbulnya korban-korban berjatuhan oleh para pelaku tirani.
DAFTAR PUSTAKA
·         NN. 2011. Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global
·         Kariada, I Made. 2008. Sejarah Hak Asasi Manusia. http://imadekariada.blogspot.com/search?q=sejarah+hak+asasi+manusia [2008/08/13
·         Affandi, Idrus dkk. 2010. HAK ASASI MANUSIA ( HAM ). Melaluhttp://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1870538-hak-asasi-manusia-ham/ [2009/02/26]
·         NN. 2002. Kasus-Kasus Pelanggaran Berat HAM. Melalui http://elsam.minihub.org/kkr/Trisakti.html
·         NN. 2010. Seorang TKW Asal Indonesia Dibunuh Majikannya Di Arab. Melalui http://beritasore.com/2010/11/19/seorang-tkw-asal-indonesia-dibunuh-majikannya-di-arab/ [2010/11/19]

















Sumber http://lussychandra.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Hak Azazi Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel